JAKARTA, Duniaheadline – Kehadiran zebra cross seharusnya menjadi jaminan keamanan bagi pejalan kaki. Namun, fakta di lapangan justru sering berbanding terbalik. Di Simpang Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026), fasilitas penyeberangan ini berubah menjadi zona rawan lantaran ditutupi oleh badan kendaraan yang melampaui garis henti saat lampu merah menyala.
Fasilitas Keselamatan yang Justru Memicu Bahaya
Alih-alih memberi ruang gerak yang aman, jalur zebra cross tersebut malah dimakan oleh batang kendaraan yang menghentikan lajunya melewati batas yang ditentukan. Kondisi ini secara langsung membuat pejalan kaki kehilangan haknya untuk menyeberang dengan nyaman.
Akibatnya, mereka terpaksa mengambil langkah ekstrem. Banyak yang harus berjalan menembus celah-celah sempit di antara mobil atau motor, hingga memilih mencari titik penyeberangan lain yang dianggap lebih aman. Situasi seperti ini jelas sangat kritis, karena pejalan kaki yang keluar dari jalurnya menjadi sangat rentan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.
Aturan Hukum dan Sanksi Tegas Pelanggar Marka
Keselamatan pejalan kaki sejatinya bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban mutlak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 106 ayat (2), pengemudi diwajibkan untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Secara spesifik, ayat (4) huruf a dan b juga memerintahkan setiap pengendara untuk taat pada rambu serta marka jalan—termasuk kewajiban mengurangi kecepatan dan berhenti tepat di belakang garis henti.
Hak pejalan kaki juga dilindungi undang-undang. Pasal 131 ayat (2) menegaskan bahwa mereka memiliki prioritas utama saat berada di zebra cross. Sebagai timbal baliknya, melalui Pasal 132 ayat (1), pejalan kaki juga dituntut untuk bertanggung jawab dengan memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang memang sudah disediakan.
Bagi pengendara yang tetap bandel menghalangi zebra cross, sanksi tegas sudah menanti. Mengacu pada Pasal 287 ayat (1) UU yang sama, pelanggaran terhadap marka jalan tersebut dapat dijatuhi hukuman kurungan selama paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pada akhirnya, berhenti tepat di belakang garis henti adalah sebuah kesadaran sederhana yang hanya membutuhkan hitungan detik. Namun, kebiasaan kecil ini memiliki dampak yang sangat besar dalam menciptakan budaya lalu lintas yang tertib, saling menghargai, dan above all, menyelamatkan nyawa sesama pengguna jalan.







