Menu

Dark Mode
Gaji Guru Sekolah Rakyat Lebih Tinggi dari Guru Reguler? Simak Perbandingan dan Cara Daftar PPPK 2026 Rupiah Sentuh Rp18.000, Maia Estianty dan Nana Mirdad Buka Suara Timnas U-19 Modal Dua Kemenangan, Siap Tantang Vietnam Rupiah Anjlok ke Rp17.900, Apa Dampaknya bagi Ekonomi? Kepergok Ciuman di Kampus, Mahasiswa PNJ Disanksi Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk

Kriminal & Hukum

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

badge-check


Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi polemik surat Ketua BEM UGM ke UNICEF terkait Program Makan Bergizi Gratis. Perbesar

Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi polemik surat Ketua BEM UGM ke UNICEF terkait Program Makan Bergizi Gratis.

Jakarta, (DUNIAHEADLINE) – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan. Bahkan, BEM UGM tak segan-segan menyurati United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) untuk dapat ikut berperan dalam menghentikan program MBG.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai pun merespons langkah BEM UGM dalam upayanya menghentikan program MBG. Bahkan, Pigai mengungkap jika langkah menghentikan program MBG merupakan penentangan terhadap HAM.

Ilustrasi: Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 03 Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025).

Ilustrasi: Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 03 Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025).

“Makan bergizi gratis adalah permintaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Untuk pendidikan bagi orang kecil, anak-anak kecil. Kesehatan bagi anak-anak kecil. Makanan yang bergizi bagi anak-anak kecil adalah sesuai dengan apresiasi dan permintaan dan harapan dari UNICEF. Ya, harapan dari UNICEF,” kata Pigai dikutip Minggu (22/2/2026).

Pigai menegaskan,siapa pun yang ingin menghapus program tersebut berarti melawan prinsip HAM. “Maka orang yang mau meniadakan makan bergizi gratis, cek kesehatan gratis, pendidikan gratis, sekolah rakyat, koperasi merah putih, adalah orang yang menentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya. Pigai juga menyebut MBG selaras dengan harapan lembaga internasional. “Gimana programnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, Anda meminta UNICEF menghentikan? Tidak mungkin. Karena itu keinginan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” imbuhnya. Karena itu, ia mempertanyakan permintaan BEM UGM kepada UNICEF untuk menghentikan program tersebut. “Oleh karena itu, tidak bisa meminta UNICEF menghentikan. Gimana programnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, Anda meminta UNICEF menghentikan? Tidak mungkin. Karena itu keinginan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” katanya. “Prabowo dan Gibran melaksanakan amanat rakyat sejalan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” tandas Pigai.

Latar Belakang BEM UGM Surati Unicef Surat terbuka BEM UGM sendiri dikirimkan pada 6 Februari 2026 kepada UNICEF. Surat itu merupakan respons atas tragedi meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli alat tulis seharga kurang dari Rp10 ribu.

Dalam surat tersebut, BEM UGM menilai tragedi itu mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar anak, khususnya akses terhadap pendidikan. Mereka menyoroti kesenjangan antara capaian statistik yang kerap dipaparkan pemerintah dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat.

Ketua BEM UGM, Tiyo, dalam surat itu juga menyatakan angka-angka yang disampaikan pemerintah terasa jauh dari kondisi di lapangan. Ia bahkan menyindir presiden seolah hidup dalam imajinasi sendiri. Selain itu, mahasiswa menyoroti prioritas anggaran negara yang dinilai tidak berpihak pada persoalan kemanusiaan mendesak. Meski demikian, Pigai tetap membuka ruang kritik selama ditujukan untuk perbaikan, bukan untuk meniadakan program. “Kalau kritik dalam rangka perbaikan, boleh. Kritik untuk memperbaiki agar pelayanannya maksimal, boleh. Tapi menentang, mau meniadakan program-program hak atas sandang, pangan, dan papan adalah orang yang menentang Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.(rpi/raa)

Read More

Gaji Guru Sekolah Rakyat Lebih Tinggi dari Guru Reguler? Simak Perbandingan dan Cara Daftar PPPK 2026

8 June 2026 - 13:23 WIB

guru mengajar di Sekolah Rakyat dengan informasi gaji dan rekrutmen PPPK 2026.

Kepergok Ciuman di Kampus, Mahasiswa PNJ Disanksi

3 June 2026 - 11:58 WIB

Kasus mahasiswa yang kepergok berciuman di kampus PNJ berujung pada pemberian sanksi dan menjadi perhatian publik.

Polda Sultra Sita 151 Gram Sabu dari Pelaku di Ranomeeto

29 May 2026 - 11:18 WIB

barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Ranomeeto, Konawe Selatan.

Polemik Cerdas Cermat MPR Berujung Pertemuan dengan Wapres

15 May 2026 - 11:42 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka bertemu siswa peserta Cerdas Cermat MPR yang viral di media sosial.

Patroli Gabungan Aparat Keamanan Jaga Kondusivitas Nabire

10 May 2026 - 18:01 WIB

Personel Polres Nabire dan Satgas Damai Cartenz saat melaksanakan patroli gabungan di wilayah Nabire.
Trending on Hukum