JAKARTA, Duniaheadline – Sejumlah warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 diproduh hingga tahun 2031. Permohonan ini didaftarkan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun melalui kasus permohonan Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini menyasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam petitumnya, mereka meminta MK memaknai Pasal 318 ayat (4) UU MD3 agar tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. “Menyatakan ketentuan dalam Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji’ sehingga menjadi ‘Masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji’,” tandas salah satu kuasa hukum Pemohon, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin (12/10/2026).
Latar Belakang: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Akar permohonan ini bermula dari persoalan transisi mekanisme pengisian jabatan pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memutuskan pemisahan jadwal antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal mulai tahun 2029.
Konsekuensinya, pemilu nasional ke depan dikhususkan untuk memilih anggota legislatif pusat (DPR, DPD) serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, pemilu lokal disendirikan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, yang akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Para Pemohon menilai, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah merombak total desain penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pemungutan suara legislatif daerah baru bisa diselenggarakan dalam rentang paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan pasca pelantikan hasil pemilu nasional, atau diproyeksikan baru terealisasi pada 2031.
Kebuntuan Hukum Masa Transisi
Fakta ini menciptakan celah hukum yang mengkhawatirkan apabila diterapkan pada hasil Pemilu 2024. Anggota DPRD yang terpilih via Pemilu 2024 secara normatif batasannya hanya lima tahun atau berakhir di 2029. Namun, karena pemilu daerah baru digelar pada 2031, maka dibutuhkan jembatan pengaturan transisional yang konstitusional.
Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Nazri, menjelaskan fokus uji materi ini. “Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang di mana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Ketidakjelasan aturan transisi ini berpotensi melahirkan dua masalah hukum akut. Pertama, jika masa jabatan DPRD 2024 mati di 2029 tanpa mekanisme perpanjangan sah hingga 2031, akan terjadi kekosongan kursi sekaligus terputusnya fungsi perwakilan rakyat di daerah. Kedua, jika masa jabatan diproduh menunggu terbentuknya DPRD hasil pemilu daerah, maka negara membutuhkan landasan hukum dan batas legitimasi konstitusional yang kokoh untuk membenarkan perpanjangan tersebut.
Petitum untuk DPRD Kabupaten/Kota
Guna mencegah kekosongan hukum tersebut, Pemohon juga mengajukan petitum serupa bagi DPRD tingkat kabupaten dan kota. Merewa meminta MK membatalkan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 jika tidak dimaknai sebagai perpanjangan masa jabatan hingga 2031.
“Menyatakan ketentuan dalam Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/ janji’ sehingga menjadi ‘Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji’,” demikian dibacakan oleh salah satu kuasa hukum Pemohon pada sidang tersebut.













