JAKARTA, Duniaheadline – Seorang pejabat kepala wilayah (Camat) di Kabupaten Boyolali terpaksa berhadapan dengan sanksi disiplin usai dilaporkan ke kursi Bupati. Ia dilaporkan lantaran mengirimkan rekaman konten eksplisit kepada mantan karyawati. Meski terbukti mengirimkan materi asusila, pelaku hanya mendapatkan hukuman berupa peringatan lisan dan tertulis dari atasan.
Kronologi Pengiriman Video dan Alasan “Salah Kirim” yang Dinilai Janggal
Kasus ini bermula dari pengakuan korban berinisial A, yang sebelumnya terlibat sebagai tenaga kerja di sebuah toko roti. Oknum Camat tersebut ternyata berstatus sebagai salah satu investor di tempat usaha tersebut. Hubungan kerja mereka berakhir setelah A memutuskan untuk mengundurkan diri.
Aksi tidak terduga terjadi pada 30 Maret 2026, sekitar pukul 11.58 WIB. Ponsel A secara tiba-tiba menerima dua buah file video berdurasi singkat, tepatnya 9 detik, yang dikirim bertubi-tubi pada jam yang sama. Ketika dibuka, A terkejut bukan main karena isi tayangan tersebut merupakan video porno yang menampilkan sang mantan bos sendiri.
Dengan logika yang wajar, A menunggu pesanan selanjutnya, mengasumsikan jika itu memang sebuah kesalahan teknis, si pengirim pasti akan meminta maaf atau menarik kembali pesannya. Namun, hingga larut malam tidak ada satupun komunikasi lanjutan dari nomor tersebut. Merasa sangat dilecehkan, ditambah dengan faktor perbedaan usia yang cukup jauh, A memutuskan untuk memblokir nomor pelaku dan menceritakan kejadian memalukan ini kepada keluarganya.
Proses Mediasi, Sikap Arogan Pelaku, hingga Putusan Sanksi

Dugaan pengiriman video bermuatan asusila oleh seorang camat di Boyolali tengah menjadi perhatian publik.
Merasa trauma dan direndahkan martabatnya, A kemudian menaikkan kasus ini ke ranah resmi dengan melapor langsung kepada Bupati Boyolali pada April 2026. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat langsung bergerak dengan memanggil kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi dan klarifikasi.
Di hadapan petugas, oknum Camat bersikukuh dengan pembelaan klasik. Ia mengaku bahwa video syur tersebut tidak sengaja terkirim ke nomor mantan karyawatinya karena ia salah menekan kontak saat bermaksud mengirimkannya kepada istrinya.
Di luar proses resmi tersebut, A membongkar sikap terlapor yang dinilai tidak berterima kasih. Sebelum kasus ini melebar ke instansi pemerintah, pelaku justru dilaporkan sempat mengintimidasi dan memaksa A untuk mengucapkan permintaan maaf kepadanya. Alasan ancaman tersebut adalah tuduhan bahwa A telah menjatuhkan nama baiknya terkait pembahasan gaji, tuduhan yang tegas dibantah oleh A.
Sekretaris Daerah Boyolali, M Syawalludin, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026), membenarkan bahwa proses pemanggilan dan klarifikasi telah tuntas dilaksanakan. Meskipun perbuatan tersebut tergolong pelanggaran berat terhadap etika dan norma susila aparatur sipil negara, sanksi yang dijatuhan oleh Bupati Boyolali melalui BKPSDM hanya sebatas teguran dan peringatan.









