Menu

Dark Mode
Ruben dan Sarwendah Berselisih soal Biaya Renovasi Rp11 Miliar Gerakan Rakyat Resmi Daftar ke Kemenkum sebagai Parpol Kaesang Pangarep Siap Maju Pileg 2029 dari Dapil Puan Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Ini Langkah Pemerintah Baru Menjabat 2025, Direktur RANS Pilih Mundur Dubes Dipanggil, AS-Malaysia Hadapi Krisis Diplomatik

Nasional

Nadiem Makarim Klaim Dikriminalisasi dalam Kasus Chromebook

badge-check


					Nadiem Makarim menanggapi isu dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Perbesar

Nadiem Makarim menanggapi isu dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

JAKARTA, DUNIAHEADLINE – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ajukan Eksepsi Usai Dakwaan Jaksa Dibacakan

Nadiem Makarim beserta tim kuasa hukum langsung mengajukan eksepsi pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026, siang. Sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan terhadap Nadiem terkait perkara tersebut.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Menurut Nadiem, perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi atas kebijakan yang diambilnya selama lima tahun menjabat sebagai menteri.

Jaksa menuduh Nadiem menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, alasan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome dilakukan untuk kepentingan bisnis, agar Google meningkatkan investasi pada PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa).

Selain itu, jaksa menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun, yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

Bantah Kerugian Negara dan Klaim Ada Kriminalisasi Kebijakan

Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem membantah keras tudingan jaksa. Ia menyebut data penggunaan Chromebook justru menunjukkan manfaat nyata dalam dunia pendidikan.

“Sebagai keberatan terhadap surat dakwaan, perlu data dari Chrome Device Management yang membuktikan Chromebook 97 persen diterima dan aktif. Semua data penggunaan terekam. Bahkan audit BPKP tahun 2023–2024 menunjukkan 86 persen murid menggunakan Chromebook untuk asesmen nasional dan 55 persen murid menggunakannya untuk pembelajaran berbasis IT,” ujar Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa tudingan kerugian negara akibat kemahalan harga laptop tidak berkaitan dengan kebijakan penggunaan Chrome OS.

“Kerugian negara Rp1,5 triliun berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada hubungannya dengan kebijakan Chrome OS yang justru menghemat Rp1,2 triliun. Saya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan, baik penentuan harga maupun seleksi vendor,” sambungnya.

Read More

Gerakan Rakyat Resmi Daftar ke Kemenkum sebagai Parpol

26 July 2026 - 17:20 WIB

Pengurus Gerakan Rakyat menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kementerian Hukum.

Kaesang Pangarep Siap Maju Pileg 2029 dari Dapil Puan

26 July 2026 - 12:05 WIB

Kaesang Pangarep menyampaikan pernyataan kepada media.

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Ini Langkah Pemerintah

26 July 2026 - 11:49 WIB

Masyarakat mengurus administrasi di kantor BPJS Kesehatan.

Hotman Paris Resmi Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

23 July 2026 - 15:48 WIB

Hotman Paris memberikan pernyataan kepada awak media.

Sudaryono Gantikan Nanik di BGN, Disorot Media Asing

22 July 2026 - 15:51 WIB

Nanik saat menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Trending on Nasional