Menu

Dark Mode
Resmi! Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik, Ini Rincian Lengkapnya Perundingan Gagal, AS-Israel dan Iran Akan Perang Lagi? Lindi Fitriyana pamer hamil besar usai sebulan nikah, Virgoun justru beri reaksi tak terduga Terungkap! OTT KPK Jaring Bupati Gatut Sunu dan Sejumlah Pihak Fakta Mengejutkan! Pemain Naturalisasi Terbentur Aturan Liga Eropa Panas! Wapres AS Tuduh Tuntutan Iran Ditulis ChatGPT

Nasional

Nadiem Makarim Klaim Dikriminalisasi dalam Kasus Chromebook

badge-check


Nadiem Makarim menanggapi isu dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Perbesar

Nadiem Makarim menanggapi isu dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

JAKARTA, DUNIAHEADLINE – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ajukan Eksepsi Usai Dakwaan Jaksa Dibacakan

Nadiem Makarim beserta tim kuasa hukum langsung mengajukan eksepsi pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026, siang. Sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan terhadap Nadiem terkait perkara tersebut.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Menurut Nadiem, perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi atas kebijakan yang diambilnya selama lima tahun menjabat sebagai menteri.

Jaksa menuduh Nadiem menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, alasan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome dilakukan untuk kepentingan bisnis, agar Google meningkatkan investasi pada PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa).

Selain itu, jaksa menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun, yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

Bantah Kerugian Negara dan Klaim Ada Kriminalisasi Kebijakan

Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem membantah keras tudingan jaksa. Ia menyebut data penggunaan Chromebook justru menunjukkan manfaat nyata dalam dunia pendidikan.

“Sebagai keberatan terhadap surat dakwaan, perlu data dari Chrome Device Management yang membuktikan Chromebook 97 persen diterima dan aktif. Semua data penggunaan terekam. Bahkan audit BPKP tahun 2023–2024 menunjukkan 86 persen murid menggunakan Chromebook untuk asesmen nasional dan 55 persen murid menggunakannya untuk pembelajaran berbasis IT,” ujar Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa tudingan kerugian negara akibat kemahalan harga laptop tidak berkaitan dengan kebijakan penggunaan Chrome OS.

“Kerugian negara Rp1,5 triliun berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada hubungannya dengan kebijakan Chrome OS yang justru menghemat Rp1,2 triliun. Saya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan, baik penentuan harga maupun seleksi vendor,” sambungnya.

Read More

Terungkap! OTT KPK Jaring Bupati Gatut Sunu dan Sejumlah Pihak

11 April 2026 - 13:52 WIB

ilustrasi operasi tangkap tangan KPK di daerah

Seskab Teddy Ungkap Rencana Bahas Pemangkasan Gaji Menteri

7 April 2026 - 15:38 WIB

ilustrasi rapat pemerintah membahas kebijakan pemotongan gaji menteri

Harga Pertamax Dijadwalkan Naik per 1 April 2026, Ini Penyebabnya

31 March 2026 - 10:55 WIB

Pengendara mengisi BBM Pertamax di SPBU

Bareskrim Polri Temukan Peredaran Daging Domba Kedaluwarsa di Tangerang

17 March 2026 - 11:27 WIB

Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa di Tangerang

Presiden Sebut MBG Bantu Ekonomi Rakyat dan UMKM

17 March 2026 - 11:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyebut program MBG memperkuat ekonomi rakyat Indonesia
Trending on Ekonomi