JAKARTA, Duniaheadline – Jagat maya di Sulawesi Tenggara dihebohkan oleh beredarnya rekaman video penggerebekan yang menyeret nama dua oknum penegak hukum. Seorang anggota kepolisian dari Polres Buton tertangkap basah berada di dalam kabin mobil bersama seorang pegawai Kejaksaan Negeri Baubau. Keduanya dilabrak oleh keluarga polisi tersebut lantaran dituding memiliki hubungan terlarang di luar ikatan pernikahan.
Skenario Pelacakan Keluarga Hingga Berujung Keributan
Insiden dramatis ini terjadi pada Senin (6/7/2026) sore, sekitar pukul 18.00 Wita, di ruas Jalan Poros Baubau-Batauga, tepatnya di Kelurahan Lakaumba, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan. Aksi tangkap tangan ini ternyata bukan kejadian spontan, melainkan hasil dari proses intai saksama oleh keluarga sang polisi.
PH, istri dari Brigpol SSR (30), mengaku sudah lama mengendus penyimpangan perilaku suaminya. Kecurigaan itu memuncak pada hari kejadian, ketika dua kerabatnya secara kebetulan melihat mobil suaminya berhenti di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Baubau pada siang hari. Petunjuk kunci kemudian muncul dari unggahan story media sosial seorang kenalan PH, yang memperlihatkan keberadaan SSR di salah satu pantai di Buton Selatan.
Mendapat informasi tersebut, ibu dari PH yang berinisial N langsung bergegas menuju lokasi pantai. Di tengah perjalanan pulang, N justru berhasil mendapati mobil yang dikemudikan menantunya dari arah berlawatan. Sait itulah N menghentikan kendaraan dan terkejut menemukan SSR tidak sendirian, melainkan ditemani oleh FMS di dalam mobil. N yang emosi langsung meluapkan amarahnya hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Laporan ke Propam Polda dan Desakan Proses Hukum untuk Sang Jaksa
Esok harinya, Selasa (7/7/2026) pagi, PH mengambil langkah tegas dengan mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara. Ia resmi melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya yang berdinas sebagai penyidik di Polres Buton tersebut.
PH tidak berhenti sampai di situ. Ia secara terbuka meminta pihak Kejaksaan setempat untuk turut bertanggung jawab dan mengusut keterlibatan FMS. Wanita yang menjadi selingkuhan diduga suaminya itu bukanlah kalangan biasa, melainkan menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Baubau.
Fakta lain yang memperburuk situasi adalah bahwa FMS diketahui juga telah memiliki status sebagai istri orang. PH sangat berharap agar institusi Adhyaksa tidak tinggal diam dan memproses bawahannya tersebut sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik pegawai yang berlaku.









