Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YP (30) bersama barang bukti sabu-sabu seberat bruto 151,1 gram.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba bersama Kasubsatgas Narkoba Operasi Pekat Anoa Polda Sultra pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Penangkapan berlangsung di sebuah indekos di Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Konsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika lintas kabupaten di wilayah tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku yang disebut menggunakan modus sistem tempel.
“Tim melakukan penyelidikan dengan metode mapping, pemetaan dan pemantauan terhadap jalur yang sering dilalui pelaku hingga akhirnya diketahui lokasi tempat tinggalnya,” ujar Kombes Pol Amri melalui keterangan resminya, Kamis (28/5).
Polisi Temukan Sabu Siap Edar di Kamar Indekos
Saat dilakukan penggerebekan di kamar indekos nomor 02, polisi menemukan tiga saset sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 151,1 gram. Hasil tes kit menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, tiga unit timbangan digital, dua ball saset kosong bening, satu sendok sabu-sabu warna pink, plastik kresek bening, tas paper bag warna cokelat dan tas selempang warna abu-abu merek Gres.
Amri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku mendapat upah Rp5 juta setiap berhasil mengedarkan 500 gram sabu-sabu.
Pelaku juga disebut diarahkan untuk mengambil dan mengedarkan kembali narkotika di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
“Pelaku diarahkan untuk mengambil dan mengedarkan kembali narkotika di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan,” katanya.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.
Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











