JAKARTA, Duniaheadline – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur secara tegas batas kerugian negara yang dapat dijadikan dasar perampasan. Ia menilai instrumen penyitaan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, termasuk menyiapkan skenario hukum apabila terjadi kesalahan penyitaan (salah sita).
Hal tersebut disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, ruang regulasi tersebut harus memuat penjelasan rinci mengenai aset yang berhak disita, nilai ekonomisnya, hingga dasar pembenaran pemblokiran.
Proporsionalitas Penyitaan dan Ukuran Kerugian Negara
Firman menekankan pentingnya keseimbangan agar instrumen penyitaan tidak bersifat abstrak. Ia mempertanyakan apakah ada opsi hukum yang lebih ringan sebelum akhirnya negara mengambil langkah penyitaan, mengingat stigma “sita” sudah menimbulkan ketakutan tersendiri bagi relasi sosial dan dunia usaha.
“Perlu ada keseimbangan antara instrumen penyitaan sebagai kaidah umum mestinya tidak boleh abstrak dalam hal penguraian aset. Asetnya yang seperti apa? Nilainya berapa? Kemudian, nexus kebutuhan proporsionalitasnya apa? Ataukah ada instrumen lain yang lebih ringan sebelum penyitaan? Karena kata sita itu sudah menimbulkan momok tentunya bagi relasi sosial, relasi bisnis. Nah, ini yang perlu diukur proporsionalitasnya,” ujar Firman.
Ia juga mempertanyakan metode penghitungan yang akan dipakai. Apakah kerugian negara dihitung berdasarkan potensi kerugian (potential loss) atau harus berdasarkan kerugian riil (actual loss).
“Ketika pembahasan penghitungan kerugian keuangan negara di ruang ini juga ada pemikiran sejauh mana ukuran kerugian itu atau aset yang dianggap perlu dirampas. Apakah bisa menggunakan pendekatan potential loss atau lebih baik sudah harus actual loss? Karena dampaknya kalau masih dikira-kira maka pasti soal penyitaan dan pemblokiran akan tidak bisa diukur,” jelasnya.
Firman mengingatkan bahwa penyitaan aset berdampak besar terhadap kehidupan sosial dan roda perekonomian seseorang. Oleh sebab itu, mekanisme eksekusi wajib disertai pemberitahuan resmi yang efektif kepada pihak yang berkepentingan.
Mekanisme Pemulihan Jika Terjadi Kesalahan Sita
Lebih jauh, Firman menyoroti perlunya jaminan hukum bagi masyarakat yang menjadi target perampasan. RUU ini dinilai wajib memuat jalur pemulihan hak apabila di kemudian hari terbukti adanya kesalahan prosedur penyitaan oleh aparat.
“Hari ini kami lebih ingin memposisikan masyarakat ataupun seseorang yang ditarget akan dirampas asetnya. Jadi mestinya harus ada upaya pemulihan salah sita,” tegas Firman.
Konsep yang diusung Peradin ini sejalan dengan prinsip hukum administrasi negara atau perdata mengenai perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
“Ini kan sebenarnya dalam konsep hukum administrasi negara itu yang disebut dengan atau perdata OOD, Onrechtmatige Overheidsdaad, perbuatan melawan hukum oleh penguasa juga melalui penegak hukumnya gitu,” pungkasnya.













