<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Pangan Ilegal Archives - DuniaHeadline</title>
	<atom:link href="https://duniaheadline.com/tag/kasus-pangan-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://duniaheadline.com/tag/kasus-pangan-ilegal/</link>
	<description>berita viral dan terupdate</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Mar 2026 04:27:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://duniaheadline.com/wp-content/uploads/2025/12/cropped-favicon-dunia-headline-32x32.png</url>
	<title>Kasus Pangan Ilegal Archives - DuniaHeadline</title>
	<link>https://duniaheadline.com/tag/kasus-pangan-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bareskrim Polri Temukan Peredaran Daging Domba Kedaluwarsa di Tangerang</title>
		<link>https://duniaheadline.com/bareskrim-polri-temukan-peredaran-daging-domba-kedaluwarsa-di-tangerang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 04:27:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal & Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Daging Domba Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Daging Kedaluwarsa]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pangan Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pangan Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Pangan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Ungkap Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.duniaheadline.com/?p=1664</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang (  Duniaheadline   ) – Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/bareskrim-polri-temukan-peredaran-daging-domba-kedaluwarsa-di-tangerang/">Bareskrim Polri Temukan Peredaran Daging Domba Kedaluwarsa di Tangerang</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="0" data-end="395"><span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Tangerang</span></span> <span dir="auto">(  </span><a href="https://www.duniaheadline.com/"><span dir="auto">Duniaheadline</span></a><span dir="auto">   ) </span>– <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Badan Reserse Kriminal Polri</span></span> mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gudang <a href="https://nikslots.forum/">PT Lang-Lang Buana</a>, Jalan Raya Serang No.8, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).</p>
<p data-start="397" data-end="805">Konferensi pers tersebut dihadiri Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Erdi A. Chaniago</span></span>, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Setyo K. Heriyatno</span></span>, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Teuku Arsya Khadafi</span></span>, serta Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementerian Pertanian Drh. <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Ira Firgorita</span></span>.</p>
<h3 data-section-id="prpk11" data-start="807" data-end="854">Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat</h3>
<p data-start="856" data-end="1097">Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.</p>
<p data-start="1099" data-end="1423">“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rencana penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa kepada masyarakat. Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.</p>
<p data-start="1425" data-end="1814">Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging tersebut. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar 9 ton yang rencananya akan disalurkan kepada para penyalur untuk kemudian dijual ke masyarakat.</p>
<p data-start="1816" data-end="2125">“Selain mengamankan tiga unit truk, penyelidik juga melakukan pengembangan dengan melakukan pengamanan di dua lokasi gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari kedua lokasi tersebut kembali ditemukan tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa,” jelasnya.</p>
<h3 data-section-id="18kitx3" data-start="2127" data-end="2178">Barang Bukti 12,9 Ton dan Hasil Uji Laboratorium</h3>
<p data-start="2180" data-end="2365">Setelah proses penyelidikan dilakukan, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.</p>
<p data-start="2367" data-end="2636">Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, dalam proses penyidikan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam proses distribusi daging tersebut.</p>
<p data-start="2638" data-end="2980">“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 10 orang saksi serta menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton yang ditemukan di tiga truk serta di dua gudang penyimpanan di wilayah <a href="https://nikslot.com/">Tangerang</a>,” ungkap Kombes Pol Setyo K. Heriyatno.</p>
<p data-start="2982" data-end="3197">Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium terhadap sampel daging oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, diketahui bahwa daging tersebut tidak lagi layak untuk dikonsumsi.</p>
<p data-start="3199" data-end="3511">“Hasil uji laboratorium menunjukkan secara organoleptik warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman yang tinggi di atas batas normal. Dengan kondisi tersebut, daging tersebut dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.</p>
<h3 data-section-id="14x63ms" data-start="3513" data-end="3568">Empat Tersangka Ditetapkan dan Dijerat Undang-Undang</h3>
<p data-start="3570" data-end="3810">Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu IY selaku penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut ke pedagang di pasar.</p>
<p data-start="3812" data-end="4034">Menurut penyidik, para tersangka diduga memperdagangkan kembali daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat menjelang hari raya keagamaan.</p>
<p data-start="4036" data-end="4279">“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, namun sisa yang telah kedaluwarsa kemudian kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram,” kata Setyo.</p>
<p data-start="4281" data-end="4650">Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.</p>
<p data-start="4652" data-end="4960" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan pangan yang tidak layak konsumsi, khususnya menjelang hari besar keagamaan nasional, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/bareskrim-polri-temukan-peredaran-daging-domba-kedaluwarsa-di-tangerang/">Bareskrim Polri Temukan Peredaran Daging Domba Kedaluwarsa di Tangerang</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
