JAKARTA, Duniaheadline – Persidangan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengungkar tabir praktik busuk. Mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda, membuka suara bahwa dirinya kerap mendapat perintah dari petinggi untuk mengais dana operasional tak resmi. Nilainya dipatok hingga Rp 200 juta per bulan.
Fakta Sidang dan Status Hukum Saksi
Pengakuan mengejutkan itu dilontarkan Gatot saat dipanggil sebagai saksi terdakwa Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Agenda pemeriksaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Menariknya, Gatot sendiri sebenarnya tak bersih dari jerat hukum. Ia kini berstatus tersangka atas dugaan menerima aliran suap Rp 3,25 miliar dari bos Blueray. Meski begitu, perkara Gatot belum memasuki tahap pembacaan dakwaan atau persidangan.
Perintah Tritiga dari Direktur P2
Merujuk keterangan Gatot, instruksi pemerasan dana itu bermula dari Rizal, yang kala itu memangku jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen di direktorat yang sama pada tahun 2025. Keduanya kini sama-sama duduk sebagai terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi Bea Cukai, namun berkas mereka dipisahkan dari Budiman Bayu.
Saat diminta konfirmasi oleh jaksa penuntut umum soal komunikasi terkait kontribusi dana operasional tersebut, Gatot menegaskan bahwa dirinya memang disuruh menyetor dana gelap Rp 200 juta per bulan.
Jaksa lantas mendalami mekanisme pemberian perintah itu. “Bisa tolong Saksi ingat apa penyampaiannya? Apakah tadi penyampaiannya ini enam mata, ada tadi ada Saksi, ada Pak Sisprian, ada Pak Rizal, atau penyampaiannya empat mata masing-masing, Saksi dengan Pak Rizal, Saksi dengan Pak Sisprian? Bisa tolong diingat kembali,” pinta jaksa.
Gatot menjawab tegas bahwa pertemuan itu berformat tritiga. “Bertiga. Jadi, kami, Pak, saya dan Pak Sis dipanggil oleh Direktur, Pak Rizal. Kemudian kami diminta untuk ya tadi mengumpulkan tiap bulan. Ada keperluan tiap bulan itu kami diminta untuk mengumpulkan dari masing-masing kami Rp 200 (juta),” bebernya.
Alasan Pengumpulan Dana Gelap
Majelis hakim dan jaksa bertanya-tanya, untuk apa bilamana uang sebesar itu dikumpulkan? Gatot menjelaskan bahwa dana segar itu difungsikan untuk menutupi kegiatan yang absah dari anggaran pemerintah.
“Untuk yang spesifik di awal bulan Juli itu karena ada informasi dari sekretariat bahwa dengan pergantian pimpinan yang membawa tim itu perlu dukungan operasional. Sementara tidak ada, yang saya dengar dari direktur yang disampaikan oleh sekretaris waktu itu, bahwa tidak dianggarkan untuk keperluan operasional tim dari pimpinan tersebut, maka dikoordinasikan oleh sekretaris ke Direktur P2,” tutur Gatot memberi justifikasi atas aksi tersebut.
Dakwaan Terdakwa Budiman Bayu
Sementara itu, fokus sidang kali ini adalah terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Pria satu kursi itu didakwa telah menerima aliran gratifikasi dengan nominal fantastis, yakni Rp 7,6 miliar. Jaksa mendetailkan bahwa suap tersebut diterima dalam berbagai bentuk, campuran antara mata uang rupiah dan valuta asing.















