JAKARTA, Duniaheadline – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, membeberkan bahwa selebgram Julia Prastini atau yang dikenal sebagai Jule akan menjalani proses rehabilitasi. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan tertangkap terkait kasus penyalahgunaan cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung zat etomidate.
Status Selebgram Jule: Korban dan Jalani Rehabilitasi
AKP Michael Kharisma, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, menjelaskan bahwa Jule tidak ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditempatkan dalam proses restorative justice karena status hukumnya adalah pengguna barang terlarang.
Keputusan untuk merehabilitasi Jule diambil berdasarkan hasil penyelidikan, interogasi, serta barang bukti yang minim, yakni satu cartridge vape yang masih berisi dan tiga lainnya yang sudah habis dipakai.
“Untuk selebgram, karena berdasarkan barang buktinya hanya satu yang berisikan vape dan tiga itu sudah habis pakai, berdasarkan interogasi dan penyelidikan lainnya, statusnya di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” jelas Michael di Tangerang, Sabtu.
“Jule itu sebagai pemakai. Selanjutnya di-assessment dan kemudian akan direhabilitasi,” katanya.
Nantinya, proses rehabilitasi akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Secara hukum, Jule dalam perkara ini diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan Jaringan dan Penangkapan Bandar Utama
Kasatnarkoba memaparkan kronologi pengungkapan perkara ini yang bermula dari pengembangan yang dilakukan jajaran Polresta Bandara Soetta. Awalnya, polisi meringkus dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Di tempat tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang mengandung etomidate, serta bukti transaksi dan pengiriman kepada seorang selebgram.
“Dari lokasi, tim penyidik mendapati adanya bukti transaksi maupun pengiriman kepada seorang selebgram,” ucap Michael.
Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas kemudian menangkap Jule di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Senin (14/9). Penyelidikan kemudian mengarah pada keterlibatan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XC, yang diduga berperan sebagai bandar utama.
“Dari tangan WNA yang bertindak sebagai bandar utama tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 71 pieces vape berisi etomidate dengan model serupa,” tambahnya.
Total terdapat empat orang yang diamankan dalam kasus ini. Tiga di antaranya—RR, RN, dan XC—ditetapkan sebagai tersangka. Sementara selebgram Jule hanya diklasifikasikan sebagai pengguna atau korban.
Diketahui jaringan ini beroperasi sejak bulan Juli dengan memperoleh keuntungan mencapai sekitar Rp700.000 per cartridge. Pemasaran barang haram tersebut dilakukan melalui sistem pertemanan dari mulut ke mulut.










