JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan kedua tokoh tersebut berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mendapat informasi langsung dari istri kliennya bahwa Roy diamankan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada waktu yang bersamaan, dr Tifa juga turut ditangkap. Pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, menjelaskan bahwa kliennya sempat mengirimkan bukti visual berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Uniknya, dr Tifa terlihat sedang berada di depan laptop untuk mengikuti ujian program doktoral (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari ruangan di dalam Mapolda. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.
Kasus Ijazah Palsu Jokowi dan Status P21
Sebelumnya, pada awal Juni 2026, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin telah mengumumkan bahwa berkas perkara kasus ijazah palsu Jokowi telah berstatus lengkap atau P21. Artinya, kasus tersebut siap untuk dilimpahkan ke pengadilan dan para tersangka akan segera disidang.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Tiga di antaranya—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—telah dihentikan proses hukumnya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara Roy Suryo dan dr Tifa berada di klaster kedua.








