Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal & Hukum

Guru SD di NTT Dituduh Curi Kayu yang Ditanam Sendiri, Sempat Ganti Rugi tapi Kasus Lanjut di 2026

badge-check

Guru SD di NTT menghadapi proses hukum terkait tuduhan pencurian kayu Perbesar

Guru SD di NTT menghadapi proses hukum terkait tuduhan pencurian kayu

KUPANG, (DUNIAHEADLINE)  –   Seorang guru di SD GMIT Oesusu, Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Triyanus Tanaem, menyampaikan klarifikasi terkait tudingan mencuri kayu yang membuatnya dilaporkan ke polisi. Ia mengungkapkan kronologi peristiwa yang bermula dari masa pengabdiannya sejak 1999 hingga proses hukum yang bergulir pada 2025 dan 2026.

Menanam Pohon Sejak Awal Pengabdian

Triyanus mulai mengajar di SD GMIT Oesusu pada 1999. Saat itu, sekolah masih sederhana dan hanya memiliki tiga guru, yakni Kepala Sekolah Agustinus Tahun, Marten Laeboke, serta Yohanes Ati.

Menurut Triyanus, pada masa awal pengabdian, ia menanam sejumlah pohon mahoni dan gamalina di halaman mes guru yang ditempatinya. Mes tersebut berjarak sekitar 400 meter di sebelah barat sekolah, dengan kondisi bangunan beratap seng, berdinding tanah, dan berlantai tanah.

Bersama guru dan siswa, ia juga menanam pohon di sepanjang batas sekolah yang kini telah tumbuh besar. Triyanus menjelaskan bahwa lahan sekolah merupakan pemberian Suku Tampani untuk kepentingan pendidikan masyarakat Desa Oesusu dan sekitarnya.

Pada Agustus 2025, Triyanus menebang lima pohon, dua mahoni dan tiga gamalina, yang menurutnya ditanam sendiri di halaman mes guru. Kayu tersebut rencananya digunakan untuk memperbaiki bagian mes yang sudah lapuk.

“Mes guru sudah lama dan kayunya rusak, jadi saya potong untuk membuat usuk. Ada 24 batang, satu rusak, jadi tinggal 23 batang. Namun, belum sempat dipakai karena sudah ditegur,” ujar Triyanus kepada Kompas.com, Senin (16/2/2026).

Dipanggil Polisi dan Diminta Ganti Rugi

Sekitar dua pekan setelah penebangan, Triyanus didatangi anggota Polsek Oinlasi bersama Kepala Dusun Natalius Tefa dan diminta datang ke kantor polisi tanpa surat panggilan resmi.

Di Polsek Oinlasi, ia mengaku bertemu dua anak Agustinus Tahun, salah satunya Sefri Tahun, yang menuduhnya menebang pohon milik ayah mereka. Triyanus menyebut dirinya diminta membayar ganti rugi sebelum diperbolehkan pulang.

Ia kemudian meminjam uang dari seorang sopir di pasar dan menyerahkan Rp 2 juta kepada pihak pelapor, disaksikan anggota polisi. Meski telah membayar ganti rugi, kayu hasil potongan tersebut tidak jadi digunakan untuk memperbaiki mes guru.

Read More

Jelang Aksi Massa di Gedung DPR, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Bahan Molotov dan Puluhan Sajam

27 Aug 2026 - 17:50 WIB

Jelang Aksi Massa di Gedung DPR, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Bahan Molotov dan Puluhan Sajam

Diciduk di Bintaro, Revaldo Dikabarkan Masih Dalam Pengaruh Narkoba

26 Aug 2026 - 15:29 WIB

Diciduk di Bintaro, Revaldo Dikabarkan Masih Dalam Pengaruh Narkoba

Majelis Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa, Dinilai Gugur Demi Hukum

21 Aug 2026 - 11:06 WIB

Majelis Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa, Dinilai Gugur Demi Hukum

Ruben Onsu Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong

21 Aug 2026 - 10:45 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong

Motif Taufik Hidayat Menyekap Kekasih Akhirnya Terungkap

29 Jun 2026 - 11:45 WIB

Motif Taufik Hidayat Menyekap Kekasih Akhirnya Terungkap
Trending on Kriminal