JAKARTA, Duniaheadline – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melancarkan aksi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim penyidik menggeledah rumah Febrie di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (31/7/2026) malam.
Tim Sembilan Sita Dokumen Penting untuk Pembuktian
Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB, di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya operasi tersebut.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Anang menegaskan bahwa seluruh dokumen yang berhasil ditemukan akan langsung dianalisis secara forensik. Barang bukti tersebut akan menjadi penguat konstruksi perkara sebelum Kejagung mengajukan permohonan persetujuan penyitaan secara resmi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia pun menjamin bahwa proses penyidikan terus berjalan secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum.
Fakta Sejarah Pengamanan TNI dan Status Tahanan Febrie
Penggeledahan ini menarik perhatian publik mengingat lokasi rumah tersebut sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Rumah yang kini diacak-acak penyidik pernah dijaga ketat oleh sejumlah prajurit TNI.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas pernah menuturkan bahwa pengerahan personel tersebut bukanlah inisiatif sembarangan, melainkan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan. Pengamanan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Nas menegaskan bahwa kehadiran aparat TNI di rumah Febrie murni untuk keamanan sang jaksa saat itu, dan tidak ada kaitannya dengan isu-isu lain yang berkembang di ruang publik maupun proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Sementara itu, terkait posisi hukum Febrie saat ini, ia resmi ditahan sejak Jumat (24/7/2026) malam. Usai menjalani pemeriksaan, Jamwas Kejagung Rudi Margono menyatakan bahwa Febrie ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Meski memastikan modus TPPU tersebut dilakukan Febrie selama menjabat dan mengabdikan diri di kejaksaan, Rudi enggan membeberkan detail teknis pembuktian.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” tutup Rudi.













