JAKARTA, Duniaheadline – Segera cek lagi tumpukan uang lama Anda di dalam laci, lemari, atau celengan. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa sejumlah pecahan Rupiah telah resmi kehilangan statusnya sebagai alat pembayaran yang sah di pasar. Masyarakat yang masih menyimpannya harus segera bergerak menukarkan sebelum tenggat waktu berakhir, karena jika melebihi batas, nilai uang tersebut dipastikan langsung hangus dan tidak bisa diuangkan lagi.
Aturan Main dan Syarat Penukaran Uang Tidak Sah
Penarikan uang dari peredaran merupakan langkah rutin yang dilakukan BI. Tujuannya untuk menjaga kualitas uang yang beredar serta memastikan fitur keamanan pada uang kertas maupun logam selalu mengikuti perkembangan zaman.
Jika Anda menemukan uang lama tersebut, jangan panik karena penukaran masih bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Pertama, penukaran hanya dilayani di Kantor Pusat BI (Jakarta) atau Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia (tidak bisa di bank umum). Kedua, Anda wajib membawa identitas diri asli seperti KTP. Ketiga, pastikan kondisi fisik uang masih bisa dikenali ciri keasliannya; uang yang hancur total karena terendam atau terbakar berisiko ditolak.
Khusus untuk uang logam, BI memiliki aturan baku: jika sisa fisik koin lebih besar dari setengah (1/2) ukuran aslinya dan keasliannya masih terbaca, Anda akan mendapat ganti sesuai nominal. Namun, jika ukurannya setengah atau kurang dari itu, maka tidak akan ada penggantian yang diberikan.
Deretan Uang Kertas yang Mendekati Tenggat Waktu
Ada dua kelompok besar uang kertas yang perlu diwaspadai. Kelompok pertama adalah uang kertas emisi tahun 1980-an yang dicabut pada 25 September 1995. Ini mencakup pecahan Rp100 (1984), Rp10.000 (1985), Rp5.000 (1986), Rp1.000 (1987), dan Rp500 (1988). Catatan penting: Untuk kelompok ini, masa penukaran di kantor BI daerah sudah ditutup sejak 1998. Anda hanya bisa menukarnya di Kantor Pusat BI Jakarta, dan batas akhirnya adalah 24 September 2028.
Kelompok kedua adalah Uang Rupiah Khusus (URK) bergambar sejarah yang dicabut pada 30 Agustus 2021. Ini meliputi URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) dengan berbagai nominal (Rp200 hingga Rp25.000), URK Seri Cagar Alam (1974 & 1987), URK Seri Save The Children (1990), dan URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (1990). Semua URK tersebut bisa ditukarkan di seluruh kantor BI hingga 29 Agustus 2031.
Ada pula URK lain seperti Seri 50 Tahun Kemerdekaan (1995) yang berlaku hingga 30 Agustus 2032, serta URK For The Children Of The World (1999) yang baru dicabut pada Januari 2025 lalu dan sempat ditukar hingga 31 Januari 2035.
Uang Logam Reguler hingga Koin Spesial (URK)
Untuk kategori logam, ada koin-koin lawas era 1960-an hingga 1970-an yang waktunya tinggal menghitung hari. Koin Dwikora tahun 1964 (pecahan Rp0,05; Rp0,10; Rp0,25; dan Rp0,50) beserta koin Rp2 (1970) dan koin Rp10 (emisi 1971, 1974, dan 1979) semuanya dicabut pada November 1996. Anda memiliki waktu hingga 14 November 2029 untuk membawa koin-koin ini ke BI.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masih menyimpan uang logam keluaran tahun 1990-an yang sering digunakan untuk jajan dahulu, BI baru saja mencabutnya pada 1 Desember 2023. Pecahan yang dimaksud adalah koin Rp500 (emisi 1991 dan 1997) serta koin Rp1.000 (emisi 1993). Tenang saja, Anda masih punya waktu yang cukup lama, yakni hingga 1 Desember 2033, untuk menukarkan koin-koin tersebut di kantor BI terdekat.










