Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) yang akrab disapa Ondim, sebagai tersangka penerima suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Ia dicokok lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7/2026) bersama seorang tim suksesnya di Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).
Kasus bermula dari pengaturan paket proyek melalui metode pengadaan langsung (PL) di dua instansi, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat. Total nilainya mencapai Rp9,5 miliar untuk 80 paket di Disdik, serta Rp748 juta untuk 5 paket di Disperkim. Dari anggaran itu, tersangka Yaqub dan Syah menyepakati komisi fee sebesar Rp990 juta untuk proyek Disdik dan Rp126,8 juta untuk Disperkim. Hingga 5 April 2026, Yaqub diduga sudah menyerahkan setoran uang senilai Rp800 juta secara bertahap.
Atas perbuatannya, Syah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Sementara Yaqub dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP Baru juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Keping Logam Langka yang Jarang Muncul dalam Kasus Korupsi
Saat penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti yang tak lazim. Jika biasanya KPK lebih sering menyita emas dalam kasus suap, kali ini mereka mengamankan 55 keping logam platinum dengan total bobot mencapai sekitar 55 kilogram dari dalam mobil milik SAF. Temuan ini diungkapkan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7). Rencananya, keaslian logam mulia tersebut akan segera diuji oleh laboratorium ahli KPK.
Selain platinum, penyidik turut menyita uang tunai Rp100 juta yang langsung dipegang oleh Syah. KPK juga mengamankan pecahan valuta asing yang setara dengan Rp1,22 miliar (rongking dari SGD 66.950, Ringgit Malaysia 11.518, dan Rp244,7 juta). Tak berhenti di sana, dua rekening bank atas nama SAF dibekuk dengan total saldo Rp2,27 miliar, disertai dengan barang bukti elektronik serta secarik dokumen penting.
Dugaan Jual Beli Jabatan dan Korupsi di Sektor Pendidikan
Penyelidikan KPK menemukan fakta baru bahwa SAF tidak sekadar menerima suap proyek. Ia juga diduga meraup gratifikasi fantastis senilai Rp3,5 miliar. Dana ini diduga mengalir terkait proses mutasi dan penempatan pejabat, termasuk para camat di wilayah Kabupaten Langkat.
Lebih menyakitkan, praktik kotor tersebut merambah ke sektor pendidikan. SAF disinyalir memperjualbelikan posisi kepala sekolah tingkat SD dan SMP. Taufik menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat. “Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tegasnya.
Selain memperdagangkan kursi kepala sekolah, SAF juga diketahui “bermain” dalam anggaran pengadaan seragam sekolah dasar. Di tengah kebutuhan nyata murid-murid akan seragam, anggaran tersebut justru digerogoti untuk mengeruk keuntungan pribadi.







