Menu

Dark Mode
Deretan Kepala Daerah Jateng Terkena OTT KPK Tuntaskan Perkara Ijazah, 15 Teman Kuliah Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa Usai Geledah Rumah Bobby Rizaldi, KPK Periksa Lima ASN BPK Pemerintah Cairkan PKH dan Bansos Sembako Mulai 20 Juli Inggris vs Argentina, Big Match Semifinal Piala Dunia 2026 Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Mundur

Nasional

Status Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Diamankan Polda Metro Jaya

badge-check


Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo dan dr Tifa setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Perbesar

Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo dan dr Tifa setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan kedua tokoh tersebut berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mendapat informasi langsung dari istri kliennya bahwa Roy diamankan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB.

Pada waktu yang bersamaan, dr Tifa juga turut ditangkap. Pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, menjelaskan bahwa kliennya sempat mengirimkan bukti visual berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Uniknya, dr Tifa terlihat sedang berada di depan laptop untuk mengikuti ujian program doktoral (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari ruangan di dalam Mapolda. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.

Kasus Ijazah Palsu Jokowi dan Status P21

Sebelumnya, pada awal Juni 2026, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin telah mengumumkan bahwa berkas perkara kasus ijazah palsu Jokowi telah berstatus lengkap atau P21. Artinya, kasus tersebut siap untuk dilimpahkan ke pengadilan dan para tersangka akan segera disidang.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Tiga di antaranya—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—telah dihentikan proses hukumnya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara Roy Suryo dan dr Tifa berada di klaster kedua.

Read More

Deretan Kepala Daerah Jateng Terkena OTT KPK

16 July 2026 - 11:30 WIB

Ilustrasi Gedung KPK dengan latar peta Provinsi Jawa Tengah.

Tuntaskan Perkara Ijazah, 15 Teman Kuliah Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa

16 July 2026 - 11:13 WIB

Suasana persidangan perkara ijazah Jokowi dengan saksi-saksi dari teman kuliah.

Usai Geledah Rumah Bobby Rizaldi, KPK Periksa Lima ASN BPK

15 July 2026 - 13:36 WIB

Gedung KPK terkait pemeriksaan lima ASN BPK dalam kasus dugaan suap audit.

Pemerintah Cairkan PKH dan Bansos Sembako Mulai 20 Juli

15 July 2026 - 13:26 WIB

pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT melalui rekening penerima.

Camat di Boyolali Kirim Video Mesum ke Eks Karyawati

9 July 2026 - 11:35 WIB

Ilustrasi dugaan kasus video asusila yang melibatkan seorang camat di Boyolali.
Trending on Nasional