Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait permintaan Roy Suryo agar proses hukum terkait polemik ijazah Presiden RI dihentikan. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah pernyataan dari beberapa pihak, termasuk Rismon Sianipar dan Eggy Sudjana yang ikut menyoroti polemik tersebut.
Polda Metro: Proses Hukum Tetap Berjalan
Pihak Polda Metro Jaya menyebut setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum dan tahapan penyelidikan yang berlaku.
Menurut kepolisian, penghentian suatu perkara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ada, bukan berdasarkan opini publik ataupun permintaan sepihak.
Kasus terkait polemik ijazah Presiden sebelumnya memang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.
Nama Rismon dan Eggy Sudjana Ikut Disinggung
Dalam penjelasannya, pihak kepolisian juga menyinggung adanya pihak-pihak lain yang turut memberikan pernyataan mengenai kasus tersebut, termasuk Rismon Sianipar dan Eggy Sudjana.
Keduanya diketahui sempat menyampaikan pandangan serta komentar terkait polemik ijazah Presiden RI yang kembali ramai diperbincangkan.
Meski demikian, polisi menegaskan fokus utama aparat saat ini adalah proses klarifikasi dan pendalaman berdasarkan fakta hukum.
Roy Suryo Minta Kasus Dihentikan
Sebelumnya, Roy Suryo meminta agar kasus terkait polemik ijazah Presiden dihentikan dan tidak terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Ia menilai persoalan tersebut sebaiknya tidak terus memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Namun aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan tetap akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi terkait polemik tersebut.
Masyarakat diminta menunggu hasil resmi dari proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh situasi.










