Menu

Dark Mode
Gerakan Rakyat Resmi Daftar ke Kemenkum sebagai Parpol Kaesang Pangarep Siap Maju Pileg 2029 dari Dapil Puan Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Ini Langkah Pemerintah Baru Menjabat 2025, Direktur RANS Pilih Mundur Dubes Dipanggil, AS-Malaysia Hadapi Krisis Diplomatik Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Berlaku 24 Juli 2026

Ekonomi

Polemik PHK PT Hillcon Berlanjut ke DPRD Sultra

badge-check


					Polemik PHK PT Hillcon terus menjadi perhatian DPRD Sultra yang akan menggelar RDP lanjutan terkait nasib pekerja. Perbesar

Polemik PHK PT Hillcon terus menjadi perhatian DPRD Sultra yang akan menggelar RDP lanjutan terkait nasib pekerja.

Konawe Utara – Operasional perusahaan tambang nikel PT Hillcon Jaya Sakti di Sulawesi Tenggara didesak untuk dievaluasi setelah perusahaan tersebut diduga lalai memenuhi hak ratusan pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara itu dilaporkan belum menuntaskan kewajiban pembayaran hak mantan karyawan sejak menerbitkan Surat Keputusan (SK) PHK pada Senin (9/3/2026) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah hak eks pekerja yang belum dibayarkan meliputi uang pesangon, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih satu tahun.

DPRD Sultra Soroti Ketidakhadiran Manajemen Perusahaan

Persoalan tersebut kini bergulir di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahkan, kasus perselisihan hubungan industrial itu telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada Kamis (7/5).

RDP tersebut dihadiri perwakilan eks karyawan, Disnaker Konut, Disnaker Sultra, serta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti tidak menghadiri undangan resmi DPRD Sultra.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tersebut.

Menurutnya, kehadiran pengambil keputusan sangat penting agar persoalan hak pekerja dapat segera menemukan solusi.

“Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini biar kami mendengar penjelasan mereka,” katanya, Kamis (28/5/2026).

Ia menegaskan persoalan ketenagakerjaan tersebut akan kembali dibahas melalui rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi III DPRD Sultra guna mencari langkah penyelesaian bersama lintas sektor.

“Permasalahan-permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga rapat ini akan ditindaklanjuti di rapat gabungan komisi,” ujarnya.

Eks Pekerja Kesulitan Cari Pekerjaan Baru

PHK massal tersebut disebut berdampak besar terhadap kondisi ekonomi para mantan pekerja. Sebagian besar eks karyawan kini berusia di atas 40 tahun dan kesulitan mendapatkan pekerjaan baru di sektor pertambangan karena terbentur syarat usia.

Salah seorang eks pekerja, Sahripin (44), mengaku kondisi tersebut membuat dirinya dan rekan-rekannya semakin terdesak secara ekonomi.

Menurutnya, banyak perusahaan tambang membuka lowongan kerja, namun rata-rata hanya menerima tenaga kerja usia produktif muda.

“Memang sekarang banyak terbuka lowongan di perusahaan tambang yang lain, tapi rata-rata hanya menerima pekerja usia 20 sampai 30-an. Jadi walaupun kami memiliki keahlian dan pengalaman, kami terbentur di umur,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Hendrik (45). Ia meminta PT Hillcon Jaya Sakti segera menunjukkan iktikad baik dengan menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap mantan pekerja.

Menurutnya, perusahaan masih aktif mengoperasikan dua site tambang lain di Sultra sehingga dinilai mampu menyelesaikan pembayaran hak eks karyawan.

Hendrik bahkan mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan apabila terus menghindari tanggung jawab.

“Kami hanya menuntut hak. Sekarang kami tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya bagi kami untuk melanjutkan hidup bersama keluarga,” tegas Hendrik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi.

Read More

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Ini Langkah Pemerintah

26 July 2026 - 11:49 WIB

Masyarakat mengurus administrasi di kantor BPJS Kesehatan.

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Berlaku 24 Juli 2026

25 July 2026 - 12:38 WIB

Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina.

Berhenti di Zebra Cross Bisa Membahayakan Pejalan Kaki

24 July 2026 - 12:18 WIB

Kendaraan berhenti di atas zebra cross dan menghalangi pejalan kaki.

Hotman Paris Resmi Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

23 July 2026 - 15:48 WIB

Hotman Paris memberikan pernyataan kepada awak media.

Sudaryono Gantikan Nanik di BGN, Disorot Media Asing

22 July 2026 - 15:51 WIB

Nanik saat menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Trending on Nasional