Menu

Dark Mode
Status Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Diamankan Polda Metro Jaya Tekanan BBM Meningkat, Pemerintah Diminta Siapkan Stimulus Ekonomi Swiss Gagal Menang Setelah Khoukhi Cetak Gol Penyeimbang Aksi Mahasiswa Hari Ini, Polda Metro Kerahkan 4.151 Personel Gaji Guru Sekolah Rakyat Lebih Tinggi dari Guru Reguler? Simak Perbandingan dan Cara Daftar PPPK 2026 Rupiah Sentuh Rp18.000, Maia Estianty dan Nana Mirdad Buka Suara

Nasional

Status Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Diamankan Polda Metro Jaya

badge-check


Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo dan dr Tifa setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Perbesar

Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo dan dr Tifa setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan kedua tokoh tersebut berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mendapat informasi langsung dari istri kliennya bahwa Roy diamankan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB.

Pada waktu yang bersamaan, dr Tifa juga turut ditangkap. Pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, menjelaskan bahwa kliennya sempat mengirimkan bukti visual berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Uniknya, dr Tifa terlihat sedang berada di depan laptop untuk mengikuti ujian program doktoral (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari ruangan di dalam Mapolda. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.

Kasus Ijazah Palsu Jokowi dan Status P21

Sebelumnya, pada awal Juni 2026, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin telah mengumumkan bahwa berkas perkara kasus ijazah palsu Jokowi telah berstatus lengkap atau P21. Artinya, kasus tersebut siap untuk dilimpahkan ke pengadilan dan para tersangka akan segera disidang.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Tiga di antaranya—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—telah dihentikan proses hukumnya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara Roy Suryo dan dr Tifa berada di klaster kedua.

Read More

Tekanan BBM Meningkat, Pemerintah Diminta Siapkan Stimulus Ekonomi

14 June 2026 - 11:30 WIB

pengisian BBM di SPBU di tengah kenaikan harga energi global.

Aksi Mahasiswa Hari Ini, Polda Metro Kerahkan 4.151 Personel

12 June 2026 - 11:17 WIB

Personel Polda Metro Jaya bersiaga mengawal aksi mahasiswa di Jakarta.

Rupiah Anjlok ke Rp17.900, Apa Dampaknya bagi Ekonomi?

4 June 2026 - 11:46 WIB

rupiah melemah terhadap dolar AS hingga menembus Rp17.900 per dolar.

Kepergok Ciuman di Kampus, Mahasiswa PNJ Disanksi

3 June 2026 - 11:58 WIB

Kasus mahasiswa yang kepergok berciuman di kampus PNJ berujung pada pemberian sanksi dan menjadi perhatian publik.

Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk

3 June 2026 - 11:35 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.
Trending on Hukum