Menu

Otomatis
Breaking News

Nasional

Kepala BKN Ungkap Hanya 384 dari 2.722 Pegawai yang Benar-Benar Keluar dari ASN

badge-check

Kepala BKN menegaskan hanya 384 dari total 2.722 orang yang benar-benar berstatus keluar dari ASN. Perbesar

Kepala BKN menegaskan hanya 384 dari total 2.722 orang yang benar-benar berstatus keluar dari ASN.

JAKARTA,  Duniaheadline – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan data terkait fenomena pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Semester I Tahun 2026. Dari total 2.722 orang yang tercatat dalam data tersebut, ternyata mayoritas masih berstatus ASN karena hanya berpindah bentuk kepegawaian.

Fakta di Balik Data Pengunduran Diri ASN

Kepala BKN, Prof. Zudan, menjelaskan bahwa sebanyak 1.147 orang di antaranya hanyalah beralih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru. Secara aturan administrasi, perpindahan ini memang mengharuskan mereka untuk mengajukan pengunduran diri di instansi lama terlebih dahulu.

“Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN,” ungkap Zudan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Selain itu, terdapat 962 orang berstatus PNS yang masuk dalam kategori pensiun dini. Zudan menegaskan bahwa hal ini merupakan proses administrasi yang sangat wajar karena Surat Keputusan (SK) pensiun mereka baru diterbitkan pada Semester I 2026. Masa pengabdian mereka dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun.

Hanya 14 Persen yang Benar-benar Lepas Status ASN

Jika dikurangi oleh kelompok peralihan status dan pensiun dini, tersisa hanya 384 orang atau sekitar 14 persen yang benar-benar keluar dari lingkungan ASN tanpa membawa hak pensiun. Rincianya, terdiri dari 233 PNS dan 151 Calon PNS (CPNS).

Zudan mengungkap beragam alasan di balik keputusan kelompok kecil ini untuk melepas jabatannya. Mulai dari urusan keluarga, keinginan untuk fokus menekuni pekerjaan atau bidang lain, lokasi kerja yang dianggap terlalu jauh, kondisi sakit, hingga niatan untuk mengembangkan usaha pribadi.

“Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia,” tutup Zudan.

Read More

25 Merek Beras Fortifikasi Bodong Terbongkar, Izin Langsung Dicabut

17 Sep 2026 - 07:59 WIB

25 Merek Beras Fortifikasi Bodong Terbongkar, Izin Langsung Dicabut

Wali Kota Makassar Dorong Pengecualian Ganjil-Genap di SPBU untuk Ojol

16 Sep 2026 - 05:21 WIB

Wali Kota Makassar Dorong Pengecualian Ganjil-Genap di SPBU untuk Ojol

TNI AD Klarifikasi Tenda Prajurit di Lahan Diduga Milik GRIB Jaya

8 Sep 2026 - 10:17 WIB

TNI AD Klarifikasi Tenda Prajurit di Lahan Diduga Milik GRIB Jaya

Buku Islam ala Prabowo Soroti Nilai Islam dalam Kepemimpinan

7 Sep 2026 - 14:20 WIB

Buku Islam ala Prabowo Soroti Nilai Islam dalam Kepemimpinan

Pemkot Jaktim Beri Penjelasan soal Penataan PKL di Kramat Jati

27 Aug 2026 - 17:35 WIB

Pemkot Jaktim Beri Penjelasan soal Penataan PKL di Kramat Jati
Trending on Kebijakan Publik