<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal &amp; Hukum Archives - DuniaHeadline</title>
	<atom:link href="https://duniaheadline.com/category/kriminal-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://duniaheadline.com/category/kriminal-hukum/</link>
	<description>berita viral dan terupdate</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Aug 2026 04:06:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://duniaheadline.com/wp-content/uploads/2025/12/cropped-favicon-dunia-headline-32x32.png</url>
	<title>Kriminal &amp; Hukum Archives - DuniaHeadline</title>
	<link>https://duniaheadline.com/category/kriminal-hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Majelis Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa, Dinilai Gugur Demi Hukum</title>
		<link>https://duniaheadline.com/majelis-hakim-tolak-praperadilan-dr-tifa-dinilai-gugur-demi-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 04:06:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal & Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dr Tifa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan dr Tifa]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://duniaheadline.com/?p=2483</guid>

					<description><![CDATA[<p>Upaya hukum Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa melalui jalur praperadilan menemui kebuntuan....</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/majelis-hakim-tolak-praperadilan-dr-tifa-dinilai-gugur-demi-hukum/">Majelis Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa, Dinilai Gugur Demi Hukum</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Upaya hukum Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa melalui jalur praperadilan menemui kebuntuan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonannya tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Tifa telah gugur demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim praperadilan PN Jaksel, Sulistyo Muhammad, pada sidang yang digelar Jumat (21/8/2026).</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Salah Prosedur: Seharusnya Ajukan Perlawanan di Sidang Pokok</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Majelis hakim menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh Tifa keliru dari segi prosedur. Kasus ini bermula saat jaksa melakukan pelimpahan kembali dakwaan terkait dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke PN Jakarta Timur. Padahal sebelumnya, PN Jaktim pernah mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Tifa, sebelum akhirnya jaksa kembali mengajukan dakwaan yang sama.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Menurut pertimbangan hakim, jika Tifa merasa tidak terima dengan adanya pelimpahan kedua dakwaan tersebut, maka keberatannya seharusnya diajukan dalam bentuk eksepsi atau perlawanan pada saat pemeriksaan pokok perkara berlangsung.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">&#8220;Jika Pemohon keberatan dengan tindakan Termohon (jaksa) yang mengajukan kembali dakwaan ke PN Jakarta Timur, maka demi kepastian hukum, dalil-dalilnya seharusnya diajukan sebagai perlawanan dalam sidang pokok perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan lewat jalur Praperadilan,&#8221; tegas hakim Sulistyo.</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Status Terdakwa Bikin Praperadilan Gugur Demi Hukum</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Alasan utama lainnya terletak pada kedudukan hukum (legal standing) Tifa. Hakim menekankan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri, status hukum Tifa sudah resmi berubah menjadi terdakwa. Perubahan status ini secara otomatis menghilangkan haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan, sehingga hak tersebut dinyatakan gugur.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Atas dasar pertimbangan itu, majelis hakim menyetujui eksepsi yang diajukan oleh pihak Termohon. &#8220;Dengan kondisi ini, eksepsi Termohon yang menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum serta <em>Error in Jurisdiction</em> (kesalahan yurisdiksi) beralasan kuat untuk dikabulkan. Oleh sebab itu, hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan eksepsi Termohon yang lainnya,&#8221; pungkas hakim dalam amar putusannya.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/majelis-hakim-tolak-praperadilan-dr-tifa-dinilai-gugur-demi-hukum/">Majelis Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa, Dinilai Gugur Demi Hukum</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ruben Onsu Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong</title>
		<link>https://duniaheadline.com/ruben-onsu-jadi-tersangka-dalam-kasus-dugaan-investasi-bodong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 03:45:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal & Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Selebriti]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Artis]]></category>
		<category><![CDATA[hukum kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[investasi bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kasus investasi bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ruben Onsu]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://duniaheadline.com/?p=2477</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA,  Duniaheadline – Modus Penipuan Berawal dari Tawaran Investasi Kasus hukum yang menjerat presenter Ruben Onsu akhirnya berujung...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/ruben-onsu-jadi-tersangka-dalam-kasus-dugaan-investasi-bodong/">Ruben Onsu Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong><span dir="auto">JAKARTA,  </span><a href="https://duniaheadline.com/"><span dir="auto">Duniaheadline</span></a><span dir="auto"> – </span>Modus Penipuan Berawal dari Tawaran Investasi<br />
</strong> Kasus hukum yang menjerat presenter Ruben Onsu akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Ia dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menguraikan bahwa laporan ini pertama kali dicatat pada 22 Agustus 2025, teregistrasi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, atas nama pelapor berinisial P.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Berdasarkan keterangan korban berinisial DM, ia awalnya diajak untuk menjalin kerja sama bisnis berupa penanaman modal oleh Ruben. Korban kemudian tergiur dengan janji keuntungan yang akan didapatkan dalam jangka waktu tertentu, hingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang sebagai modal awal.</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Proses Hukum Panjang, Akhirnya Status Ruben Onsu Naik</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Namun janji manis tersebut berujung petaka. Ketika memasuki batas waktu kesepakatan, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung tiba, dan yang lebih parah, modal korban pun tidak dikembalikan oleh pihak Ruben. Kondisi inilah yang mendorong korban untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">&#8220;Karena waktu kesepakatan tiba dan keuntungan tidak diberikan, begitu pula modalnya, maka korban melaporkan kejadian ini,&#8221; ungkap Joko saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Proses hukum ini berjalan cukup alot. Kasusnya baru resmi naik ke tahap penyidikan pada April 2026. Selama rentang waktu tersebut, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan melibatkan beberapa ahli untuk memperkuat fakta hukum.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Tiga bulan berselang, atau baru-baru ini, digelar rapat perkara yang akhirnya memutuskan nasib hukum Ruben. &#8220;Dalam gelar perkara beberapa hari lalu, seluruh peserta sepakat bahwa status terlapor atas nama RSO (Ruben Onsu) resmi ditingkatkan menjadi tersangka,&#8221; jelas Joko.</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Jadwal Pemeriksaan Pertama sebagai Tersangka</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Sebagai kelanjutan dari proses hukum tersebut, penyidik akan segera memanggil suami Sarwendah itu untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan status barunya. Joko memastikan bahwa surat pemanggilan sudah diagendakan untuk pekan depan. &#8220;Kemungkinan minggu depan kami agendakan pemeriksaan untuk yang bersangkutan dengan statusnya yang sekarang,&#8221; tambahnya.</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Sikap Kuasa Hukum dan Manajemen</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap pihak Ruben Onsu masih belum membuahkan hasil. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengaku belum bisa memberikan pernyataan resmi karena sedang berada di luar kota dan belum mendapat gambaran lengkap mengenai kasus yang menimpa kliennya.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Sementara itu, Neneng selaku manajer Ruben, juga memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun ketika dihubungi oleh awak media terkait penetapan tersangka ini.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/ruben-onsu-jadi-tersangka-dalam-kasus-dugaan-investasi-bodong/">Ruben Onsu Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Motif Taufik Hidayat Menyekap Kekasih Akhirnya Terungkap</title>
		<link>https://duniaheadline.com/motif-taufik-hidayat-menyekap-kekasih-akhirnya-terungkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2026 04:45:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal & Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Viral]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyekapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Taufik Hidayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://duniaheadline.com/?p=2106</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA,  Duniaheadline  – Kisah memilukan berakhir sudah bagi YTR (29). Perempuan tersebut akhirnya berhasil diselamatkan dari cengkeraman kejam...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/motif-taufik-hidayat-menyekap-kekasih-akhirnya-terungkap/">Motif Taufik Hidayat Menyekap Kekasih Akhirnya Terungkap</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong><span dir="auto">JAKARTA,  </span><a href="https://duniaheadline.com/"><span dir="auto">Duniaheadline</span></a></strong><span dir="auto">  – </span>Kisah memilukan berakhir sudah bagi YTR (29). Perempuan tersebut akhirnya berhasil diselamatkan dari cengkeraman kejam kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), yang tega menyekap dan menyiksanya selama tiga tahun lamanya di sebuah kamar kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kabar gembiranya, YTR kini menunjukkan tren pemulihan yang luar biasa meski harus menghadapi trauma berat dan cacat fisik permanen.</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Tiga Tahun Neraka di Kamar Kos dan Kondisi Korban Kini</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Penderitaan YTR selama tiga tahun di ruang sempit itu akhirnya terungkap ke publik. Setelah berhasil dievakuasi, korban langsung menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dampak fisik dari penganiayaan berat yang dialaminya sangat nyata, salah satunya adalah kerusakan permanen pada organ penglihatan. Namun, tekad hidup YTR tampaknya cukup kuat. Dalam pemantauan terkini, ia sudah mulai bisa berkomunikasi ulang, makan secara mandiri, bahkan mampu duduk sendiri tanpa bantuan orang lain—sebuah progres yang sangat menggembirakan di tengah tragedi yang menimpa.</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Sifat Temperamen Pelaku dan Motif di Balik Kekejaman</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Misteri di balik kebrutalan Taufik perlahan terkuak melalui proses interogasi kepolisian. Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, mengungkap bahwa latar belakang pekerjaan pelaku sangat berpengaruh pada perilaku buruknya. Sebagai seorang penagih utang (<em>debt collector</em>), Taufik kerap membawa masalah pekerjaan ke rumah. Rasa frustrasi saat menemui kendala atau hambatan di lapangan kemudian dilampiaskan dengan kejam pada korban, ditambah dengan rasa cemburu yang berlebihan.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Sifat kejam ini ternyata sudah mengakar. Pemeriksaan terhadap keluarganya membuka fakta baru: pelaku sudah memiliki riwayat kekerasan di rumah. Ayah kandungnya sendiri kerap menjadi sasaran pukulan jika Taufik pulang dan mendapati makanan tidak sesuai keinginannya. Polisi mendeskripsikan karakter tersangka sebagai pribadi yang sangat emosional dan sulit mengendalikan amarah.</p>
<h3 class="svelte-4sys19" dir="auto"><strong>Jerat Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman untuk Tersangka</strong></h3>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Pelarian Taufik akhirnya berujung di balik jeruji besi. Pria yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini berhasil diringkus oleh tim kepolisian pada Rabu, 23 Juni 2026, di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Statusnya kini resmi ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.</p>
<p class="svelte-4sys19" dir="auto">Atasan hukum yang menjeratnya tergolong berat dengan memanfaatkan regulasi dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Pertama, Taufik disangkakan dengan Pasal 451 tentang penyanderaan yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua, ia dikenakan Pasal 466 ayat 2 terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan luka fisik serius pada mata korban, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. Terakhir, Pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat juga dikenakan, membuatnya terancam hukuman tambahan selama 9 tahun penjara.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/motif-taufik-hidayat-menyekap-kekasih-akhirnya-terungkap/">Motif Taufik Hidayat Menyekap Kekasih Akhirnya Terungkap</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Sultra Sita 151 Gram Sabu dari Pelaku di Ranomeeto</title>
		<link>https://duniaheadline.com/polda-sultra-sita-151-gram-sabu-dari-pelaku-di-ranomeeto/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 04:18:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal & Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Konawe Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Ranomeeto]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu-Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tenggara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://duniaheadline.com/?p=2014</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/polda-sultra-sita-151-gram-sabu-dari-pelaku-di-ranomeeto/">Polda Sultra Sita 151 Gram Sabu dari Pelaku di Ranomeeto</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="qMYqUG_convSearchResultHighlightRoot">
<div class="" data-turn-id-container="request-6a0a92d9-eee4-83ec-9a85-9ab98b14a9cc-8" data-is-intersecting="true">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-6a0a92d9-eee4-83ec-9a85-9ab98b14a9cc-8" data-turn-id-container="request-6a0a92d9-eee4-83ec-9a85-9ab98b14a9cc-8" data-testid="conversation-turn-86" data-scroll-anchor="false" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="9c2351a6-6a13-413f-96da-4d2443fb4a87" data-message-model-slug="gpt-5-5" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full light markdown-new-styling">
<p data-start="0" data-end="305"><a href="https://duniaheadline.com/">Kendari</a> – Direktorat Reserse Narkoba <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Polda Sultra</span></span> mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YP (30) bersama barang bukti sabu-sabu seberat bruto 151,1 gram.</p>
<p data-start="307" data-end="584">Pengungkapan dilakukan oleh Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba bersama Kasubsatgas Narkoba Operasi Pekat Anoa Polda Sultra pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Penangkapan berlangsung di sebuah indekos di Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Konsel.</p>
<p data-start="586" data-end="792">Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha</span></span> mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika lintas kabupaten di wilayah tersebut.</p>
<p data-start="794" data-end="904">Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku yang disebut menggunakan modus sistem tempel.</p>
<p data-start="906" data-end="1139">“Tim melakukan penyelidikan dengan metode mapping, pemetaan dan pemantauan terhadap jalur yang sering dilalui pelaku hingga akhirnya diketahui lokasi tempat tinggalnya,” ujar Kombes Pol Amri melalui keterangan resminya, Kamis (28/5).</p>
<h3 data-section-id="dx9kan" data-start="1141" data-end="1191">Polisi Temukan Sabu Siap Edar di Kamar Indekos</h3>
<p data-start="1193" data-end="1405">Saat dilakukan penggerebekan di kamar indekos nomor 02, polisi menemukan tiga saset sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 151,1 gram. Hasil tes kit menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine.</p>
<p data-start="1407" data-end="1690">Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, tiga unit timbangan digital, dua ball saset kosong bening, satu sendok sabu-sabu warna pink, plastik kresek bening, tas paper bag warna cokelat dan tas selempang warna abu-abu merek Gres.</p>
<p data-start="1692" data-end="1825">Amri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku mendapat upah Rp5 juta setiap berhasil mengedarkan 500 gram sabu-sabu.</p>
<p data-start="1827" data-end="1960">Pelaku juga disebut diarahkan untuk mengambil dan mengedarkan kembali narkotika di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.</p>
<p data-start="1962" data-end="2093">“Pelaku diarahkan untuk mengambil dan mengedarkan kembali narkotika di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan,” katanya.</p>
<p data-start="2095" data-end="2265">Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Polda Sultra</span></span> guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p data-start="2267" data-end="2381">Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.</p>
<p data-start="2383" data-end="2629" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="z-0 flex min-h-[46px] justify-start"></div>
<div class="mt-3 w-full empty:hidden">
<div class="text-center"></div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
<div class="pointer-events-none -mt-px h-px translate-y-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom)-14*var(--spacing))]" aria-hidden="true"></div>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/polda-sultra-sita-151-gram-sabu-dari-pelaku-di-ranomeeto/">Polda Sultra Sita 151 Gram Sabu dari Pelaku di Ranomeeto</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Patroli Gabungan Aparat Keamanan Jaga Kondusivitas Nabire</title>
		<link>https://duniaheadline.com/patroli-gabungan-aparat-keamanan-jaga-kondusivitas-nabire/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2026 11:01:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal & Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kamtibmas]]></category>
		<category><![CDATA[Nabire]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Damai Cartenz]]></category>
		<category><![CDATA[Papua Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Patroli Gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[Persipura]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Nabire]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Damai Cartenz]]></category>
		<category><![CDATA[TNI Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://duniaheadline.com/?p=1953</guid>

					<description><![CDATA[<p>Personel gabungan dari Polres Nabire bersama Satgas Operasi Damai Cartenz melaksanakan patroli gabungan di sejumlah...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/patroli-gabungan-aparat-keamanan-jaga-kondusivitas-nabire/">Patroli Gabungan Aparat Keamanan Jaga Kondusivitas Nabire</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="86" data-end="365">Personel gabungan dari <a href="https://duniaheadline.com/"><span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Polres Nabire</span></span></a> bersama <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Satgas Operasi Damai Cartenz</span></span> melaksanakan patroli gabungan di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Nabire</span></span>, Jumat (8/5).</p>
<p data-start="367" data-end="623">Patroli tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Nabire, terutama pada pusat aktivitas masyarakat dan lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.</p>
<p data-start="625" data-end="759">Kegiatan patroli juga menjadi bagian dari upaya aparat keamanan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Papua Tengah.</p>
<h2 data-section-id="1s4qpwy" data-start="761" data-end="803">Amankan Nobar Persipura dan Titik Rawan</h2>
<p data-start="805" data-end="994">Selain melaksanakan patroli rutin, personel gabungan turut melakukan pengamanan kegiatan nonton bareng pertandingan <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Persipura Jayapura</span></span> yang dihadiri masyarakat di Nabire.</p>
<p data-start="996" data-end="1109">Pengamanan dilakukan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.</p>
<p data-start="1111" data-end="1254">Petugas juga menyisir sejumlah titik strategis dan area yang dinilai rawan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas.</p>
<h2 data-section-id="1xe3fos" data-start="1256" data-end="1299">Respons Cepat Evakuasi Korban Kecelakaan</h2>
<p data-start="1301" data-end="1414">Dalam perjalanan menuju Mapolres Nabire, personel gabungan mendapati warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas.</p>
<p data-start="1416" data-end="1568">Petugas kemudian segera melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan awal kepada korban sebelum dibawa untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.</p>
<p data-start="1570" data-end="1701">Tindakan cepat tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena menunjukkan kepedulian aparat terhadap kondisi warga di lapangan.</p>
<h2 data-section-id="eehlq9" data-start="1703" data-end="1765">Kaops Damai Cartenz: Patroli untuk Jaga Stabilitas Keamanan</h2>
<p data-start="1767" data-end="1969">Kepala Operasi Damai Cartenz, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Faizal Ramadhani</span></span>, mengatakan patroli gabungan merupakan bagian dari upaya aparat keamanan menjaga stabilitas wilayah Papua, khususnya Kabupaten Nabire.</p>
<p data-start="1971" data-end="2182">“Patroli gabungan ini untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Nabire. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.</p>
<p data-start="2184" data-end="2337">Ia menegaskan aparat keamanan akan terus meningkatkan langkah preventif dan pelayanan kemanusiaan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.</p>
<h2 data-section-id="gv7s0r" data-start="2339" data-end="2372">Komitmen Pelayanan Kemanusiaan</h2>
<p data-start="2374" data-end="2580">Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Adarma Sinaga</span></span>, menyebut respons cepat terhadap korban kecelakaan merupakan bagian dari komitmen pelayanan aparat kepada masyarakat.</p>
<p data-start="2582" data-end="2843">“Selain menjaga keamanan, personel di lapangan juga dituntut untuk cepat tanggap terhadap kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Tindakan evakuasi dan pertolongan awal yang dilakukan anggota merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan kemanusiaan,” katanya.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/patroli-gabungan-aparat-keamanan-jaga-kondusivitas-nabire/">Patroli Gabungan Aparat Keamanan Jaga Kondusivitas Nabire</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bareskrim Polri Temukan Peredaran Daging Domba Kedaluwarsa di Tangerang</title>
		<link>https://duniaheadline.com/bareskrim-polri-temukan-peredaran-daging-domba-kedaluwarsa-di-tangerang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 04:27:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal & Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Daging Domba Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Daging Kedaluwarsa]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pangan Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pangan Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Pangan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Ungkap Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.duniaheadline.com/?p=1664</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang (  Duniaheadline   ) – Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/bareskrim-polri-temukan-peredaran-daging-domba-kedaluwarsa-di-tangerang/">Bareskrim Polri Temukan Peredaran Daging Domba Kedaluwarsa di Tangerang</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="0" data-end="395"><span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Tangerang</span></span> <span dir="auto">(  </span><a href="https://www.duniaheadline.com/"><span dir="auto">Duniaheadline</span></a><span dir="auto">   ) </span>– <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Badan Reserse Kriminal Polri</span></span> mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gudang <a href="https://nikslots.forum/">PT Lang-Lang Buana</a>, Jalan Raya Serang No.8, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).</p>
<p data-start="397" data-end="805">Konferensi pers tersebut dihadiri Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Erdi A. Chaniago</span></span>, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Setyo K. Heriyatno</span></span>, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Teuku Arsya Khadafi</span></span>, serta Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementerian Pertanian Drh. <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Ira Firgorita</span></span>.</p>
<h3 data-section-id="prpk11" data-start="807" data-end="854">Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat</h3>
<p data-start="856" data-end="1097">Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.</p>
<p data-start="1099" data-end="1423">“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rencana penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa kepada masyarakat. Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.</p>
<p data-start="1425" data-end="1814">Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging tersebut. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar 9 ton yang rencananya akan disalurkan kepada para penyalur untuk kemudian dijual ke masyarakat.</p>
<p data-start="1816" data-end="2125">“Selain mengamankan tiga unit truk, penyelidik juga melakukan pengembangan dengan melakukan pengamanan di dua lokasi gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari kedua lokasi tersebut kembali ditemukan tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa,” jelasnya.</p>
<h3 data-section-id="18kitx3" data-start="2127" data-end="2178">Barang Bukti 12,9 Ton dan Hasil Uji Laboratorium</h3>
<p data-start="2180" data-end="2365">Setelah proses penyelidikan dilakukan, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.</p>
<p data-start="2367" data-end="2636">Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, dalam proses penyidikan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam proses distribusi daging tersebut.</p>
<p data-start="2638" data-end="2980">“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 10 orang saksi serta menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton yang ditemukan di tiga truk serta di dua gudang penyimpanan di wilayah <a href="https://nikslot.com/">Tangerang</a>,” ungkap Kombes Pol Setyo K. Heriyatno.</p>
<p data-start="2982" data-end="3197">Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium terhadap sampel daging oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, diketahui bahwa daging tersebut tidak lagi layak untuk dikonsumsi.</p>
<p data-start="3199" data-end="3511">“Hasil uji laboratorium menunjukkan secara organoleptik warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman yang tinggi di atas batas normal. Dengan kondisi tersebut, daging tersebut dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.</p>
<h3 data-section-id="14x63ms" data-start="3513" data-end="3568">Empat Tersangka Ditetapkan dan Dijerat Undang-Undang</h3>
<p data-start="3570" data-end="3810">Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu IY selaku penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut ke pedagang di pasar.</p>
<p data-start="3812" data-end="4034">Menurut penyidik, para tersangka diduga memperdagangkan kembali daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat menjelang hari raya keagamaan.</p>
<p data-start="4036" data-end="4279">“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, namun sisa yang telah kedaluwarsa kemudian kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram,” kata Setyo.</p>
<p data-start="4281" data-end="4650">Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.</p>
<p data-start="4652" data-end="4960" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan pangan yang tidak layak konsumsi, khususnya menjelang hari besar keagamaan nasional, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/bareskrim-polri-temukan-peredaran-daging-domba-kedaluwarsa-di-tangerang/">Bareskrim Polri Temukan Peredaran Daging Domba Kedaluwarsa di Tangerang</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SBY: Sangat Mungkin Perang Dunia III Terjadi</title>
		<link>https://duniaheadline.com/sby-sangat-mungkin-perang-dunia-iii-terjadi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 07:24:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal & Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Political]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.duniaheadline.com/?p=1506</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA: (DUNIAHEADLINE) – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan kecemasannya atas dinamika geopolitik global...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/sby-sangat-mungkin-perang-dunia-iii-terjadi/">SBY: Sangat Mungkin Perang Dunia III Terjadi</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA: (<a href="https://www.duniaheadline.com/">DUNIAHEADLINE</a>) – </strong>Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan kecemasannya atas dinamika geopolitik global beberapa bulan terakhir. Ia khawatir Perang Dunia ke-3 akan terjadi.</p>
<p>SBY menyampaikan pandangannya lewat akun X-nya, @SBYudhoyono, seperti dilihat detikcom, Senin (19/01). Ia mulanya menyinggung pengalamannya dalam mendalami geopolitik dunia puluhan dekade ini.</p>
<p>&#8220;Tiga tahun ini, saya mengikuti perkembangan dunia. Terlebih dinamika global bulan-bulan terakhir ini. Sebagai seseorang yang puluhan tahun memperhatikan dan mendalami geopolitik, perdamaian dan keamanan internasional, serta sejarah peperangan dari abad ke abad, terus terang saya khawatir. Cemas dan khawatir kalau sesuatu yang buruk akan terjadi. Cemas kalau dunia mengalami prahara besar. Apalagi kalau prahara besar itu adalah Perang Dunia Ketiga,&#8221; kata <a href="https://coinqqslotel.com/">SBY</a>.</p>
<p>Ia menilai sangat mungkin konflik yang terjadi di dunia akan berujung pada Perang Dunia III. Dia menyebut pola yang terjadi belakangan sama seperti yang pernah terjadi pada Perang Dunia I (1914-1918) dan Perang Dunia II (1939-1945).</p>
<p>&#8220;Sangat mungkin Perang Dunia Ketiga terjadi. Meskipun, saya tetap percaya hal yang sangat mengerikan ini bisa dicegah. Tapi, day by day, ruang dan waktu untuk mencegahnya menjadi semakin sempit. Situasi dunia menjelang terjadinya Perang Dunia Pertama (1914-1918) dan Perang Dunia Kedua (1939-1945) memiliki banyak kesamaan dengan situasi saat ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Misalnya, munculnya pemimpin-pemimpin kuat yang haus perang, terbentuknya persekutuan negara yang saling berhadapan, pembangunan kekuatan militer besar-besaran termasuk penyiapan ekonomi dan mesin perangnya, serta geopolitik yang benar-benar panas. Sejarah juga mencatat, bahwa meskipun sudah ada tanda-tanda nyata bakal terjadinya perang besar, tetapi sepertinya kesadaran, kepedulian, dan langkah nyata untuk mencegah peperangan itu tidak terjadi,&#8221; lanjut dia.</p>
<figure id="attachment_1508" aria-describedby="caption-attachment-1508" style="width: 710px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" wp-image-1508" src="https://www.duniaheadline.com/wp-content/uploads/2026/02/17833091_605-300x169.jpg" alt=":&quot;Foto-foto yang menjadi saksi dari \&quot;bencana awal abad 20\&quot; yang juga merupakan karya seni besar. Perang Dunia I seratus tahun lalu dalam warna." width="710" height="400" /><figcaption id="caption-attachment-1508" class="wp-caption-text">:&#8221;Foto-foto yang menjadi saksi dari \&#8221;bencana awal abad 20\&#8221; yang juga merupakan karya seni besar. Perang Dunia I seratus tahun lalu dalam warna.</figcaption></figure>
<p>SBY pun berharap analisisnya salah sehingga Perang Dunia III tidak terjadi. Namun, ia menekankan berdoa dan berharap saja tidak cukup menghentikan kemungkinan tersebut.</p>
<p>&#8220;Banyak studi yang mengatakan bahwa jika terjadi perang dunia, perang total dan perang nuklir, maka kehancuran dunia tak bisa dihindari. Korban jiwa bisa mencapai lebih dari 5 milyar manusia. Tidak ada peradaban yang tersisa dan musnahnya harapan manusia. Tapi tidak cukup dengan doa satu, dua orang. Andaikata 8,3 milyar manusia penghuni bumi juga berdoa secara khusyuk, Tuhan tak begitu saja mengabulkan kalau manusia dan bangsa-bangsa sedunia tidak bekerja dan berupaya untuk menyelamatkan dunianya,&#8221; ujar dia.</p>
<p>SBY berharap PBB tidak melakukan pembiaran<br />
Atas kekhawatiran itu, SBY pun memberikan saran dan usulan. Ia menyinggung peran PBB.</p>
<p>&#8220;Saran dan usulan saya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil inisiatif mengundang para pemimpin dunia untuk berembuk di Persidangan Umum <a href="https://nikslots.net/">PBB</a> yang sifatnya darurat (Emergency UN General Assembly). Agendanya adalah langkah-langkah nyata untuk mencegah terjadinya krisis dunia dalam skala yang besar, termasuk kemungkinan terjadinya perang dunia yang baru,&#8221; ujar dia.</p>
<p>SBY memahami PBB saat ini tidak berdaya. Namun, ia berharap PBB tidak melakukan pembiaran. &#8220;Saya tahu, boleh dikata saat ini PBB tidak berdaya dan tidak berkuasa. Tetapi, janganlah sejarah mencatat PBB melakukan pembiaran dan juga doing nothing,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Ia juga mengerti bahwa pendapatnya ini mungkin tidak akan didengar oleh banyak penguasa dunia. Meski begitu, ia yakin jika ada upaya maka akan ada jalan.</p>
<p>&#8220;Mungkin saja, seruan para pemimpin sedunia itu &#8216;bagai berseru di padang pasir&#8217;. Artinya, tak akan diindahkan. Tetapi, mungkin juga itu awal dari kesadaran, kehendak, dan langkah-langkah nyata dari bangsa-bangsa sedunia untuk menyelamatkan dunia yang kita cintai ini. Ingat, if there is a will, there is a way,&#8221; tutur dia.</p>
<figure id="attachment_1509" aria-describedby="caption-attachment-1509" style="width: 699px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class=" wp-image-1509" src="https://www.duniaheadline.com/wp-content/uploads/2026/02/18430318_605-300x169.jpg" alt="Di timur, Tentara Merah Soviet melancarkan serangan besar terakhir pada 16 April 1945. Pertempuran Seelow Heights melibatkan sekitar 900.000 tentara Soviet dan 90.000 tentara Jerman. Peristiwa ini menjadi pertempuran Perang Dunia II terbesar di tanah Jerman – di mana ribuan nyawa melayang" width="699" height="394" /><figcaption id="caption-attachment-1509" class="wp-caption-text">Di timur, Tentara Merah Soviet melancarkan serangan besar terakhir pada 16 April 1945. Pertempuran Seelow Heights melibatkan sekitar 900.000 tentara Soviet dan 90.000 tentara Jerman. Peristiwa ini menjadi pertempuran Perang Dunia II terbesar di tanah Jerman – di mana ribuan nyawa melayang</figcaption></figure>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/sby-sangat-mungkin-perang-dunia-iii-terjadi/">SBY: Sangat Mungkin Perang Dunia III Terjadi</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM</title>
		<link>https://duniaheadline.com/upaya-hentikan-program-mbg-lewat-surat-unicef-natalius-pigai-ketua-bem-ugm-lawan-prinsip-ham/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 03:26:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal & Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[BEM UGM]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Natalius Pigai]]></category>
		<category><![CDATA[Program MBG]]></category>
		<category><![CDATA[UNICEF]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.duniaheadline.com/?p=1494</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, (DUNIAHEADLINE) – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/upaya-hentikan-program-mbg-lewat-surat-unicef-natalius-pigai-ketua-bem-ugm-lawan-prinsip-ham/">Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, <strong>(<a href="https://www.duniaheadline.com/">DUNIAHEADLINE</a>) – </strong>Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan. Bahkan, BEM UGM tak segan-segan menyurati United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) untuk dapat ikut berperan dalam menghentikan program MBG.</p>
<p>Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai pun merespons langkah BEM UGM dalam upayanya menghentikan program MBG. Bahkan, Pigai mengungkap jika langkah menghentikan program MBG merupakan penentangan terhadap HAM.</p>
<figure id="attachment_1495" aria-describedby="caption-attachment-1495" style="width: 766px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class=" wp-image-1495" src="https://www.duniaheadline.com/wp-content/uploads/2026/02/698a0703d8f0c-ilustrasi-pelaksanaan-program-makan-bergizi-gratis-mbg-di-sdn-jati-03-pulogadung-jakarta-timur-rabu-752025_1265_711-300x169.webp" alt="Ilustrasi: Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 03 Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025)." width="766" height="431" /><figcaption id="caption-attachment-1495" class="wp-caption-text">Ilustrasi: Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 03 Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025).</figcaption></figure>
<p>“Makan bergizi gratis adalah permintaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Untuk pendidikan bagi orang kecil, anak-anak kecil. Kesehatan bagi anak-anak kecil. Makanan yang bergizi bagi anak-anak kecil adalah sesuai dengan apresiasi dan permintaan dan harapan dari UNICEF. Ya, harapan dari UNICEF,&#8221; kata Pigai dikutip Minggu (22/2/2026).</p>
<p>Pigai menegaskan,siapa pun yang ingin menghapus program tersebut berarti melawan prinsip HAM. “Maka orang yang mau meniadakan makan bergizi gratis, cek kesehatan gratis, pendidikan gratis, sekolah rakyat, koperasi merah putih, adalah orang yang menentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya. Pigai juga menyebut MBG selaras dengan harapan lembaga internasional. &#8220;Gimana programnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, Anda meminta <a href="https://nickslotsgg.com/">UNICEF</a> menghentikan? Tidak mungkin. Karena itu keinginan Perserikatan Bangsa-Bangsa,&#8221; imbuhnya. Karena itu, ia mempertanyakan permintaan BEM UGM kepada UNICEF untuk menghentikan program tersebut. “Oleh karena itu, tidak bisa meminta UNICEF menghentikan. Gimana programnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, Anda meminta UNICEF menghentikan? Tidak mungkin. Karena itu keinginan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” katanya. &#8220;Prabowo dan Gibran melaksanakan amanat rakyat sejalan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,&#8221; tandas Pigai.</p>
<p>Latar Belakang BEM UGM Surati Unicef Surat terbuka <a href="https://nikslots.net/">BEM UGM</a> sendiri dikirimkan pada 6 Februari 2026 kepada UNICEF. Surat itu merupakan respons atas tragedi meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli alat tulis seharga kurang dari Rp10 ribu.</p>
<p>Dalam surat tersebut, BEM UGM menilai tragedi itu mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar anak, khususnya akses terhadap pendidikan. Mereka menyoroti kesenjangan antara capaian statistik yang kerap dipaparkan pemerintah dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat.</p>
<p>Ketua BEM UGM, Tiyo, dalam surat itu juga menyatakan angka-angka yang disampaikan pemerintah terasa jauh dari kondisi di lapangan. Ia bahkan menyindir presiden seolah hidup dalam imajinasi sendiri. Selain itu, mahasiswa menyoroti prioritas anggaran negara yang dinilai tidak berpihak pada persoalan kemanusiaan mendesak. Meski demikian, Pigai tetap membuka ruang kritik selama ditujukan untuk perbaikan, bukan untuk meniadakan program. “Kalau kritik dalam rangka perbaikan, boleh. Kritik untuk memperbaiki agar pelayanannya maksimal, boleh. Tapi menentang, mau meniadakan program-program hak atas sandang, pangan, dan papan adalah orang yang menentang Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.(rpi/raa)</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/upaya-hentikan-program-mbg-lewat-surat-unicef-natalius-pigai-ketua-bem-ugm-lawan-prinsip-ham/">Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba</title>
		<link>https://duniaheadline.com/terungkap-ini-hubungan-akbp-didik-dengan-polwan-yang-diminta-simpan-koper-berisi-narkoba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 08:46:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal & Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Didik Putra Kuncoro]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[kasus narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polwan Aipda Dianita]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[psikotropika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.duniaheadline.com/?p=1453</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, (DUNIAHEADLINE)  – Polisi mengungkap hubungan antara eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/terungkap-ini-hubungan-akbp-didik-dengan-polwan-yang-diminta-simpan-koper-berisi-narkoba/">Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="90" data-end="275">JAKARTA, (<a href="https://www.duniaheadline.com/">DUNIAHEADLINE</a>)  – Polisi mengungkap hubungan antara eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan sosok Polwan bernama Aipda Dianita, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.</p>
<p data-start="277" data-end="471">Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan, Polwan Aipda Dianita diduga diminta oleh AKBP Didik untuk mengamankan koper berwarna putih berisi narkoba.</p>
<p data-start="473" data-end="615">“Polwan tadi itu menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu aja,” kata Zulkarnain, Rabu (18/2/2026).</p>
<p data-start="617" data-end="772">Zulkarnain menyebut, hubungan antara <a href="https://nikslots.net/">AKBP</a> Didik dengan Aipda Dianita hanyalah sebatas mantan anak buah ketika bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.</p>
<p data-start="774" data-end="884">“Dianita berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro,” ujar Zulkarnain.</p>
<h3 data-start="886" data-end="938">Koper Berisi Narkoba Diamankan di Rumah Polwan</h3>
<p data-start="940" data-end="1228">AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.</p>
<p data-start="1230" data-end="1519">Barang haram tersebut disita di rumah seorang Polwan bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Temuan koper berisi narkoba itu bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari, pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.</p>
<p data-start="1521" data-end="1850">Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita. Di dalam koper tersebut ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram.</p>
<p data-start="1852" data-end="2238">Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan rapat gelar perkara dan menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang <a href="https://nickslotsgg.com/">KUHP</a> jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/terungkap-ini-hubungan-akbp-didik-dengan-polwan-yang-diminta-simpan-koper-berisi-narkoba/">Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Guru SD di NTT Dituduh Curi Kayu yang Ditanam Sendiri, Sempat Ganti Rugi tapi Kasus Lanjut di 2026</title>
		<link>https://duniaheadline.com/guru-sd-di-ntt-dituduh-curi-kayu-yang-ditanam-sendiri-sempat-ganti-rugi-tapi-kasus-lanjut-di-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Harley]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 07:47:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal & Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[berita pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[guru sd]]></category>
		<category><![CDATA[hukum ntt]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kayu]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi guru]]></category>
		<category><![CDATA[ntt]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.duniaheadline.com/?p=1450</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG, (DUNIAHEADLINE)  –   Seorang guru di SD GMIT Oesusu, Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor...</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/guru-sd-di-ntt-dituduh-curi-kayu-yang-ditanam-sendiri-sempat-ganti-rugi-tapi-kasus-lanjut-di-2026/">Guru SD di NTT Dituduh Curi Kayu yang Ditanam Sendiri, Sempat Ganti Rugi tapi Kasus Lanjut di 2026</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="89" data-end="494"><strong data-start="89" data-end="111">KUPANG, (<a href="https://www.duniaheadline.com/">DUNIAHEADLINE</a>)  –  </strong> Seorang guru di SD GMIT Oesusu, Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (<a href="https://nikslots.net/">NTT</a>), Triyanus Tanaem, menyampaikan klarifikasi terkait tudingan mencuri kayu yang membuatnya dilaporkan ke polisi. Ia mengungkapkan kronologi peristiwa yang bermula dari masa pengabdiannya sejak 1999 hingga proses hukum yang bergulir pada 2025 dan 2026.</p>
<h3 data-start="496" data-end="537">Menanam Pohon Sejak Awal Pengabdian</h3>
<p data-start="539" data-end="730">Triyanus mulai mengajar di SD GMIT Oesusu pada 1999. Saat itu, sekolah masih sederhana dan hanya memiliki tiga guru, yakni Kepala Sekolah Agustinus Tahun, Marten Laeboke, serta Yohanes Ati.</p>
<p data-start="732" data-end="1006">Menurut Triyanus, pada masa awal pengabdian, ia menanam sejumlah pohon mahoni dan gamalina di halaman mes guru yang ditempatinya. Mes tersebut berjarak sekitar 400 meter di sebelah barat sekolah, dengan kondisi bangunan beratap seng, berdinding tanah, dan berlantai tanah.</p>
<p data-start="1008" data-end="1254">Bersama guru dan siswa, ia juga menanam pohon di sepanjang batas sekolah yang kini telah tumbuh besar. Triyanus menjelaskan bahwa lahan sekolah merupakan pemberian Suku Tampani untuk kepentingan pendidikan masyarakat Desa Oesusu dan sekitarnya.</p>
<p data-start="1256" data-end="1471">Pada Agustus 2025, Triyanus menebang lima pohon, dua mahoni dan tiga gamalina, yang menurutnya ditanam sendiri di halaman mes guru. Kayu tersebut rencananya digunakan untuk memperbaiki bagian mes yang sudah lapuk.</p>
<p data-start="1473" data-end="1703">“Mes guru sudah lama dan kayunya rusak, jadi saya potong untuk membuat usuk. Ada 24 batang, satu rusak, jadi tinggal 23 batang. Namun, belum sempat dipakai karena sudah ditegur,” ujar Triyanus kepada Kompas.com, Senin (16/2/2026).</p>
<h3 data-start="1705" data-end="1750"><a href="https://t.me/DuniaHeadline">Dipanggil Polisi dan Diminta Ganti Rugi</a></h3>
<p data-start="1752" data-end="1933">Sekitar dua pekan setelah penebangan, Triyanus didatangi anggota Polsek Oinlasi bersama Kepala Dusun Natalius Tefa dan diminta datang ke kantor polisi tanpa surat panggilan resmi.</p>
<p data-start="1935" data-end="2161">Di Polsek Oinlasi, ia mengaku bertemu dua anak Agustinus Tahun, salah satunya Sefri Tahun, yang menuduhnya menebang pohon milik ayah mereka. Triyanus menyebut dirinya diminta membayar ganti rugi sebelum diperbolehkan pulang.</p>
<p data-start="2163" data-end="2402">Ia kemudian meminjam uang dari seorang sopir di pasar dan menyerahkan Rp 2 juta kepada pihak pelapor, disaksikan anggota polisi. Meski telah membayar ganti rugi, kayu hasil potongan tersebut tidak jadi digunakan untuk memperbaiki mes guru.</p>
<p>The post <a href="https://duniaheadline.com/guru-sd-di-ntt-dituduh-curi-kayu-yang-ditanam-sendiri-sempat-ganti-rugi-tapi-kasus-lanjut-di-2026/">Guru SD di NTT Dituduh Curi Kayu yang Ditanam Sendiri, Sempat Ganti Rugi tapi Kasus Lanjut di 2026</a> appeared first on <a href="https://duniaheadline.com">DuniaHeadline</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
