JAKARTA, Duniaheadline – Aktris Ariel Tatum kini memiliki identitas hukum yang baru. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan pergantian nama yang diajukan oleh wanita kelahiran 1996 tersebut.
Proses Persidangan Berjalan Cepat via E-Court
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa sidang pengesahan nama telah dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026). Proses ini terbilang berlangsung singkat, mengingat pendaftaran pertohonan baru dilakukan pada pertengahan Agustus 2026.
Kelancaran proses ini tak lepas dari penerapan sistem e-court yang memudahkan jalannya administrasi hingga pembacaan putusan secara daring. Berkas putusan tersebut kini telah diunggah ke sistem pengadilan untuk segera diproses lebih lanjut.
“Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim, sudah di-upload di e-court, dan selesai,” ujar Halida saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Demi Menghormati Kakek dan Nenek
Di balik perubahan namanya, terdapat alasan personal yang cukup mendalam. Pemeran film Catatan Menanti Sinting ini memutuskan untuk mengubah nama di dokumen legalnya sebagai wujud penghormatan kepada sang kakek dan nenek. Meski begitu, ia tidak bermaksud untuk meninggalkan identitas lamanya yang sudah sangat melekat di dunia hiburan.
“Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya,” jelas Halida merangkum isi permohonan.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini sah secara hukum sebagai identitas resmi sang aktris. Ke depannya, perubahan ini akan langsung mencakup penyesuaian seluruh dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga paspor, sesuai dengan salinan putusan PN Jakarta Selatan.













