Menu

Dark Mode
Industri Bank Respons Skema Baru Pendanaan OJK dari APBN Hasil Indonesian Idol 2026: Ini Top 4 & Jadwal Spekta 12 Prediksi PSG vs Bayern Munchen di Liga Champions: Duel Panas Semifinal Harga Pertamax dan Pertamax Green Stabil hingga Pekan Terakhir April 2026 Cara Pelaku Penembakan Masuk Acara Donald Trump Bikin Kaget

Bisnis

Industri Bank Respons Skema Baru Pendanaan OJK dari APBN

badge-check


Perbankan merespons skema baru pendanaan OJK dari APBN dan PNBP Perbesar

Perbankan merespons skema baru pendanaan OJK dari APBN dan PNBP

JAKARTA, (DUNIAHEADLINE) – Rencana perubahan skema pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai menuai tanggapan dari pelaku industri perbankan.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.27/2026 yang mengatur tata kelola anggaran OJK agar lebih terintegrasi dengan APBN dan diawasi lebih ketat.
Dalam aturan ini, sumber pendanaan OJK kini berasal dari kombinasi dana APBN (rupiah murni) dan pungutan sektor jasa keuangan (PNBP). Penyusunan anggaran harus melalui koordinasi dengan Kemenkeu dan persetujuan DPR.

Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Trioksa Siahaan, menilai kebijakan ini positif dari sisi tata kelola dan akuntabilitas, namun efek finansialnya terhadap industri perbankan relatif terbatas.

“Secara teori, penurunan pungutan bisa menekan cost structure bank, tetapi belum tentu berdampak pada penurunan bunga kredit karena sangat bergantung pada cost of fund dan risiko kredit,” ujarnya kepada duniaheadline.com, Senin (27/4/2026).
Trioksa menambahkan, dampak terhadap profitabilitas bank juga ada, tetapi dalam skala yang kecil sehingga tidak akan mengubah peta industri secara signifikan.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank, Ganda Raharja Rusli. Ia menjelaskan bahwa saat ini iuran tahunan OJK yang dikenakan kepada perbankan berada di kisaran 0,045% dari total aset bank per tahun.

Menurutnya, jika ke depan terdapat pengurangan atau penghapusan iuran tersebut, hal itu tentu akan meringankan beban biaya perbankan. Pasalnya, selain membayar pajak penghasilan, bank juga memiliki kewajiban lain seperti premi ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Pengurangan iuran OJK akan membantu dari sisi biaya. Di sisi lain, ini juga bisa meningkatkan independensi OJK karena sumber pendanaannya tidak hanya berasal dari objek yang diawasi,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kontribusi iuran OJK terhadap total biaya operasional bank sebenarnya relatif kecil. Karena itu, dampaknya terhadap struktur biaya, termasuk penentuan suku bunga kredit, dinilai tidak signifikan.
“Iuran ini tidak terlalu berdampak pada keseluruhan biaya operasional maupun pricing kredit, serta tidak banyak memengaruhi profitabilitas dan efisiensi industri,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), Bob T. Ananta, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan regulator terkait perubahan skema pendanaan OJK.

“Kami siap menjalankan ketentuan yang berlaku dan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara bisnis BSI tetap optimistis terhadap prospek industri ke depan, seiring meningkatnya preferensi masyarakat terhadap layanan perbankan syariah. Hal ini didukung oleh akselerasi digital, penguatan produk, serta basis nasabah yang terus bertumbuh.

Read More

Warga Bekasi Kaget Tagihan PBB Sampai Rp 311 Juta, Biasanya Cuma Rp 200 Ribuan

18 April 2026 - 15:34 WIB

warga bekasi kaget tagihan PBB naik drastis

Rupiah Melemah, Dolar AS Stabil di Kisaran Rp17.100

15 April 2026 - 11:00 WIB

ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah

Resmi! Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik, Ini Rincian Lengkapnya

13 April 2026 - 11:50 WIB

PNS, ASN, Gaji Pensiun, Pemerintah, Keuangan, Indonesia

Aset Asuransi Komersial Nyaris Rp1.000 Triliun, Tumbuh 8,57%

6 April 2026 - 14:42 WIB

ilustrasi pertumbuhan aset industri asuransi komersial Indonesia

Harga Pertamax Dijadwalkan Naik per 1 April 2026, Ini Penyebabnya

31 March 2026 - 10:55 WIB

Pengendara mengisi BBM Pertamax di SPBU
Trending on Ekonomi