<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Buruh Archives - DuniaHeadline</title>
	<atom:link href="https://duniaheadline.com/tag/buruh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://duniaheadline.com/tag/buruh/</link>
	<description>berita viral dan terupdate</description>
	<lastBuildDate>Fri, 29 May 2026 03:54:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://duniaheadline.com/wp-content/uploads/2025/12/cropped-favicon-dunia-headline-32x32.png</url>
	<title>Buruh Archives - DuniaHeadline</title>
	<link>https://duniaheadline.com/tag/buruh/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik PHK PT Hillcon Berlanjut ke DPRD Sultra</title>
		<link>https://duniaheadline.com/polemik-phk-pt-hillcon-berlanjut-ke-dprd-sultra/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 03:54:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Karyawan Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Massal]]></category>
		<category><![CDATA[PT Hillcon]]></category>
		<category><![CDATA[RDP DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://duniaheadline.com/?p=2008</guid>

					<description><![CDATA[<p>Konawe Utara – Operasional perusahaan tambang nikel PT Hillcon Jaya Sakti di Sulawesi Tenggara didesak...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/polemik-phk-pt-hillcon-berlanjut-ke-dprd-sultra/">Polemik PHK PT Hillcon Berlanjut ke DPRD Sultra</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://duniaheadline.com/"><strong>Konawe Utara</strong></a> – Operasional perusahaan tambang nikel <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">PT Hillcon Jaya Sakti</span></span> di Sulawesi Tenggara didesak untuk dievaluasi setelah perusahaan tersebut diduga lalai memenuhi hak ratusan pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.</p>
<p data-start="266" data-end="511">Perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara itu dilaporkan belum menuntaskan kewajiban pembayaran hak mantan karyawan sejak menerbitkan Surat Keputusan (SK) PHK pada Senin (9/3/2026) lalu.</p>
<p data-start="513" data-end="728">Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah hak eks pekerja yang belum dibayarkan meliputi uang pesangon, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih satu tahun.</p>
<h3 data-section-id="po6l8d" data-start="730" data-end="788">DPRD Sultra Soroti Ketidakhadiran Manajemen Perusahaan</h3>
<p data-start="790" data-end="1051">Persoalan tersebut kini bergulir di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahkan, kasus perselisihan hubungan industrial itu telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada Kamis (7/5).</p>
<p data-start="1053" data-end="1266">RDP tersebut dihadiri perwakilan eks karyawan, Disnaker Konut, Disnaker Sultra, serta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihak manajemen <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">PT Hillcon Jaya Sakti</span></span> tidak menghadiri undangan resmi DPRD Sultra.</p>
<p data-start="1268" data-end="1402">Ketua Komisi IV DPRD Sultra, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Andi Muhammad Saenuddin</span></span>, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tersebut.</p>
<p data-start="1404" data-end="1518">Menurutnya, kehadiran pengambil keputusan sangat penting agar persoalan hak pekerja dapat segera menemukan solusi.</p>
<p data-start="1520" data-end="1641">“Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini biar kami mendengar penjelasan mereka,” katanya, Kamis (28/5/2026).</p>
<p data-start="1643" data-end="1836">Ia menegaskan persoalan ketenagakerjaan tersebut akan kembali dibahas melalui rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi III DPRD Sultra guna mencari langkah penyelesaian bersama lintas sektor.</p>
<p data-start="1838" data-end="1985">“Permasalahan-permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga rapat ini akan ditindaklanjuti di rapat gabungan komisi,” ujarnya.</p>
<h3 data-section-id="of1f4v" data-start="1987" data-end="2032">Eks Pekerja Kesulitan Cari Pekerjaan Baru</h3>
<p data-start="2034" data-end="2275">PHK massal tersebut disebut berdampak besar terhadap kondisi ekonomi para mantan pekerja. Sebagian besar eks karyawan kini berusia di atas 40 tahun dan kesulitan mendapatkan pekerjaan baru di sektor pertambangan karena terbentur syarat usia.</p>
<p data-start="2277" data-end="2411">Salah seorang eks pekerja, Sahripin (44), mengaku kondisi tersebut membuat dirinya dan rekan-rekannya semakin terdesak secara ekonomi.</p>
<p data-start="2413" data-end="2539">Menurutnya, banyak perusahaan tambang membuka lowongan kerja, namun rata-rata hanya menerima tenaga kerja usia produktif muda.</p>
<p data-start="2541" data-end="2763">“Memang sekarang banyak terbuka lowongan di perusahaan tambang yang lain, tapi rata-rata hanya menerima pekerja usia 20 sampai 30-an. Jadi walaupun kami memiliki keahlian dan pengalaman, kami terbentur di umur,” ungkapnya.</p>
<p data-start="2765" data-end="2946">Hal senada disampaikan Hendrik (45). Ia meminta <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">PT Hillcon Jaya Sakti</span></span> segera menunjukkan iktikad baik dengan menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap mantan pekerja.</p>
<p data-start="2948" data-end="3095">Menurutnya, perusahaan masih aktif mengoperasikan dua site tambang lain di Sultra sehingga dinilai mampu menyelesaikan pembayaran hak eks karyawan.</p>
<p data-start="3097" data-end="3236">Hendrik bahkan mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan apabila terus menghindari tanggung jawab.</p>
<p data-start="3238" data-end="3411">“Kami hanya menuntut hak. Sekarang kami tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya bagi kami untuk melanjutkan hidup bersama keluarga,” tegas Hendrik.</p>
<p data-start="3413" data-end="3521" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Hingga berita ini diterbitkan, pihak <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">PT Hillcon Jaya Sakti</span></span> belum memberikan tanggapan resmi.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/polemik-phk-pt-hillcon-berlanjut-ke-dprd-sultra/">Polemik PHK PT Hillcon Berlanjut ke DPRD Sultra</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Upah Minimum Jawa Tengah 2026 Ditetapkan 24 Desember</title>
		<link>https://duniaheadline.com/upah-minimum-jawa-tengah-2026-ditetapkan-24-desember/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2025 01:32:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Luthfi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pengupahan]]></category>
		<category><![CDATA[Disnakertrans Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Upah]]></category>
		<category><![CDATA[Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[UMK Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[UMP Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[UMSK]]></category>
		<category><![CDATA[UMSP]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Minimum 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.duniaheadline.com/?p=837</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/upah-minimum-jawa-tengah-2026-ditetapkan-24-desember/">Upah Minimum Jawa Tengah 2026 Ditetapkan 24 Desember</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="156" data-end="507"><strong data-start="156" data-end="170"><a href="https://www.duniaheadline.com/">SEMARANG</a> —</strong> Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (<a href="https://t.me/DuniaHeadline">UMSK</a>) di Jawa Tengah tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada <strong data-start="402" data-end="422">24 Desember 2025</strong>. Penetapan tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.</p>
<p data-start="509" data-end="868">Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara daring dari Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).</p>
<h3 data-start="870" data-end="911">Penetapan UMP–UMK Dilakukan Bersamaan</h3>
<p data-start="913" data-end="1196">Aziz menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum telah ditandatangani Presiden, meski hingga kini masih dalam proses penomoran. Meski demikian, pemerintah pusat telah memastikan jadwal penetapan upah minimum di seluruh daerah dilakukan secara serentak.</p>
<p data-start="1198" data-end="1403">“Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa PP penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden. Waktu penetapannya juga sama, baik UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK, yaitu 24 Desember 2025,” kata Aziz.</p>
<p data-start="1405" data-end="1606">Ia menambahkan, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada tanggal yang telah ditentukan.</p>
<p data-start="1608" data-end="1831">Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK diawali dari pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu disampaikan kepada bupati atau wali kota, sebelum akhirnya direkomendasikan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.</p>
<h3 data-start="1833" data-end="1876">Formula Upah dan Peran Dewan Pengupahan</h3>
<p data-start="1878" data-end="2138">Lebih lanjut, Aziz menyampaikan bahwa formula perhitungan upah minimum 2026 masih menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Rumusnya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.</p>
<p data-start="2140" data-end="2321">Penentuan nilai alfa tersebut akan dibahas dan disepakati dalam Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kajian akademis serta kondisi ekonomi daerah.</p>
<p data-start="2323" data-end="2457">“Terkait alfa, itu bagian dari dinamika di dewan pengupahan. Akan ada kajian, alasan, dan pertimbangan yang diramu bersama,” jelasnya.</p>
<p data-start="2459" data-end="2735">Dalam pembahasan dewan pengupahan nanti, lanjut Aziz, juga akan dibahas usulan dari serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi. Adapun pembahasan awal Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan berlangsung Kamis (18/12/2025) pukul 13.00 WIB.</p>
<p data-start="2737" data-end="3013">Terkait upah minimum sektoral, Aziz menegaskan bahwa sektor-sektor yang akan ditetapkan masih menunggu rekomendasi resmi dari dewan pengupahan. Penetapan sektoral tersebut harus mengacu pada PP yang telah diterbitkan, termasuk klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).</p>
<p data-start="3015" data-end="3348">Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa penentuan alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Ia juga menyebut upah minimum sektoral hanya berlaku bagi sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dibandingkan sektor lainnya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-182550" src="http://jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/Upah-Minimum2.jpg" alt="" width="1280" height="853" /><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-182551" src="http://jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/Upah-Minimum3.jpg" alt="" width="1280" height="853" /><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-182552" src="http://jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2025/12/Upah-Minimum4.jpg" alt="" width="1280" height="853" /></p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/upah-minimum-jawa-tengah-2026-ditetapkan-24-desember/">Upah Minimum Jawa Tengah 2026 Ditetapkan 24 Desember</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
