Jakarta, Duniaheadline – Pemerintah secara resmi membuka penerimaan calon Guru Sekolah Rakyat tahun 2026 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran dibuka secara mulai dari tanggal 8 hingga 14 Juni 2026 melalui laman resmi SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi pelamar yang berhasil lolos seleksi, akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Persyaratan pendidikan minimal untuk melamar adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4), namun lulusan Magister (S2) juga diperbolehkan mendaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu sorotan utama masyarakat mengenai program ini adalah besaran gaji dan komponen penghasilan yang ditawarkan. Berikut adalah rinciannya.
Apakah Gaji Guru Sekolah Rakyat Lebih Tinggi dari Guru Reguler?
Secara fundamental, gaji pokok Guru Sekolah Rakyat tidak berbeda dengan guru reguler yang sama-sama berstatus PPPK. Keduanya mengacu pada besaran yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Namun, Guru Sekolah Rakyat memiliki potensi untuk memperoleh total penghasilan yang lebih besar. Hal ini disebabkan oleh karakteristik penugasan mereka. Guru Sekolah Rakyat umumnya ditempatkan di sekolah berasrama yang melayani siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, seringkali di wilayah tertentu.
Karena penempatan ini, mereka berpeluang menerima tambahan tunjangan khusus sesuai kebijakan pemerintah dan lokasi tugas, seperti tunjangan wilayah sulit atau terpencil.
Rincian Gaji Pokok Guru Sekolah Rakyat (Lulusan S1 dan S2)
Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok bagi guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1/D4 dan S2. Besaran ini bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing pegawai.
- Golongan IX (Kualifikasi S1/D4): Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan
- Golongan X (Kualifikasi S2): Rp3.339.100 – Rp5.484.000 per bulan
Perbandingan Komponen Penghasilan: Guru Reguler vs Guru Sekolah Rakyat
Meskipun dasar gajinya sama, berikut adalah perbandingan komponen penghasilan yang menunjukkan potensi keunggulan bagi Guru Sekolah Rakyat:
Tunjangan yang Diterima Guru PPPK
Selain gaji pokok, guru PPPK berhak atas berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total take-home pay secara signifikan, antara lain:
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan sertifikasi guru
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Tunjangan khusus wilayah tertentu atau daerah terpencil
- Tunjangan pengabdian di Papua (sesuai ketentuan)
- Tunjangan lain sesuai peraturan instansi
Daftar Lengkap Rentang Gaji PPPK Tahun 2026
Sebagai referensi, berikut adalah daftar lengkap rentang gaji PPPK dari Golongan I hingga XVII berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan dibukanya pendaftaran pada 8–14 Juni 2026 ini, peluang menjadi ASN PPPK sekaligus berkontribusi dalam penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Sekolah Rakyat menjadi kesempatan yang sangat menjanjikan.











