JAKARTA, Duniaheadline – Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sisprian Subiaksono, membuat pengakuan mengejutkan di persidangan. Ia mengaku memendam kebencian terhadap pimpinan Blueray Cargo, John Field, namun di sisi lain tetap menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar setiap bulan dari perusahaan tersebut. Hal ini membuat jaksa penuntut umum merasa bingung.
Paradoks Menerima Suap Meski Mengaku Dendam
Pernyataan tersebut disampaikan Sisprian, yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, ketika bersaksi untuk terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Sisprian mengungkapkan bahwa rasa dendamnya membuatnya tetap memasukkan barang milik Blueray ke jalur merah (pemeriksaan ketat), kendati ia menerima uang pelicin dari bosnya.
“Saya ingin tetap menetapkan dia di jalur yang lebih merah, walaupun dia mengasih uang ke saya,” ujar Sisprian.
Kejanggalan logika ini langsung dipertanyakan oleh jaksa. “Kenapa Saudara masih mengizinkan dalam tanda kutip ya kalau tadi Saudara masih mau menerima amplop yang dari Blueray, Pak, kalau memang mereka banyak pelanggaran?” tanya jaksa.
“Posisi saya saat itu bimbang, dan saya berpikir daripada dikasih ke orang lain, nanti dia makin kuat,” jawab Sisprian menjelaskan alasannya.
Jaksa kembali mempertanyakan mengapa Sisprian tidak menolak uang tersebut agar bisa lebih leluasa menindak tanpa beban moral. Sisprian menegaskan bahwa meski menerima suap, ia merasa masih memiliki keyakinan untuk memperketat pengawasan.
Alasan Dendam Institusi dan Tekanan Atasan
Mendalami ucapan Sisprian, hakim mencoba mencari tahu makna “dendam” yang dimaksud. Ternyata, rasa tidak suka tersebut bukan bermuatan pribadi, melainkan lahir dari kepedulian terhadap nama baik institusi.
“Jadi pelanggaran-pelanggaran Blueray itu banyak dimuat di media sosial sehingga menjelekkan nama Bea Cukai, Pak,” jelas Sisprian. Ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari institusi, ia merasa nama baik Bea Cukai tercemar oleh ulah perusahaan tersebut.
Namun, di balik niatnya “menghukum” Blueray, Sisprian mengaku memiliki ketakutan lain yang membuatnya tak bisa menolak uang suap tersebut. Ia menyebut takut kepada atasannya langsung, Rizal.
“Ya bagaimanapun, dia, beliau ada atasan saya. Saya takut kalau saya kena sanksi, dipindah, atau mendapat sanksi yang lebih berat. Karena beliau berapa kali menegaskan harus pakai DOKPPN (dana operasional),” aku Sisprian.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi total Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Ketiganya adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I).














