<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kementerian Ketenagakerjaan Archives - DuniaHeadline</title>
	<atom:link href="https://duniaheadline.com/tag/kementerian-ketenagakerjaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://duniaheadline.com/tag/kementerian-ketenagakerjaan/</link>
	<description>berita viral dan terupdate</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Mar 2026 05:25:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://duniaheadline.com/wp-content/uploads/2025/12/cropped-favicon-dunia-headline-32x32.png</url>
	<title>Kementerian Ketenagakerjaan Archives - DuniaHeadline</title>
	<link>https://duniaheadline.com/tag/kementerian-ketenagakerjaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>THR 2026 Wajib Dibayar Penuh Sebelum Lebaran, Ini Isi Surat Edarannya</title>
		<link>https://duniaheadline.com/thr-2026-wajib-dibayar-penuh-sebelum-lebaran-ini-isi-surat-edarannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 05:25:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[aturan THR]]></category>
		<category><![CDATA[hak pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran THR]]></category>
		<category><![CDATA[THR 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.duniaheadline.com/?p=1542</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta (DUNIAHEADLINE) – Pekerja dan buruh berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu. Pemerintah menegaskan, pembayaran THR...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/thr-2026-wajib-dibayar-penuh-sebelum-lebaran-ini-isi-surat-edarannya/">THR 2026 Wajib Dibayar Penuh Sebelum Lebaran, Ini Isi Surat Edarannya</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta (<a href="https://www.duniaheadline.com/">DUNIAHEADLINE</a>)</strong> – Pekerja dan buruh berhak menerima <a href="https://t.me/DuniaHeadline">Tunjangan Hari Raya (THR)</a> keagamaan tepat waktu. Pemerintah menegaskan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil.</p>
<p>Penegasan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui surat edaran resmi kepada seluruh gubernur di Indonesia yang resmi disampaikan hari ini.</p>
<p>Dalam konferensi pers, Yassierli menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.</p>
<p>&#8220;Surat edaran ini kami tunjukkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,&#8221; katanya Selasa, 3 Maret 2026.</p>
<p>Ada beberapa poin yang ingin ditekankan dalam surat edaran tersebut, ia menyebutkan yang pertama, bahwa pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.</p>
<p>Artinya, ketentuan THR tetap berlandaskan pada regulasi yang sudah berlaku, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas.</p>
<h2>Siapa yang berhak menerima THR?</h2>
<p>Pemerintah juga menegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.</p>
<p>&#8220;Yang kedua bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerjaan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dengan demikian, baik pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (<a href="https://nikslots.forum/nikslotsnews/">PKWT</a>) berhak menerima THR sesuai ketentuan.</p>
<h2>Wajib cair H-7 dan tidak boleh dicicil</h2>
<p>&#8220;Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko (Airlangga Hartarto) tadi dalam surat edaran kami kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Yassierli bahkan mengimbau perusahaan untuk membayar lebih awal dari batas waktu tersebut.</p>
<p>Selain itu, terdapat penegasan penting terkait mekanisme pembayaran.</p>
<p>&#8220;Dalam surat ini kami juga sudah merincikan cara tata cara perhitungan besaran dari THR kemudian kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,&#8221; tegasnya.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/thr-2026-wajib-dibayar-penuh-sebelum-lebaran-ini-isi-surat-edarannya/">THR 2026 Wajib Dibayar Penuh Sebelum Lebaran, Ini Isi Surat Edarannya</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siap-siap, Pemerintah Umumkan Besaran UMP Hari Ini</title>
		<link>https://duniaheadline.com/siap-siap-pemerintah-umumkan-besaran-ump-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2025 20:19:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Upah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Menaker Yassierli]]></category>
		<category><![CDATA[UMP 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Minimum Provinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.duniaheadline.com/?p=819</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, DUNIAHEADLINE.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan saat...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/siap-siap-pemerintah-umumkan-besaran-ump-hari-ini/">Siap-siap, Pemerintah Umumkan Besaran UMP Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="142" data-end="328">JAKARTA, <a href="https://www.duniaheadline.com/">DUNIAHEADLINE.COM</a> – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan saat ini sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p data-start="330" data-end="552">“Tadi sudah di meja beliau (Presiden). Kalau bisa hari ini ditandatangani. Kalau tidak, besok ditandatangani. Sesudah itu saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 15 Desember 2025.</p>
<p data-start="554" data-end="706">Sementara itu, Yassierli mengatakan pemerintah berencana mengumumkan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025.</p>
<p data-start="708" data-end="853">“Besok, besok insyaallah saya umumkan ya. UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani,” imbuhnya.</p>
<p data-start="855" data-end="1104">Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah terus berkomitmen menjaga kesejahteraan kelompok pekerja. Sebagai perbandingan, pada tahun lalu pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, sekaligus disertai pemberian bantuan dan insentif tambahan.</p>
<p data-start="1106" data-end="1263">Selain itu, sejumlah bocoran yang telah disampaikan sebelumnya menunjukkan bahwa penetapan UMP kali ini telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.</p>
<p data-start="1265" data-end="1420">Misalnya, pemerintah akan memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah secara lebih aktif, sekaligus menetapkan UMP berdasarkan sistem jarak atau rentang (range).</p>
<p data-start="1422" data-end="1667">“Artinya, di situ ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Kemudian, kami juga memberikan pertimbangan berdasarkan estimasi kebutuhan hidup layak,” jelasnya.</p>
<p data-start="1669" data-end="1904">Namun demikian, saat ditanya apakah kenaikan UMP 2026 akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, Yassierli belum memberikan kepastian. Ia menegaskan seluruh detail kebijakan tersebut akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/siap-siap-pemerintah-umumkan-besaran-ump-hari-ini/">Siap-siap, Pemerintah Umumkan Besaran UMP Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
