Menu

Dark Mode
Aksi Mahasiswa Hari Ini, Polda Metro Kerahkan 4.151 Personel Gaji Guru Sekolah Rakyat Lebih Tinggi dari Guru Reguler? Simak Perbandingan dan Cara Daftar PPPK 2026 Rupiah Sentuh Rp18.000, Maia Estianty dan Nana Mirdad Buka Suara Timnas U-19 Modal Dua Kemenangan, Siap Tantang Vietnam Rupiah Anjlok ke Rp17.900, Apa Dampaknya bagi Ekonomi? Kepergok Ciuman di Kampus, Mahasiswa PNJ Disanksi

Kriminal & Hukum

Guru SD di NTT Dituduh Curi Kayu yang Ditanam Sendiri, Sempat Ganti Rugi tapi Kasus Lanjut di 2026

badge-check


Guru SD di NTT menghadapi proses hukum terkait tuduhan pencurian kayu Perbesar

Guru SD di NTT menghadapi proses hukum terkait tuduhan pencurian kayu

KUPANG, (DUNIAHEADLINE)  –   Seorang guru di SD GMIT Oesusu, Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Triyanus Tanaem, menyampaikan klarifikasi terkait tudingan mencuri kayu yang membuatnya dilaporkan ke polisi. Ia mengungkapkan kronologi peristiwa yang bermula dari masa pengabdiannya sejak 1999 hingga proses hukum yang bergulir pada 2025 dan 2026.

Menanam Pohon Sejak Awal Pengabdian

Triyanus mulai mengajar di SD GMIT Oesusu pada 1999. Saat itu, sekolah masih sederhana dan hanya memiliki tiga guru, yakni Kepala Sekolah Agustinus Tahun, Marten Laeboke, serta Yohanes Ati.

Menurut Triyanus, pada masa awal pengabdian, ia menanam sejumlah pohon mahoni dan gamalina di halaman mes guru yang ditempatinya. Mes tersebut berjarak sekitar 400 meter di sebelah barat sekolah, dengan kondisi bangunan beratap seng, berdinding tanah, dan berlantai tanah.

Bersama guru dan siswa, ia juga menanam pohon di sepanjang batas sekolah yang kini telah tumbuh besar. Triyanus menjelaskan bahwa lahan sekolah merupakan pemberian Suku Tampani untuk kepentingan pendidikan masyarakat Desa Oesusu dan sekitarnya.

Pada Agustus 2025, Triyanus menebang lima pohon, dua mahoni dan tiga gamalina, yang menurutnya ditanam sendiri di halaman mes guru. Kayu tersebut rencananya digunakan untuk memperbaiki bagian mes yang sudah lapuk.

“Mes guru sudah lama dan kayunya rusak, jadi saya potong untuk membuat usuk. Ada 24 batang, satu rusak, jadi tinggal 23 batang. Namun, belum sempat dipakai karena sudah ditegur,” ujar Triyanus kepada Kompas.com, Senin (16/2/2026).

Dipanggil Polisi dan Diminta Ganti Rugi

Sekitar dua pekan setelah penebangan, Triyanus didatangi anggota Polsek Oinlasi bersama Kepala Dusun Natalius Tefa dan diminta datang ke kantor polisi tanpa surat panggilan resmi.

Di Polsek Oinlasi, ia mengaku bertemu dua anak Agustinus Tahun, salah satunya Sefri Tahun, yang menuduhnya menebang pohon milik ayah mereka. Triyanus menyebut dirinya diminta membayar ganti rugi sebelum diperbolehkan pulang.

Ia kemudian meminjam uang dari seorang sopir di pasar dan menyerahkan Rp 2 juta kepada pihak pelapor, disaksikan anggota polisi. Meski telah membayar ganti rugi, kayu hasil potongan tersebut tidak jadi digunakan untuk memperbaiki mes guru.

Read More

Polda Sultra Sita 151 Gram Sabu dari Pelaku di Ranomeeto

29 May 2026 - 11:18 WIB

barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Ranomeeto, Konawe Selatan.

Patroli Gabungan Aparat Keamanan Jaga Kondusivitas Nabire

10 May 2026 - 18:01 WIB

Personel Polres Nabire dan Satgas Damai Cartenz saat melaksanakan patroli gabungan di wilayah Nabire.

Bareskrim Polri Temukan Peredaran Daging Domba Kedaluwarsa di Tangerang

17 March 2026 - 11:27 WIB

Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa di Tangerang

SBY: Sangat Mungkin Perang Dunia III Terjadi

28 February 2026 - 14:24 WIB

berharap analisisnya salah sehingga Perang Dunia III tidak terjadi

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

24 February 2026 - 10:26 WIB

Natalius Pigai soroti surat BEM UGM ke UNICEF soal Program MBG
Trending on Kriminal & Hukum