Menu

Dark Mode
KPK Tegaskan Kasus Bea Cukai Tetap Berjalan Meski Dedi Congor Jadi Tersangka Viral Dugaan Jessica Mila Masuk Pulau Padar Saat Penutupan, Warganet Pertanyakan Aturan Panduan Lengkap Grand Prix Sepeda Motor: Sejarah, Regulasi, hingga Teknologi Pesanan MBG Dibatalkan, Pedagang Buah di Metro Merugi Jorge Messi, Ayah Lionel Messi, Tutup Usia 68 Tahun Prabowo Ancam Turun Tangan Bila Masalah Daerah Tak Ditangani

Nasional

Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi di Praperadilan

badge-check


Sidang praperadilan Roy Suryo kembali berakhir dengan putusan yang tidak mengabulkan permohonannya. Perbesar

Sidang praperadilan Roy Suryo kembali berakhir dengan putusan yang tidak mengabulkan permohonannya.

JAKARTA,  Duniaheadline – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali menelan kekalahan di meja praperadilan. Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya yang berkaitan dengan tuntutan ganti rugi. Sejauh ini, sudah ada tiga gugatan praperadilan yang diajukan Roy terhadap Polda Metro Jaya, dengan hasil yang beragam namun tidak menguntungkan bagi status hukumnya.

Tiga Kali Gugat Praperadilan, Status Tersangka Tak Berkutik

Gugatan pertama digelar pada Selasa (7/7/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy, menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya pada 18-19 Juni 2026 dilakukan secara tidak sah. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan atau status tersangka Roy dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menanggapi putusan ini, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan kepatuhan, sambil menekankan bahwa penyidikan tetap berlaku dan berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II) akan diproses oleh JPU.

Berbeda dengan putusan awal, pada Senin (20/7/2026), hakim dengan nama yang sama menolak mentah-mentah gugatan kedua Roy yang menyoal penetapan tersangkanya. Majelis menilai bahwa pengajuan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of process) untuk menunda dan mengganggu pemeriksaan pokok perkara. Pasalnya, gugatan diajukan setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan dan saat praperadilan pertama sudah mencapai tahap kesimpulan. Polda Metro kembali menegaskan bahwa proses hukum yang mereka jalankan sudah sesuai aturan dan menghormati putusan penolakan tersebut.

Kekalahan beruntun kembali terjadi pada Kamis (6/8/2026). Dalam sidang ketiganya, Roy menuntut ganti rugi atas penahanan yang dinilai tidak sah. Namun, hakim menyatakan permohonan “tidak dapat diterima” karena masalah ganti rugi bukanlah ranah praperadilan, melainkan kewenangan absolut Menteri Keuangan. Karena pihak Menkeu tidak ditarik sebagai tergugat, gugatan Roy dinilai cacat formil.

Meski sudah tiga kali dipatahkan di ruang praperadilan, Polda Metro Jaya menyatakan siap jika Roy kembali mengajukan gugatan keempat seperti yang diisyaratkan oleh kuasa hukumnya.

Read More

KPK Tegaskan Kasus Bea Cukai Tetap Berjalan Meski Dedi Congor Jadi Tersangka

11 August 2026 - 15:18 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pesanan MBG Dibatalkan, Pedagang Buah di Metro Merugi

9 August 2026 - 16:27 WIB

Pedagang buah menjual dagangannya di pasar tradisional.

Prabowo Ancam Turun Tangan Bila Masalah Daerah Tak Ditangani

8 August 2026 - 17:07 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para kepala daerah.

RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Aturan Ganti Rugi

6 August 2026 - 13:54 WIB

Suasana rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

Hari Pertama, 128 Ribu Orang Daftar Tiket HUT RI

6 August 2026 - 13:35 WIB

Masyarakat mengakses situs pendaftaran tiket upacara HUT RI secara daring.
Trending on Nasional