JAKARTA, Duniaheadline – Warga penghuni sebuah kos-kosan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, digegerkan oleh penemuan tetesan darah dari plafon. Petugas kepolisian yang turun ke lokasi akhirnya menguak kasus pembunuhan berdarah dingin terhadap seorang wanita.
Pintu Terkunci dan Temuan Mengenaskan di Lantai Atas
Peristiwa bermula dari laporan panik seorang penghuni kos lantai satu ke Call Center Polri 110. Ia melihat cairan merah pekat menetes dari langit-langit plafon kamar yang berada di atasnya.
Setelah mendapat laporan, tim kepolisian segera mendatangi lokasi di Jalan Makaliwe tersebut. Sesampainya di tempat, petugas mendapati pintu kamar korban dalam kondisi terkunci. Setelah berhasil dibuka, tampak jasad Muzalipah (52) sudah tergeletak tak bernyawa di atas kasur.
Korban ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan dengan luka parah di bagian wajah dan kepala. Polisi kemudian memasang garis polisi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari petunjuk.
Terungkap Motif Selingkuh, Pelaku Dibekuk di Cilandak

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara setelah laporan adanya darah menetes dari plafon rumah kos.
Investigasi berjalan cepat. Polisi berhasil meringkus pria bernama Endang (54) di rumahnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, atau beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.
Endang sempat melawan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap, sehingga terpaksa dilumpuhkan. Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkap bahwa pelaku tak lain adalah kekasih dari korban sendiri.
Pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa panik Endang lantaran perselingkuhannya dengan wanita lain terbongkar. Pertengkaran hebat terjadi di kamar kos tersebut sekitar pukul 19.00 WIB. Emosi yang tak terkendali membuat Endang gelap mata.
“Hal tersebut memicu pertengkaran hebat hingga akhirnya pelaku mengambil sebuah palu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban meregang nyawa,” jelas Resa.
Atas perbuatannya, Endang kini mendekam di tahanan polisi dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.










