Menu

Otomatis
Breaking News

Nasional

Upacara HUT RI ke-81 Digelar di Istana Merdeka, Ini Jadwal Lengkap Upacara 17 Agustus 2026

badge-check

Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI akan digelar di Halaman Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026 dengan dua sesi utama, yaitu detik-detik proklamasi dan penurunan bendera. Perbesar

Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI akan digelar di Halaman Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026 dengan dua sesi utama, yaitu detik-detik proklamasi dan penurunan bendera.

JAKARTA,  Duniaheadline – Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara telah merilis jadwal dan ketentuan resmi untuk pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tingkat nasional. Rangkaian upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 ini akan dipusatkan di Halaman Istana Merdeka, mengacu pada Surat Edaran Mensesneg Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026.

Jadwal dan Tata Tertib Upacara di Istana Merdeka

Rangkaian upacara tingkat negara pada Senin, 17 Agustus 2026, akan dibagi menjadi dua agenda utama:

  • Pukul 10.00 WIB: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI.
  • Pukul 17.00 WIB: Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.

Presiden RI akan bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara. Sementara itu, barisan undangan akan diisi oleh para Pimpinan Lembaga Negara, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, serta para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara-negara sahabat, dan perwakilan masyarakat.

Pemerintah juga mengatur secara ketat busana yang dikenakan para tamu undangan, yaitu:

  • Pria: Beskap, Teluk Belanga, atau PSL yang dipadukan dengan sentuhan Kain Nusantara.
  • Wanita: Pakaian Adat Nusantara dengan sentuhan nuansa Merah/Putih.
  • TNI/Polri: Pakaian Dinas Upacara 1 (PDU 1).

Imbauan bagi Masyarakat pada Momen Kemerdekaan

Menyambut detik-detik proklamasi, pemerintah kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia untuk berpartisipasi secara khidmat. Pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, warga diminta menghentikan segala aktivitasnya sejenak.

Selama rentang waktu tiga menit itu, masyarakat diharapkan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Sang Merah Putih dikibarkan di Istana Merdeka.

Namun, aturan penghentian aktivitas ini tidak bersifat mutlak. Terdapat pengecualian bagi mereka yang sedang menjalankan tugas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain jika dihentikan mendadak, termasuk para petugas yang menjalankan pelayanan publik kritis.

Untuk memastikan imbauan ini berjalan lancar, jajaran TNI dan Polri di setiap daerah diinstruksikan untuk membantu mengkoordinasikan pelaksanaannya di lapangan. Salah satu caranya adalah dengan memperdengarkan sirine atau tanda suara khusus sesaat sebelum lagu kebangsaan mulai diputar.

Read More

KPK Tegaskan Kasus Bea Cukai Tetap Berjalan Meski Dedi Congor Jadi Tersangka

11 Aug 2026 - 15:18 WIB

KPK Tegaskan Kasus Bea Cukai Tetap Berjalan Meski Dedi Congor Jadi Tersangka

Pesanan MBG Dibatalkan, Pedagang Buah di Metro Merugi

9 Aug 2026 - 16:27 WIB

Pesanan MBG Dibatalkan, Pedagang Buah di Metro Merugi

Prabowo Ancam Turun Tangan Bila Masalah Daerah Tak Ditangani

8 Aug 2026 - 17:07 WIB

Prabowo Ancam Turun Tangan Bila Masalah Daerah Tak Ditangani

Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi di Praperadilan

7 Aug 2026 - 14:20 WIB

Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi di Praperadilan

RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Aturan Ganti Rugi

6 Aug 2026 - 13:54 WIB

RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Aturan Ganti Rugi
Trending on Nasional