JAKARTA, Duniaheadline – Komisi III DPR RI resmi memberikan persetujuan terhadap 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Para calon yang lolos ini berasal dari beragam kamar, mulai dari pidana, perdata, agama, hingga tata usaha negara.
Rapat Pleno Tetapkan Persetujuan Usai Uji Kelayakan
Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026). Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, sidang tersebut mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatutan (uki) yang telah berlangsung selama dua hari.
Sebelum mengambil keputusan, setiap fraksi di Komisi III terlebih dahulu menyampaikan pandangannya secara bergantian. Hasilnya, seluruh fraksi menunjukkan sikap kompak dan sepakat terhadap ke-14 nama yang diajukan.
“Berdasarkan pandangan fraksi… maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026,” ujar Habiburokhman.
Ia kemudian langsung meminta persetujuan secara lisan dari seluruh anggota yang hadir di ruangan. “Apakah nama-nama tersebut dapat disetujui?” tanya Habiburokhman, yang langsung dijawab serentak “Setuju” oleh para legislator.
Daftar Nama Terpilih dan Proses Seleksi Ketat
Berikut adalah rincian ke-14 nama yang telah disahkan untuk menduduki jabatan di lingkungan Mahkamah Agung:
Hakim Kamar Pidana
- Syamsul Arief
- Sugiyanto
- Sudharmawatiningsih
- Dhifla Wiyani
Hakim Agung Kamar Perdata
- Sobandi
- Nurmaningsih
Hakim Agung Kamar Agama
- Musthofa
- Mamat Ruhimat
Hakim Agung Kamar TUN (Pajak)
- Maftuh Effendi
- L.Y. Hari Sih Advianto
- Yeheskiel Minggus T
Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung
- Edwin Partogi Pasaribu
- Roki Panjaitan
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung
- Sudiyo
Ke-14 nama tersebut bukanlah hasil yang instan. Mereka telah melewati proses seleksi yang sangat ketat oleh panitia seleksi (pansel) Komisi Yudisial.
Dari total pendaftar yang masuk, tercatat ada 175 orang yang bersaing ketat untuk posisi hakim agung, 40 calon hakim ad hoc HAM, serta 60 calon hakim ad hoc Tipikor. Deretan nama yang disetujui hari ini merupakan mereka yang berhasil lolos tahapan awal tersebut sebelum akhirnya dinyatakan layak oleh Komisi III DPR.










