JAKARTA, Duniaheadline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penetapan tersangka gratifikasi terhadap mantan pejabat Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. KPK menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai yang mereka tangani tetap berjalan, lantaran objek perkara yang diusung berbeda.
KPK Pastikan Penyidikan Berjalan Meski Polri Tetapkan Tersangka
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus tersebut. Meski baru sebatas sprindik dan belum ada tersangka, proses hukumnya tidak akan terhambat oleh langkah yang diambil aparat penegak hukum (APH) lain.
“Kami pastikan bahwa surat perintah penyidikan kami terkait hal yang umum tadi belum ada tersangkanya, tetap bisa berjalan karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain. Jadi ini betul-betul perkara yang baru,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Taufik menambahkan, sesuai dengan rezim KUHAP baru, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Ia memastikan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Kronologi Munculnya Nama Dedi dan Kasus Gratifikasi Era 2008-2016
Nama Dedi Congor sendiri pertama kali mencuat ke permukaan dalam persidangan KPK pada Jumat (10/7). Saat itu, majelis hakim membacakan vonis terhadap tiga terdakwa klaster pemberi suap dari korporasi swasta, yakni John Field (pimpinan PT BlueRay Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (Ketua Tim Dokumen).
Dalam amar putusannya, hakim anggota Nofalinda Arianti menyebut Dedi menerima aliran dana sebesar Rp 30 miliar secara bertahap dari John Field pada periode Juli hingga Desember 2025. Uang tersebut diberikan agar barang milik BlueRay Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai bisa diloloskan. Pemberian uang dihentikan lantaran John tak sanggup lagi membayarnya.
Sementara itu, kasus yang ditangani Polri memiliki dasar waktu yang jauh lebih ke belakang. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan bahwa Dedi telah berstatus tersangka sejak 2023.
“Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi),” ujar Yusuf.
Yusuf menjelaskan, gratifikasi yang diselidiki Polri terjadi saat Dedi menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, sekitar periode 2008 hingga 2016. Saat ini, berkas perkara gratifikasi tersebut sedang dalam tahap P19 atau penelitian tahap I oleh jaksa peneliti.











