JAKARTA, Duniaheadline – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan yang diajukan Denny Indrayana beserta sejumlah pihak terkait kriteria pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 lalu. Jokowi menegaskan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki ranah yudikatif, sehingga ia menyerahkan prosesnya pada lembaga hukum yang berwenang.
Riwayat Pendidikan Gibran dan Tanggapan Jokowi
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada awak media di Solo, Kamis (24/9).
Meski sengaja tidak bersikara secara langsung terhadap gugatan Denny, Jokowi merinci jejang pendidikan putra sulungnya tersebut. Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan berlanjut ke SMP Negeri 1 Surakarta.
Selanjutnya, Gibran menempuh sekolah menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga jenjang O Level. Ia kemudian melanjutkan studi lewat UTS Insearch di Australia. Jokowi mengklarifikasi bahwa program tersebut adalah jalur pathway sebelum Gibran pindah ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” jelas Jokowi.
Menanggapi tudingan adanya kecurangan terstruktur yang melibatkan pemerintahannya agar Gibran lolos sebagai cawapres, Jokowi hanya terkekeh. Ia yakin anaknya telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran di KPU.
“Terstruktur apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi,” tegas Jokowi.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan Tuntutan Pemohon
Gugatan terkait syarat pendidikan ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon memperdebatkan kepatuhan syarat pendidikan minimal calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka mendesak MK menyatakan Gibran tidak memenuhi kriteria dan mendiskualifikasinya dari pencalonan.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri namun sudah memiliki ijazat perguruan tinggi.
Menanggapi perkara ini, MK telah meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon dari luar negeri tersebut.














