<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>transfer bank Archives - DuniaHeadline</title>
	<atom:link href="https://duniaheadline.com/tag/transfer-bank/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://duniaheadline.com/tag/transfer-bank/</link>
	<description>berita viral dan terupdate</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Nov 2026 11:17:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://duniaheadline.com/wp-content/uploads/2025/12/cropped-favicon-dunia-headline-32x32.png</url>
	<title>transfer bank Archives - DuniaHeadline</title>
	<link>https://duniaheadline.com/tag/transfer-bank/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pajak Digital Mulai 9 November, DJP Tegaskan Transfer Bank Pribadi Tidak Otomatis Dipajaki</title>
		<link>https://duniaheadline.com/pajak-digital-mulai-9-november-djp-tegaskan-transfer-bank-pribadi-tidak-otomatis-dipajaki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2026 11:17:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Hashim Djojohadikusumo]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[pajak 9 November 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak digital]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[remitansi]]></category>
		<category><![CDATA[SPP-TDLN]]></category>
		<category><![CDATA[transaksi digital luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[transfer bank]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pribadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://duniaheadline.com/?p=2758</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Duniaheadline – Rencana penerapan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat setelah Ketua Dewan...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/pajak-digital-mulai-9-november-djp-tegaskan-transfer-bank-pribadi-tidak-otomatis-dipajaki/">Pajak Digital Mulai 9 November, DJP Tegaskan Transfer Bank Pribadi Tidak Otomatis Dipajaki</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>JAKARTA, <a href="https://duniaheadline.com/"><span dir="auto">Duniaheadline</span></a><span dir="auto"> – </span></strong>Rencana penerapan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyebut perbankan dan perusahaan teknologi finansial akan dilibatkan dalam mekanisme tersebut.</p>
<p>Pernyataan itu sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa seluruh aktivitas transfer antarbank maupun pengiriman uang pribadi akan dikenakan pajak tambahan.</p>
<p>Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bahwa kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).</p>
<p>DJP menegaskan bahwa sistem tersebut bukan jenis pajak baru dan tidak secara otomatis mengenakan PPN terhadap seluruh transaksi keuangan masyarakat.</p>
<h2>Bank dan Fintech Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Digital</h2>
<p>Hashim sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan melibatkan bank milik negara, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo dalam pemungutan serta penyetoran pajak.</p>
<p>Menurut Hashim, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, sistem informasi, dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau.</p>
<p>Ia menyebut rasio penerimaan negara Indonesia masih berada di kisaran 12% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut dibandingkannya dengan Kamboja yang mencapai 18% dan India sebesar 20%.</p>
<p>Hashim menilai Indonesia memiliki peluang meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja. Jika meningkat enam poin persentase, ia memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun setiap tahun.</p>
<h2>DJP Tegaskan Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN</h2>
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa SPP-TDLN merupakan sistem untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.</p>
<p>Melalui mekanisme tersebut, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk dapat membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.</p>
<p>Dengan demikian, pajak dikenakan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan terhadap seluruh uang yang berpindah melalui rekening perbankan.</p>
<p>DJP juga menegaskan bahwa transfer dana pribadi, kiriman uang keluarga, dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN hanya karena dilakukan melalui sistem perbankan.</p>
<p>Sistem ini juga melengkapi mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Apabila suatu transaksi telah dipungut PPN melalui mekanisme yang berlaku, pemungutan tidak dilakukan kembali melalui SPP-TDLN.</p>
<h2>Sistem Pemungutan Digital Sudah Diterapkan</h2>
<p>DJP menjelaskan bahwa SPP-TDLN bukan kebijakan pajak baru. Sistem tersebut telah mulai diterapkan sejak 25 September 2026 sebagai bagian dari penguatan administrasi perpajakan atas transaksi digital luar negeri.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menunjuk sejumlah lembaga keuangan sebagai pemungut PPN. Penambahan lembaga lain masih mengikuti tahapan persiapan dan stabilisasi sistem.</p>
<p>Karena itu, keterlibatan bank maupun perusahaan teknologi keuangan perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme pemungutan pajak atas transaksi yang memenuhi persyaratan, bukan berarti setiap nasabah akan dikenakan pajak baru ketika melakukan transfer.</p>
<p>Pemerintah berharap pemanfaatan teknologi dalam administrasi perpajakan dapat memperluas basis penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/pajak-digital-mulai-9-november-djp-tegaskan-transfer-bank-pribadi-tidak-otomatis-dipajaki/">Pajak Digital Mulai 9 November, DJP Tegaskan Transfer Bank Pribadi Tidak Otomatis Dipajaki</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
