JAKARTA, Duniaheadline – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran Sulaiman, menegaskan sikap tegasnya terhadap para pelaku manipulasi beras fortifikasi. Ia tidak segan mencabut izin edar produk yang terbukti melakukan kecurangan dan melarang peredaran produk tersebut di Indonesia.
Menteri Amran Perintahkan Hukuman Maksimal
“Beras fortifikasi yang melakukan manipulasi harus ditindak tegas, berikan sanksi setimpal atau seberat-beratnya,” ujar Amran saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan bahwa pemantauan distribusi beras, termasuk jenis premium, akan terus diintensifkan. Amran telah menginstruksikan Sekretaris Utama (Sestama) Bapanas, Ito Hediarto, serta Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Hermawan, yang baru saja dilantik, untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak setiap pelanggaran.
“Semua itu diawasi. Kami sudah meminta Sestama dan Deputi yang baru kami lantik untuk mengawasi dan menindak. Bagi yang sudah terbukti melanggar kemarin, khususnya beras fortifikasi, izinnya dicabut. Tidak boleh lagi memasarkan beras di wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.
Fakta Lab: 25 Merek Gagal Uji Kandungan Gizi
Terpisah, Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menguraikan kronologi terbongkarnya kasus ini. Pengawasan awal dilakukan di 11 provinsi dengan pengambilan 198 sampel yang kemudian dianalisis di laboratorium.
Dari ratusan sampel tersebut, teridentifikasi 25 merek dagang (setelah menggabungkan sampel dengan merek serupa). Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan fakta yang mencengangkan: seluruhnya gagal uji karena kandungan gizinya tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada label kemasan.
“Kemarin kita melakukan pengawasan di 11 provinsi terbesar. Dari 198 sampel itu, totalnya ada 25 merek dagang. Kita periksakan di lab. Kemarin sudah diekspos langsung oleh Pak Menteri bahwa dari 25 merek itu, semuanya bermasalah,” jelas Hermawan.
Hermawan mencontohkan, terdapat produk yang mengklaim kandungan vitamin B12 sebesar 30% pada kemasannya, namun hasil uji nyatanya hanya sekitar 15%. Bahkan, ada produk yang sama sekali tidak mengandung nutrisi yang dijanjikan.
“Jadi labelnya menyampaikan misalnya B12 30%, ternyata faktanya cuma 15%, bahkan ada yang tidak ada sama sekali isinya, kandungannya nol,” beber dia.
Atas temuan tersebut, Bapanas langsung mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan pencabutan izin khusus beras fortifikasi bagi seluruh merek terkait. Produk-produk tersebut juga ditarik dari peredaran dan produsen dilarang melanjutkan produksi.
Jalur Hukum dan Asesmen Penipuan Konsumen
Selain menjatuhkan sanksi administratif, kasus ini kini dikawal secara hukum bersama Bareskrim Polri. Hermawan menyebutkan, saat ini proses asesmen sedang berjalan; 15 merek telah melewati tahap ini, sementara 10 merek lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya, apakah kasus ini dinaikkan statusnya menjadi dugaan tindak pidana penipuan atau pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Nah, nanti dari hasil asesmen tersebut akan ditindaklanjuti mana yang benar-benar dapat dilanjutkan prosesnya sebagai kejahatan, atau tindak pidana penipuan. Saat ini dugaannya adalah penipuan. Selain itu, tentunya terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” pungkas Hermawan.













