JAKARTA, Duniaheadline – Kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak paling krusial. Terdapat indikasi kuat bahwa perkara ini berpotensi menyeret tersangka baru. Febrie sendiri tampak melawan dan enggan memikul beban hukum sendirian.
Ia resmi ditahan selama 20 hari di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Kejaksaan Agung tertanggal 20 Juli 2026. Penahanan ini buntut dari penyitaan barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp 476 miliar yang tersimpan dalam tujuh koper di kediamannya di Sentul, Bogor.
Tiga Jurus Bertahan dan Tebanan Kredibilitas di Mata Dunia
Untuk membongkar sangkaan, Febrie membangun perlawanan secara sistematis melalui tiga jurus utama. Pertama, menyangkal kepemilikan aset. Tim kuasa hukumnya menyeret nama-nama berinisial ST, P, F, dan Y sebagai “pemilik” harta yang disita, sembari membalikkan beban pembuktian kepada penyidik. Para pengklaim pemilik aset tersebut bahkan dikabarkan tengah menyiapkan gugatan praperadilan atas penyitaan barang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua, membangun narasi kriminalisasi dengan menyerang prosedur. Tim hukum mempersoalkan ketiadaan tindak pidana asal (predicate crime) yang terang, serta menganggap kejanggalan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung tidak dikenal dalam KUHAP. Ketiga, menyiapkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dianggap prematur, meski hingga akhir Juli langkah ini masih dikaji.
Di sisi lain, institusi kejaksaan benar-benar sedang berada di ujian berat. Tekanan publik memuncak di tengah kondisi ekonomi yang menjepit, yang digambarkan lewat frasa satire viral “in this economy”. Masyarakat geram karena di saat daya beli melemah, seorang pejabat penegak hukum justru diduga menimbun kekayaan jumbo.
Pakar hukum pun angkat suara. Mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif menilai sangat tidak wajar seseorang menumpuk ratusan miliar di rumah pribadi dan menduga itu berasal dari suap atau pemerasan. Pakar pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa status tersangka Febrie tidak akan gugur meski praperadilan para pengklaim aset dikabulkan; justru para pengklaim wajib membuktikan alasan logis mengapa harta mereka “dititipkan” di rumah seorang jaksa—yang jelas-jelas dilarang bagi penyelenggara negara.
Sorotan atas kasus ini bahkan mendunia. Reuters, AFP, Al Jazeera, hingga South China Morning Post (SCMP) mengangkat kasus ini sebagai “salah satu skandal terbesar” penegak hukum Indonesia. SCMP bahkan mengaitkannya dengan anjloknya Rupiah sekitar 10 persen dan keraguan investor terhadap integritas kelembagaan.
Di dalam negeri, Mahfud MD menyebut pelimpahan kilat perkara ini sebagai “produk kompromi dari perang proksi” antarlembaga. Indikasi adanya perebutan legitimasi antarinstitusi kian menguat setelah muncul insiden penguntitan Febrie oleh anggota Densus 88 dan pengerahan personel TNI untuk menjaga Gedung Kejaksaan Agung.
Pola Klasik Menimbun Harta dan Peluang Gugatan Dipatahkan
Mengapa para pelaku kejahatan kerah putih memilih menyimpan hasil korupsi di rumah? Sejarah mencatat pola klasik ini kerap terulang, mulai dari jaksa Urip Tri Gunawan (2008), Pinangki (2020), hingga kasus-kasus global seperti pejabat Rusia Dmitry Zakharchenko (2016) dan mantan PM Malaysia Najib Razak (2018).
Pemilihan rumah sebagai brankas paling tidak didasari tiga alasan: menghindari jejak digital dan pelaporan otomatis ke PPATK; menjamin likuiditas instan karena emas dan valas mudah dipindahkan lintas negara; serta menciptakan ilusi kontrol, mengingat pelaku (yang ironisnya banyak berprofesi sebagai aparat hukum) merasa aman karena menguasai institusinya sendiri. Namun, sejarah membuktikan ilusi tersebut rapuh.
Lalu, akankah perlawanan Febrie lewat praperadilan berhasil membuyarkan skenario penyidik? Tren hukum di Indonesia menunjukkan jawabannya kemungkinan besar tidak. Praperadilan di negeri ini umumnya hanya menguji aspek formal, bukan substansi. Mayoritas gugatan praperadilan kasus korupsi berujung penolakan, terlebih ketika ada temuan fisik di kediaman pribadi yang merupakan “bukti lebih terang dari cahaya”. Faktanya, gugatan praperadilan pihak ketiga terkait pengalihan perkara Febrie sebelumnya pun sudah dicabut usai ia resmi ditahan.
Di sinilah letak paradoks strategi hukum Febrie. Upayanya melepaskan diri dengan menyebut inisial ST, P, F, dan Y justru berpotensi membalik menyerang dirinya. Jika Kejaksaan Agung bersikap serius, klaim tersebut justru akan menjadi peta jalan untuk menetapkan tersangka baru.
Namun jika klaim itu diabaikan, publik akan with menilai kasus ini hanyalah kompromi politik belaka untuk melokalisir perkara. Pada titik ini, kredibilitas Kejaksaan Agung dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di era pemerintahan saat ini benar-benar dipertaruhkan.










