<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Archives - DuniaHeadline</title>
	<atom:link href="https://duniaheadline.com/tag/pengadilan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://duniaheadline.com/tag/pengadilan/</link>
	<description>berita viral dan terupdate</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Aug 2026 04:06:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://duniaheadline.com/wp-content/uploads/2025/12/cropped-favicon-dunia-headline-32x32.png</url>
	<title>Pengadilan Archives - DuniaHeadline</title>
	<link>https://duniaheadline.com/tag/pengadilan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Majelis Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa, Dinilai Gugur Demi Hukum</title>
		<link>https://duniaheadline.com/majelis-hakim-tolak-praperadilan-dr-tifa-dinilai-gugur-demi-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 04:06:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal & Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dr Tifa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan dr Tifa]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://duniaheadline.com/?p=2483</guid>

					<description><![CDATA[<p>Upaya hukum Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa melalui jalur praperadilan menemui kebuntuan....</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/majelis-hakim-tolak-praperadilan-dr-tifa-dinilai-gugur-demi-hukum/">Majelis Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa, Dinilai Gugur Demi Hukum</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Upaya hukum Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa melalui jalur praperadilan menemui kebuntuan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonannya tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Tifa telah gugur demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim praperadilan PN Jaksel, Sulistyo Muhammad, pada sidang yang digelar Jumat (21/8/2026).</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Salah Prosedur: Seharusnya Ajukan Perlawanan di Sidang Pokok</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Majelis hakim menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh Tifa keliru dari segi prosedur. Kasus ini bermula saat jaksa melakukan pelimpahan kembali dakwaan terkait dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke PN Jakarta Timur. Padahal sebelumnya, PN Jaktim pernah mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Tifa, sebelum akhirnya jaksa kembali mengajukan dakwaan yang sama.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Menurut pertimbangan hakim, jika Tifa merasa tidak terima dengan adanya pelimpahan kedua dakwaan tersebut, maka keberatannya seharusnya diajukan dalam bentuk eksepsi atau perlawanan pada saat pemeriksaan pokok perkara berlangsung.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">&#8220;Jika Pemohon keberatan dengan tindakan Termohon (jaksa) yang mengajukan kembali dakwaan ke PN Jakarta Timur, maka demi kepastian hukum, dalil-dalilnya seharusnya diajukan sebagai perlawanan dalam sidang pokok perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan lewat jalur Praperadilan,&#8221; tegas hakim Sulistyo.</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Status Terdakwa Bikin Praperadilan Gugur Demi Hukum</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Alasan utama lainnya terletak pada kedudukan hukum (legal standing) Tifa. Hakim menekankan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri, status hukum Tifa sudah resmi berubah menjadi terdakwa. Perubahan status ini secara otomatis menghilangkan haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan, sehingga hak tersebut dinyatakan gugur.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Atas dasar pertimbangan itu, majelis hakim menyetujui eksepsi yang diajukan oleh pihak Termohon. &#8220;Dengan kondisi ini, eksepsi Termohon yang menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum serta <em>Error in Jurisdiction</em> (kesalahan yurisdiksi) beralasan kuat untuk dikabulkan. Oleh sebab itu, hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan eksepsi Termohon yang lainnya,&#8221; pungkas hakim dalam amar putusannya.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/majelis-hakim-tolak-praperadilan-dr-tifa-dinilai-gugur-demi-hukum/">Majelis Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa, Dinilai Gugur Demi Hukum</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ruben dan Sarwendah Berselisih soal Biaya Renovasi Rp11 Miliar</title>
		<link>https://duniaheadline.com/ruben-dan-sarwendah-berselisih-soal-biaya-renovasi-rp11-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 03:49:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Collection]]></category>
		<category><![CDATA[Entertainment]]></category>
		<category><![CDATA[Selebriti]]></category>
		<category><![CDATA[Trending]]></category>
		<category><![CDATA[Artis Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hiburan]]></category>
		<category><![CDATA[Hiburan]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Ruben Onsu]]></category>
		<category><![CDATA[Sarwendah]]></category>
		<category><![CDATA[Selebriti Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://duniaheadline.com/?p=2230</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA,  Duniaheadline – Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kian memanas. Di tengah gelaran sidang mediasi gugatan...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/ruben-dan-sarwendah-berselisih-soal-biaya-renovasi-rp11-miliar/">Ruben dan Sarwendah Berselisih soal Biaya Renovasi Rp11 Miliar</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong><span dir="auto">JAKARTA,  </span><a href="https://duniaheadline.com/"><span dir="auto">Duniaheadline</span></a></strong><span dir="auto"> – </span>Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kian memanas. Di tengah gelaran sidang mediasi gugatan hak asuh anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pasangan eks suami istri ini justru saling serang soal dana renovasi rumah mewah mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Klaim Ruben Onsu: Terpaksa Berutang Puluhan Miliar untuk Kebutuhan Sarwendah</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, membongkar bahwa kliennya harus menanggung utang bank lebih dari Rp10 miliar hanya untuk mengabulkan keinginan Sarwendah yang menghendaki renovasi rumah tersebut. Meski awalnya enggan, Ruben akhirnya rela menjaminkan sertifikat rumah itu untuk mendapatkan dana pinjaman.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Dari pinjaman pokok senilai Rp10,1 miliar tersebut, Ruben langsung mengalirkan dananya untuk membayar kontraktor—yang tak lain adalah mendiang ayah kandung Sarwendah. Totalnya, ada 46 kali transaksi transfer senilai Rp250 juta yang dikirim ke rekening ayah Sarwendah, yang membuat akumulasi biaya membengkak hingga Rp11,1 miliar.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Ironisnya, meski Ruben sudah mengosongkan rumah tersebut usai pisah rumah pada 2024, ia masih harus memikul beban cicilan KPR sebesar Rp379 juta per bulan hingga saat ini. Minola menegaskan bahwa meski kondisi kredit sedang tidak lancar, pihaknya belum pernah menerima surat resmi dari bank soal rencana pelelangan aset tersebut.</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Bantahan Sarwendah: Biaya Sudah Clear via Akta Notaris</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Pihak Sarwendah tidak tinggal diam menanggapi narasi tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, ia menuding kubu Ruben sengaja memelintir fakta. Chris memperinci bahwa dana Rp11 miliar yang dimaksud bukanlah murni bayaran jasa kontraktor, melainkan biaya keseluruhan proyek yang sudah termasuk pembelian material bangunan.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Chris menilai pembahasan soal biaya ini sudah seharusnya ditutup. Pasalnya, kesepakatan pembiayaan rumah tersebut telah diformalkan secara hukum melalui Akta Nomor 39 yang dibuat di hadapan notaris. Ia menyesalkan kubu Ruben membangun framing jelek dengan membuka kembali masalah ini, apalagi sampai menyeret nama mendiang ayah Sarwendah yang wafat pada Juli 2025 lalu.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Menanggapi kritik soal penyeretan nama mendiang ayah Sarwendah, Minola membantah bahwa pihaknya yang memulai. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan fakta ini sebenarnya merupakan bentuk klarifikasi atas pernyataan Sarwendah sendiri di siniar podcast Richard Lee pada Oktober 2024 silam.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Kala itu, Sarwendah menyinggung soal status rumah dan menyiratkan bahwa biaya renovasi dibayar oleh ayahnya, sementara ia yang mengurus perabotan rumah tangganya. Menurut Minola, pihak Ruben hanya merasa perlu meluruskan informasi yang dianggap tidak sesuai dengan realita pembiayaan di lapangan.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/ruben-dan-sarwendah-berselisih-soal-biaya-renovasi-rp11-miliar/">Ruben dan Sarwendah Berselisih soal Biaya Renovasi Rp11 Miliar</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tuntaskan Perkara Ijazah, 15 Teman Kuliah Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa</title>
		<link>https://duniaheadline.com/tuntaskan-perkara-ijazah-15-teman-kuliah-jokowi-bakal-hadir-di-sidang-roy-suryo-dan-tifa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 04:13:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Political]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Rismon Sianipar]]></category>
		<category><![CDATA[Roy Suryo]]></category>
		<category><![CDATA[Saksi]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://duniaheadline.com/?p=2174</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA,  Duniaheadline  – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/tuntaskan-perkara-ijazah-15-teman-kuliah-jokowi-bakal-hadir-di-sidang-roy-suryo-dan-tifa/">Tuntaskan Perkara Ijazah, 15 Teman Kuliah Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong><span dir="auto">JAKARTA,  </span><a href="https://duniaheadline.com/"><span dir="auto">Duniaheadline</span></a></strong><span dir="auto">  – </span>Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) soal isu ijazah palsu bakal memasuki babak baru. Sebanyak 15 sahabat masa kuliah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan hadir memberikan kesaksian di muka persidangan.</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>15 Saksi dari Angkatan UGM Siap Hadir di Persidangan</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Para saksi tersebut merupakan rekan satu angkatan Jokowi kala menuntut ilmu di Universitas Gadjah Mada (UGM). Informasi ini diungkapkan oleh Ade Darmawan, kuasa hukum dari Mustoha dan Frono Jiwo—yang juga merupakan teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM—usai melakukan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/7/2026).</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Ade menegaskan bahwa pihaknya sudah memastikan seluruh saksi bisa menghadiri agenda persidangan tanpa terkecuali. Mengingat usia mereka yang sudah sepuh, Ade menyebut bahwa pemantapan ingatan dan pengecekan kondisi kesehatan menjadi hal krusial yang dilakukan tim sebelum sidang bergulir.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">&#8220;Pengulangan saja karena ini kan orang-orang tua semua sehingga kita memastikan kesehatan beliau baik, semuanya baik untuk bisa hadir di persidangan. Artinya kita fight. Kita juga sudah menantikan dan Bapak (Jokowi) juga sudah tidak sabar untuk bisa hadir di persidangan,&#8221; ujar Ade.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Kehadiran 15 orang saksi ini diyakini mampu mengakhiri narasi kebohongan soal ijazah Jokowi. Menurut Ade, fakta-fakta sebenarnya sudah sangat jelas, terlebih setelah keterangan resmi dari pihak UGM dan Puslabfor keluar.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">&#8220;Saya rasa sebenarnya ini sederhananya gampang kok. UGM selesai, kemudian saksi-saksi selesai, Puslab selesai, semuanya selesai. Apa lagi? Sebenarnya itu sudah cukup tetapi ini diglorifikasi terus di-maintain seolah-olah publik harus merasa ragu dengan Pak Jokowi,&#8221; tegasnya.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Ia menambahkan, para saksi yang akan dihadirkan memiliki latar belakang yang sangat relevan karena mereka berasal dari fakultas yang sama, lulus di tahun yang sama, dan bahkan ada yang satu kelas dengan Jokowi.</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Jokowi Siap Bawa Ijazah Asli untuk Buktikan Kebenaran</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Sementara itu, Jokowi sendiri telah menyiapkan langkah taktis untuk membuktikan kebenaran secara langsung di pengadilan. Mantan orang nomor satu di Indonesia itu berencana hadir dengan membawa dokumen fisik ijazah miliknya dari berbagai jenjang pendidikan.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Kesiapan ini disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, usai dirinya bersama tim berkunjung ke kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, pada Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut digelar khusus untuk mematangkan strategi sekaligus melakukan koordinasi terkait perkembangan terbaru dari kasus hukum yang sedang berjalan.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">&#8220;Persiapan, untuk Pak Jokowi kan ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita SMA dan UGM,&#8221; jelas Yakup.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/tuntaskan-perkara-ijazah-15-teman-kuliah-jokowi-bakal-hadir-di-sidang-roy-suryo-dan-tifa/">Tuntaskan Perkara Ijazah, 15 Teman Kuliah Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
