JAKARTA, Duniaheadline – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali menelan kekalahan di meja praperadilan. Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya yang berkaitan dengan tuntutan ganti rugi. Sejauh ini, sudah ada tiga gugatan praperadilan yang diajukan Roy terhadap Polda Metro Jaya, dengan hasil yang beragam namun tidak menguntungkan bagi status hukumnya.
Tiga Kali Gugat Praperadilan, Status Tersangka Tak Berkutik
Gugatan pertama digelar pada Selasa (7/7/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy, menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya pada 18-19 Juni 2026 dilakukan secara tidak sah. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan atau status tersangka Roy dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menanggapi putusan ini, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan kepatuhan, sambil menekankan bahwa penyidikan tetap berlaku dan berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II) akan diproses oleh JPU.
Berbeda dengan putusan awal, pada Senin (20/7/2026), hakim dengan nama yang sama menolak mentah-mentah gugatan kedua Roy yang menyoal penetapan tersangkanya. Majelis menilai bahwa pengajuan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of process) untuk menunda dan mengganggu pemeriksaan pokok perkara. Pasalnya, gugatan diajukan setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan dan saat praperadilan pertama sudah mencapai tahap kesimpulan. Polda Metro kembali menegaskan bahwa proses hukum yang mereka jalankan sudah sesuai aturan dan menghormati putusan penolakan tersebut.
Kekalahan beruntun kembali terjadi pada Kamis (6/8/2026). Dalam sidang ketiganya, Roy menuntut ganti rugi atas penahanan yang dinilai tidak sah. Namun, hakim menyatakan permohonan “tidak dapat diterima” karena masalah ganti rugi bukanlah ranah praperadilan, melainkan kewenangan absolut Menteri Keuangan. Karena pihak Menkeu tidak ditarik sebagai tergugat, gugatan Roy dinilai cacat formil.
Meski sudah tiga kali dipatahkan di ruang praperadilan, Polda Metro Jaya menyatakan siap jika Roy kembali mengajukan gugatan keempat seperti yang diisyaratkan oleh kuasa hukumnya.











