Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal & Hukum

Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba

badge-check

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Perbesar

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

JAKARTA, (DUNIAHEADLINE)  – Polisi mengungkap hubungan antara eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan sosok Polwan bernama Aipda Dianita, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan, Polwan Aipda Dianita diduga diminta oleh AKBP Didik untuk mengamankan koper berwarna putih berisi narkoba.

“Polwan tadi itu menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu aja,” kata Zulkarnain, Rabu (18/2/2026).

Zulkarnain menyebut, hubungan antara AKBP Didik dengan Aipda Dianita hanyalah sebatas mantan anak buah ketika bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dianita berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro,” ujar Zulkarnain.

Koper Berisi Narkoba Diamankan di Rumah Polwan

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.

Barang haram tersebut disita di rumah seorang Polwan bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Temuan koper berisi narkoba itu bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari, pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita. Di dalam koper tersebut ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan rapat gelar perkara dan menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Read More

Video Asusila Kepsek dan Guru SD Pekalongan Viral, Terancam Dipecat

9 Sep 2026 - 11:55 WIB

Video Asusila Kepsek dan Guru SD Pekalongan Viral, Terancam Dipecat

Jelang Aksi Massa di Gedung DPR, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Bahan Molotov dan Puluhan Sajam

27 Aug 2026 - 17:50 WIB

Jelang Aksi Massa di Gedung DPR, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Bahan Molotov dan Puluhan Sajam

Diciduk di Bintaro, Revaldo Dikabarkan Masih Dalam Pengaruh Narkoba

26 Aug 2026 - 15:29 WIB

Diciduk di Bintaro, Revaldo Dikabarkan Masih Dalam Pengaruh Narkoba

Majelis Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa, Dinilai Gugur Demi Hukum

21 Aug 2026 - 11:06 WIB

Majelis Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa, Dinilai Gugur Demi Hukum

Ruben Onsu Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong

21 Aug 2026 - 10:45 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong
Trending on Kriminal & Hukum