MALANG, Duniaheadline – Misteri kematian Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tewas mengambang di sungai Pasuruan, perlahan mulai terkuak di meja hijau. Persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno tidak hanya membeberkan kronologi kejam, tetapi juga menyisakan teka-teki besar soal jejak sperma yang ditemukan pada tubuh korban.
Kronologi Pembunuhan Keji dan Upaya Suyitno Membela Diri
Fakta di persidangan menunjukkan bahwa korban, yang tak lain merupakan adik ipar Bripka Agus, tewas akibat dicekik hingga kehabisan napas sebelum jasadnya didorong ke aliran sungai. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu, Budi Murwanto, memastikan bahwa secara garis besar, kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, dinamika berbeda muncul saat Suyitno bersaksi. Ia berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak memiliki niat membunuh dan hanya berniat “membantu”. Pembelaan ini langsung dibantah oleh jaksa karena bertolak belakang dengan materi penyidikan. Dalam BAP, Suyitno justru disebut berperan aktif dengan mencekik korban lebih dahulu dan memegangi tubuhnya agar tidak melawan, sebelum Bripka Agus melanjutkan aksi mengerikan tersebut. Jaksa menilai perubahan pengakuan Suyitno hanyalah bentuk alibi semata untuk meringankan hukuman.
Jejak DNA Misterius hingga Sidang Memasuki Babak Tuntutan
Sorotan utama persidangan kemudian mengarah pada temuan forensik berupa jejak sperma yang sempat mengarah ke dugaan kekerasan seksual. Hasil uji laboratorium memutuskan bahwa profil DNA sampel tersebut tidak cocok dengan Bripka Agus maupun Suyitno.
Kedua terdakwa secara tegas membantah adanya persetubuhan sebelum atau sesudah pembunuhan. Mereka mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan cairan biologis tersebut. Keterangan ini diperkuat oleh ahli forensik yang dihadirkan di persidangan.
Menariknya, teka-teki ini sedikit banyak mempengaruhi sikap Bripka Agus di awal penyidikan. Ia sempat berusaha menutupi keterlibatan Suyitno. Namun, ketika isu adanya persetubuhan pasca-pembunuhan mencuat, Agus akhirnya berbelok arah dan menyeret nama Suyitno untuk membuktikan bahwa mereka hanya membunuh dan membuang jasad tanpa ada tindakan asusila.
Menyusul rampungnya pemeriksaan terdakwa dan dua saksi de charge (saksi meringankan) dari lingkungan tempat tinggal Suyitno, majelis hakim menutup tahap pembuktian. Sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada pekan depan, akan langsung mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai catatan, Faradila Amalia Najwa ditemukan meninggal dunia di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) tahun sebelumnya. Perkara keji ini akhirnya menggiring oknum polisi berpangkat Bripka beserta rekannya ke balik jeruji besi.











