JAKARTA — Istana Kepresidenan saat ini sedang menanti formalitas nama calon pengganti dari pihak Kejaksaan Agung untuk mengisi kursi kosong Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Proses ini mengikuti kepastian pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sejak Sabtu (11/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa hingga hari ini, pihaknya belum menerima dokumen usulan calon pengganti. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan pejabat baru di lingkungan Kejagung harus menunggu surat resmi dari Jaksa Agung, yang selanjutnya akan diproses menjadi Keputusan Presiden (Keppres).
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini, kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo melalui sambungan audio, Senin (13/7/2026).
Terkait proses pemberhentian Febrie, Prasetyo menyebut Istana tidak perlu menerbitkan Keppres khusus. Pasalnya, langkah tersebut murni inisiatif personal dan telah memenuhi syarat administratif tata negara begitu surat permohonan mundur diserahterimakan langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Alasan Mundur dan Penunjukan Pejabat Sementara
Sebelumnya, kabar dikeluarkannya Febrie dari posisi yang diembannya selama empat tahun itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Dalam keterangannya, Anang menyebut bahwa keputusan tersebut diambil oleh Febrie guna mempertahankan integritas, netralitas, dan obyektivitas Kejaksaan di tengah maraknya penyidikan kasus korupsi yang saat ini tengah digarap oleh Kepolisian RI.
Meski terjadi pergantian petinggi, Kejagung memastikan bahwa jalur penanganan perkara pidana khusus tetap berjalan normal tanpa kendala berarti. Kejagung juga meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengambil langkah cepat dengan menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan ini efektif berlaku sejak Sabtu (11/7/2026) dini hari hingga pejabat definitif terpilih.
Febrie Dijerat Tiga Kasus Korupsi dan TPPU
Nahasnya, sekitar 12 jam pasca-pengumuman pengunduran dirinya, Febrie justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers gabungan di kantor Kejagung pada Sabtu (11/7/2026).
Totok memaparkan bahwa penetapan tersangka ini menyusul proses penyelidikan intensif, termasuk penggeledahan di sejumlah titik serta pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua orang ahli yang telah melewati proses gelar perkara.
Febrie kini terjerat dalam tiga skandal besar korupsi yang melibatkan Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel, serta tuduhan tindak pidana pencucian uang. Secara hukum, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan E UU Tipikor. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan c pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.










