JAKARTA, Duniaheadline – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, mendorong agar tindak pidana judi online (judol) dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai transaksi keuangan yang melibatkan judi online bernilai sangat besar, sehingga seharusnya menjadi prioritas untuk dirampas asetnya.
Penanganan Judol Dinilai Belum Tuntas
Mahfud menilai penanganan kasus judi online selama ini belum menyentuh aktor intelektual atau dalang utamanya. Penindakan hanya sering dilakukan terhadap pelaku lapangan atau operator, sementara pemilik modal sulit dijera.
“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud dalam Podcast Terus Terang di kanal YouTube @Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).
Ia berharap keberadaan RUU Perampasan Aset dapat menjadi senjata ampuh untuk menyelesaikan masalah judi online secara tuntas hingga ke akar-akarnya. “Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujar dia.
Dorong Transparansi Penyusunan RUU
Selain terkait substansi judol, Mahfud juga menyoroti proses legislasi yang berjalan di DPR RI. Ia meminta pemerintah dan DPR bersikap transparan dengan mempublikasikan progres draf RUU Perampasan Aset kepada masyarakat luas.
Menurutnya, keterbukaan informasi ini penting agar partisipasi masyarakat bisa maksimal melalui mekanisme seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). “Dulu misalnya di kantor Polhukam, ya kalau ada apa, upload di sana. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset. Ke-13 tindak pidana tersebut adalah:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).












