Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal & Hukum

Majelis Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa, Dinilai Gugur Demi Hukum

badge-check

Majelis hakim menolak permohonan praperadilan dr Tifa dan menyatakan permohonan tersebut gugur demi hukum. Perbesar

Majelis hakim menolak permohonan praperadilan dr Tifa dan menyatakan permohonan tersebut gugur demi hukum.

Upaya hukum Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa melalui jalur praperadilan menemui kebuntuan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonannya tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Tifa telah gugur demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim praperadilan PN Jaksel, Sulistyo Muhammad, pada sidang yang digelar Jumat (21/8/2026).

Salah Prosedur: Seharusnya Ajukan Perlawanan di Sidang Pokok

Majelis hakim menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh Tifa keliru dari segi prosedur. Kasus ini bermula saat jaksa melakukan pelimpahan kembali dakwaan terkait dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke PN Jakarta Timur. Padahal sebelumnya, PN Jaktim pernah mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Tifa, sebelum akhirnya jaksa kembali mengajukan dakwaan yang sama.

Menurut pertimbangan hakim, jika Tifa merasa tidak terima dengan adanya pelimpahan kedua dakwaan tersebut, maka keberatannya seharusnya diajukan dalam bentuk eksepsi atau perlawanan pada saat pemeriksaan pokok perkara berlangsung.

“Jika Pemohon keberatan dengan tindakan Termohon (jaksa) yang mengajukan kembali dakwaan ke PN Jakarta Timur, maka demi kepastian hukum, dalil-dalilnya seharusnya diajukan sebagai perlawanan dalam sidang pokok perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan lewat jalur Praperadilan,” tegas hakim Sulistyo.

Status Terdakwa Bikin Praperadilan Gugur Demi Hukum

Alasan utama lainnya terletak pada kedudukan hukum (legal standing) Tifa. Hakim menekankan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri, status hukum Tifa sudah resmi berubah menjadi terdakwa. Perubahan status ini secara otomatis menghilangkan haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan, sehingga hak tersebut dinyatakan gugur.

Atas dasar pertimbangan itu, majelis hakim menyetujui eksepsi yang diajukan oleh pihak Termohon. “Dengan kondisi ini, eksepsi Termohon yang menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum serta Error in Jurisdiction (kesalahan yurisdiksi) beralasan kuat untuk dikabulkan. Oleh sebab itu, hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan eksepsi Termohon yang lainnya,” pungkas hakim dalam amar putusannya.

Read More

Korban Pencabulan Guru Honorer di Sumba Barat Bertambah Jadi 14 Anak

13 Sep 2026 - 10:10 WIB

Korban Pencabulan Guru Honorer di Sumba Barat Bertambah Jadi 14 Anak

Video Asusila Kepsek dan Guru SD Pekalongan Viral, Terancam Dipecat

9 Sep 2026 - 11:55 WIB

Video Asusila Kepsek dan Guru SD Pekalongan Viral, Terancam Dipecat

13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar RUU Perampasan Aset, Apa Saja?

29 Aug 2026 - 15:45 WIB

13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar RUU Perampasan Aset, Apa Saja?

Jelang Aksi Massa di Gedung DPR, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Bahan Molotov dan Puluhan Sajam

27 Aug 2026 - 17:50 WIB

Jelang Aksi Massa di Gedung DPR, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Bahan Molotov dan Puluhan Sajam

Diciduk di Bintaro, Revaldo Dikabarkan Masih Dalam Pengaruh Narkoba

26 Aug 2026 - 15:29 WIB

Diciduk di Bintaro, Revaldo Dikabarkan Masih Dalam Pengaruh Narkoba
Trending on Collection