<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Relokasi PKL Archives - DuniaHeadline</title>
	<atom:link href="https://duniaheadline.com/tag/relokasi-pkl/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://duniaheadline.com/tag/relokasi-pkl/</link>
	<description>berita viral dan terupdate</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Aug 2026 10:51:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://duniaheadline.com/wp-content/uploads/2025/12/cropped-favicon-dunia-headline-32x32.png</url>
	<title>Relokasi PKL Archives - DuniaHeadline</title>
	<link>https://duniaheadline.com/tag/relokasi-pkl/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkot Jaktim Beri Penjelasan soal Penataan PKL di Kramat Jati</title>
		<link>https://duniaheadline.com/pemkot-jaktim-beri-penjelasan-soal-penataan-pkl-di-kramat-jati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 10:35:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Jaktim]]></category>
		<category><![CDATA[Kramat Jati]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Kaki Lima]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Jakarta Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan PKL]]></category>
		<category><![CDATA[PKL Kramat Jati]]></category>
		<category><![CDATA[Relokasi PKL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://duniaheadline.com/?p=2503</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA,  Duniaheadline – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/pemkot-jaktim-beri-penjelasan-soal-penataan-pkl-di-kramat-jati/">Pemkot Jaktim Beri Penjelasan soal Penataan PKL di Kramat Jati</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong><span dir="auto">JAKARTA,  </span><a href="https://duniaheadline.com/"><span dir="auto">Duniaheadline</span></a><span dir="auto"> – </span></strong>Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, yakni melalui relokasi bukan penggusuran. Camat Kramat Jati, Kamal Alatas, menuturkan bahwa proses pemindahan ini berjalan lancar berkat komunikasi intensif yang dibangun dengan para koordinator pedagang dari berbagai jenis komoditas.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">&#8220;Tidak ada proses tawar-menawar yang berarti, karena memang pendekatan kita di sini adalah memanusiakan para pedagang tersebut,&#8221; ujar Kamal saat ditemui di Kecamatan Kramat Jati pada Rabu (26/8/2026).</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>193 Pedagang Ikan Siap Pindah ke Lokbin Kramat Jati</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Tahap awal relokasi ini diprioritaskan bagi para pedagang ikan yang selama ini memadati kawasan sekitar Pasar Kramat Jati. Sebanyak 193 pedagang ikan telah menyatakan kesediaan bulat untuk menempati Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati pada pekan ini.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">&#8220;Berdasarkan data kami, 193 pedagang ikan akan dipindahkan ke Lokbin Kramat Jati. Alhamdulillah, respons mereka 100 persen bersedia untuk direlokasi,&#8221; jelas Kamal. Ia menambahkan bahwa pemindahan baru dieksekusi setelah seluruh sarana pendukung di lokasi baru benar-benar siap. Sementara itu, bagi pedagang dengan komoditas lainnya, Pemkot juga telah menyiapkan penempatan melalui fasilitas milik PD Pasar Jaya serta Lokbin Cililitan. Secara keseluruhan, terdapat 282 titik relokasi yang disiapkan, terbagi rapi menjadi 136 kios, 123 los, dan 23 lapak.</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Fasilitas dan Insentif Bebas Sewa 6 Bulan</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Untuk memastikan kenyamanan di tempat baru, Lokbin Kramat Jati kini sedang menjalani pembenahan fisik, termasuk proses pengaspalan area parkir yang akan difungsikan sebagai tempat berjualan. &#8220;Pekerjaan pengaspalan oleh Dinas Bina Marga sudah berlangsung hari ini dan diperkirakan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan,&#8221; terang Kamal.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Sebagai bentuk dukungan transisi, Pemkot memberikan keringanan berupa pembebasan biaya sewa selama enam bulan pertama. &#8220;Mereka akan digratiskan biayanya selama setengah tahun ke depan. Setelah masa itu berakhir, barulah dikenakan retribusi sesuai dengan aturan SK Direksi PD Pasar Jaya yang berlaku,&#8221; tambahnya.</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Tenggat 31 Agustus: Trotoar dan Bahu Jalan Wajib Bersih</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Di sisi lain, Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menegaskan bahwa penataan ini mutlak dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, mengingat bahu jalan dan trotoar selama ini dialihfungsikan untuk aktivitas perdagangan.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Ia menetapkan batas waktu tegas bagi para pedagang untuk tidak lagi berjualan di area tersebut. &#8220;Terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2026, aktivitas jual-beli di atas trotoar maupun bahu jalan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, sudah tidak diperkenankan lagi,&#8221; tegas Munjirin melalui keterangan resminya.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Munjirin menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah mematikan mata pencaharian rakyat. &#8220;Intinya, penataan kawasan ini bukan bentuk pelarangan untuk berdagang. Kami hanya mengarahkan aktivitas tersebut ke tempat yang lebih layak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/pemkot-jaktim-beri-penjelasan-soal-penataan-pkl-di-kramat-jati/">Pemkot Jaktim Beri Penjelasan soal Penataan PKL di Kramat Jati</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
