Menu

Dark Mode
Resmi! Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik, Ini Rincian Lengkapnya Perundingan Gagal, AS-Israel dan Iran Akan Perang Lagi? Lindi Fitriyana pamer hamil besar usai sebulan nikah, Virgoun justru beri reaksi tak terduga Terungkap! OTT KPK Jaring Bupati Gatut Sunu dan Sejumlah Pihak Fakta Mengejutkan! Pemain Naturalisasi Terbentur Aturan Liga Eropa Panas! Wapres AS Tuduh Tuntutan Iran Ditulis ChatGPT

Kriminal & Hukum

Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba

badge-check


Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Perbesar

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

JAKARTA, (DUNIAHEADLINE)  – Polisi mengungkap hubungan antara eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan sosok Polwan bernama Aipda Dianita, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan, Polwan Aipda Dianita diduga diminta oleh AKBP Didik untuk mengamankan koper berwarna putih berisi narkoba.

“Polwan tadi itu menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu aja,” kata Zulkarnain, Rabu (18/2/2026).

Zulkarnain menyebut, hubungan antara AKBP Didik dengan Aipda Dianita hanyalah sebatas mantan anak buah ketika bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dianita berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro,” ujar Zulkarnain.

Koper Berisi Narkoba Diamankan di Rumah Polwan

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.

Barang haram tersebut disita di rumah seorang Polwan bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Temuan koper berisi narkoba itu bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari, pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita. Di dalam koper tersebut ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan rapat gelar perkara dan menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Read More

Bareskrim Polri Temukan Peredaran Daging Domba Kedaluwarsa di Tangerang

17 March 2026 - 11:27 WIB

Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa di Tangerang

SBY: Sangat Mungkin Perang Dunia III Terjadi

28 February 2026 - 14:24 WIB

berharap analisisnya salah sehingga Perang Dunia III tidak terjadi

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

24 February 2026 - 10:26 WIB

Natalius Pigai soroti surat BEM UGM ke UNICEF soal Program MBG

Guru SD di NTT Dituduh Curi Kayu yang Ditanam Sendiri, Sempat Ganti Rugi tapi Kasus Lanjut di 2026

18 February 2026 - 14:47 WIB

Guru SD di NTT menghadapi proses hukum terkait tuduhan pencurian kayu

Hasanah Korban percobaan pemerkosaan jadi tersangka

15 February 2026 - 13:26 WIB

Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual menghadapi proses hukum
Trending on Isu Sosial