Menu

Dark Mode
Dubes Dipanggil, AS-Malaysia Hadapi Krisis Diplomatik Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Berlaku 24 Juli 2026 Berhenti di Zebra Cross Bisa Membahayakan Pejalan Kaki Umi Pipik Terharu Saksikan Pernikahan Nathalie Holscher Hotman Paris Resmi Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sudaryono Gantikan Nanik di BGN, Disorot Media Asing

Nasional

Deretan Kepala Daerah Jateng Terkena OTT KPK

badge-check


					Sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah pernah menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK. Perbesar

Sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah pernah menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK.

JAKARTA,  Duniaheadline – Sepanjang tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 10 kepala daerah lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menariknya, seperempatnya atau empat orang berasal dari wilayah Jawa Tengah. Keempatnya adalah Bupati Pati (Sudewo), Bupati Pekalongan (Fadia Arafiq), Bupati Cilacap (Syamsul Auliya Rachman), dan Bupati Sukoharjo (Etik Suryani). Kasus yang membelit mereka beragam, mulai dari suap hingga aksi pemerasan.

Lantas, mengapa Jawa Tengah begitu mendominasi daftar OTT kepala daerah tahun ini?

Faktor Budaya dan Mentalitas Birokrasi yang Melekat

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti pengaruh filosofi Jawa “alon-alon waton kelakon” sebagai salah satu akar masalah. Menurutnya, sifat masyarakat yang cenderung sabar dan enggan berkonfrontasi ini kerap disalahpahami menjadi sikap permisif terhadap ulah oknum pejabat.

“Tipikal Jawa Tengah itu alon-alon waton kelakon. Pikirannya, masyarakat tidak akan peduli karena sifatnya penyabar. Jadi kalau ada pejabat korupsi, diasumsikan akan dimaafkan,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2026). Ia menilai, sebagian kepala daerah kemudian memanfaatkan celah ini untuk berlaku sewenang-wenang dengan harapan tidak ada konsekuensi sosial atau politik yang besar.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti sisa-sisa tradisi pamong praja yang bergeser makna. Alih-alhi mengayomi, budaya birokrasi ini kerap memunculkan hubungan yang sangat hierarkis. Akibatnya, sejumlah pejabat memandang jabatan bukan sebagai amanah untuk mengabdi, melainkan simbol kehormatan yang wajib dilayani.

“Jadi merasa berhak mengambil atau meminta dari bawahan. Sehingga kemudian menjadi pemerasan atau gratifikasi,” jelasnya. Pola pikir ini membuat pejabat lupa bahwa tugas utamanya adalah sebagai administratur yang melayani publik.

Di sisi lain, di balik kesan masyarakat yang pendiam, Boyamin mencatat adanya mekanisme whistleblower yang mulai bergulir. Banyak warga yang diam-diam melaporkan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum, membuat kasus di Jateng lebih mudah terungkap. Contohnya pada kasus Bupati Pekalongan, di mana dugaan konflik kepentingan pengadaan outsourcing sudah lama dipantau sebelum akhirnya ditindaklanjuti.

Lemahnya Pengawasan Internal hingga Respons Gubernur

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menambahkan bahwa praktik korupsi ini subur karena sistem pengawasan lumpuh. Secara internal, Inspektorat dianggap tak berdaya karena secara struktural berada di bawah kepala daerah.

“Inspektorat tidak berjalan karena dia di bawah kepala daerah. Tidak mungkin anak buah ngawasi pimpinan,” tegas Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2026).

Pengawasan eksternal oleh DPRD juga dipermasalahkan. Zaenur menilai Dewan sering kali justru berkolaborasi atau bagi-bagi “kue” proyek pengadaan dengan kepala daerah, alih-alih menjalankan fungsi kontrol. Boyamin menambahkan, mereka yang berusaha kritis dan mengkritisi penyimpangan justru kerap dikucilkan dan dianggap mengganggu kenikmatan organisasi, sesuai pengalaman pahitnya di DPRD Solo era 1997-1999 lalu.

Menanggapi fenomena berulang ini, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengklaim telah melakukan langkah pencegahan. Ia menyebut seluruh kepala daerah sudah menandatangani pakta integritas dan Nota Kesepahaman (MoU).

“Mitigasinya sudah. Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan,” ujar Luthfi di Semarang, Senin (13/7/2026). Ia menegaskan bahwa bila ada kepala daerah yang tetap melanggar setelah menandatangani pakta integritas, maka mereka harus siap menanggung risiko hukumnya sendiri tanpa pamrih.

Rincian Kasus 4 Kepala Daerah Jateng:

  1. Sudewo (Pati): Terjerat suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kemenhub saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
  2. Fadia Arafiq (Pekalongan): Diduga mengondisikan perusahaan milik keluarganya untuk memenangi proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
  3. Syamsul Auliya Rachman (Cilacap): Memeras uang THR kepada perangkat daerah dengan target Rp 750 juta. Dalam rentang 9-13 Maret 2025, berhasil mengumpulkan Rp 610 juta dari 23 perangkat daerah (nominal setor bervariasi Rp 3 juta – Rp 100 juta).
  4. Etik Suryani (Sukoharjo): Tersandung kasus dugaan pemerasan yang dilakukan langsung kepada para perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Read More

Hotman Paris Resmi Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

23 July 2026 - 15:48 WIB

Hotman Paris memberikan pernyataan kepada awak media.

Sudaryono Gantikan Nanik di BGN, Disorot Media Asing

22 July 2026 - 15:51 WIB

Nanik saat menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.

Andre Rosiade ke Hotman: Jangan Kaitkan Kasus Febrie dengan Presiden Prabowo

20 July 2026 - 11:57 WIB

Andre Rosiade memberikan pernyataan terkait polemik kasus Febrie Adriansyah.

Tuntaskan Perkara Ijazah, 15 Teman Kuliah Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa

16 July 2026 - 11:13 WIB

Suasana persidangan perkara ijazah Jokowi dengan saksi-saksi dari teman kuliah.

Usai Geledah Rumah Bobby Rizaldi, KPK Periksa Lima ASN BPK

15 July 2026 - 13:36 WIB

Gedung KPK terkait pemeriksaan lima ASN BPK dalam kasus dugaan suap audit.
Trending on Hukum