JAKARTA, Duniaheadline – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Hasto menyebut keputusan tersebut kembali memunculkan persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Ia juga menyinggung adanya desakan dari sejumlah pihak agar Gibran mempertimbangkan untuk mundur dari jabatan wakil presiden.
Menurut Hasto, suara tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh sejumlah kader PDIP, termasuk Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.
“Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
PDIP Buka Komunikasi dengan Partai Lain
Hasto mengatakan PDIP tidak dapat bergerak sendiri apabila ingin mendorong penggunaan hak angket di DPR terkait polemik dokumen pendidikan Gibran.
Ia menyebut partainya memiliki 110 kursi di parlemen. Karena itu, diperlukan komunikasi dan pembicaraan dengan partai politik lain agar upaya tersebut dapat memperoleh dukungan yang cukup.
Hasto mengungkapkan bahwa PDIP telah memulai dialog dengan sejumlah partai. Menurutnya, persoalan ini tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kepentingan satu kelompok politik, melainkan menyangkut persoalan kebangsaan.
Ia berharap partai-partai lain turut memperhatikan perkembangan polemik tersebut dan mempertimbangkan langkah politik yang dapat ditempuh melalui mekanisme parlemen.
Putusan MA Dinilai Memperkuat Sorotan terhadap Syarat Pencalonan
Lebih lanjut, Hasto menilai putusan MA semakin memperkuat kritik yang selama ini disampaikan PDIP mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ia juga menghubungkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden, serta sejumlah kebijakan pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Hasto turut menyampaikan kritik mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan, penggunaan bantuan sosial, dan pengerahan aparat politik. Seluruh hal tersebut merupakan penilaian dan tudingan yang disampaikan Hasto dalam tanggapannya terhadap perkembangan politik nasional.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan etika, moral, dan ketentuan konstitusi perlu mendapat perhatian serius. Ia menyatakan bahwa masyarakat dan partai politik dapat menyampaikan koreksi melalui jalur politik maupun mekanisme yang tersedia.
Sementara itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan Subhan Palal. Melalui putusan pada 30 Oktober 2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah serta batal demi hukum.
Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran yang telah bergulir melalui jalur peradilan.














