JAKARTA, Duniaheadline – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin usaha sebelas bank di sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Tindakan tegas ini didominasi oleh lembaga keuangan berjenis Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dengan satu pelaku usaha lainnya berstatus BPR Syariah.
Proses Pencabutan Berjalan Secara Bertahap
Aksi penertiban oleh OJK ini telah berlangsung sejak awal tahun bergulir. BPR Suliki Gunung Mas menjadi lembaga pertama yang kehilangan izin operasional pada 7 Januari 2026. Sejak saat itu, otoritas terus melakukan evaluasi intensif yang berujung pada penghentian operasi lebih banyak lagi bank di bulan-bulan berikutnya, mulai dari kuartal pertama hingga memasuki pertengahan tahun.
Kronologi Lengkap 11 Bank yang Dibubarkan
Berikut adalah rincian lengkap lembaga keuangan yang izin usahanya telah resmi ditarik oleh OJK, diurutkan berdasarkan waktu pelaksanaan:
- 7 Januari 2026: BPR Suliki Gunung Mas
- 27 Januari 2026: BPR Prima Master Bank
- 9 Februari 2026: Perumda BPR Bank Cirebon
- 18 Februari 2026: BPR Kamadana
- 9 Maret 2026: BPR Koperindo Jaya
- 31 Maret 2026: BPR Pembangunan Nagari
- 7 April 2026: BPR Sungai Rumbai
- 25 Juni 2026: BPR Ceper Permata Artha
- 3 Juli 2026: BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- 7 Juli 2026: BPR Mataram Mitra Manunggal
- 16 Juli 2026: BPR Syariah Hasanah Mandiri
Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa segmen BPR konvensional paling banyak terdampak sanksi pembubaran ini. Sementara itu, BPR Syariah Hasanah Mandiri menjadi satu-satunya perwakilan dari sistem perbankan syariah yang masuk dalam daftar pencabutan izin selama tujuh bulan terakhir.











