JAKARTA, Duniaheadline – Kelompok transportasi menjadi salah satu komponen yang ikut mendorong kenaikan inflasi di Indonesia. Perubahan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif pesawat, hingga biaya perawatan kendaraan dapat memengaruhi pengeluaran masyarakat dan pergerakan Indeks Harga Konsumen (IHK).
Berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, kelompok transportasi memiliki bobot sebesar 11,94% dalam keranjang IHK nasional. Artinya, pengeluaran untuk kebutuhan transportasi memiliki porsi yang cukup besar dalam penghitungan inflasi.
Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Hermanta, menjelaskan bahwa kelompok tersebut mencakup berbagai komponen, mulai dari pembelian kendaraan, pengoperasian kendaraan pribadi, jasa angkutan penumpang, hingga pengiriman barang.
Namun, tidak seluruh komponen tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Jasa Angkutan yang Berkaitan dengan Kemenhub Berbobot 2,06%
Hermanta memaparkan bahwa jasa angkutan penumpang memiliki bobot 1,95%, sedangkan jasa pengiriman barang sebesar 0,11% terhadap keranjang IHK nasional.
Jika digabungkan, kedua komponen tersebut memiliki bobot sekitar 2,06%. Angka ini merupakan bagian dari keseluruhan bobot kelompok transportasi yang mencapai 11,94%.
Menurut Hermanta, pembagian tersebut penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam menangani sumber tekanan harga. Pasalnya, komponen seperti BBM, pembelian kendaraan, suku cadang, dan biaya administrasi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Ia menegaskan bahwa upaya pengendalian inflasi transportasi membutuhkan koordinasi lintas sektor, bukan hanya mengandalkan kebijakan Kementerian Perhubungan.
Angkutan Udara Memiliki Bobot 0,72% dalam IHK
Salah satu komponen yang turut menjadi perhatian adalah jasa angkutan udara. Berdasarkan pemetaan BKT, angkutan udara memiliki bobot sebesar 0,72% terhadap total keranjang IHK nasional.
Hermanta menjelaskan bahwa perubahan tarif pesawat tidak selalu memberikan dampak yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan kajian BKT, pengaruhnya lebih terasa di sejumlah daerah di kawasan timur, seperti Jayapura, Timika, Manokwari, Jayawijaya, Ambon, dan Maumere.
Wilayah-wilayah tersebut dinilai memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap layanan penerbangan untuk mendukung mobilitas masyarakat.
Karena itu, kebijakan tarif pesawat perlu mempertimbangkan karakteristik setiap daerah. Selain menjaga keterjangkauan harga, pemerintah juga perlu memperhatikan biaya operasional maskapai, ketersediaan armada, konektivitas, dan kualitas pelayanan.
BKT turut merekomendasikan penguatan data penerbangan terpadu, evaluasi stimulus jangka pendek, serta kajian terhadap kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.
Transportasi Menyumbang 0,58 Poin Persentase terhadap Inflasi Tahunan
Besarnya pengaruh kelompok transportasi juga terlihat dalam data inflasi Badan Pusat Statistik (BPS) periode September 2026.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menyampaikan bahwa kelompok transportasi mengalami inflasi tahunan sebesar 4,84%. Kenaikan tersebut memberikan andil sebesar 0,58 poin persentase terhadap inflasi nasional yang mencapai 3,28%.
BBM menjadi komoditas dengan kontribusi terbesar dari kelompok transportasi. Harga bahan bakar mengalami inflasi tahunan sebesar 6,67% dengan andil 0,31 poin persentase terhadap inflasi nasional.
Berikutnya, tarif angkutan udara mengalami kenaikan tahunan sebesar 15,25% dan memberikan andil 0,10 poin persentase. Sementara itu, pelumas atau oli mesin mencatat inflasi 19,15% dengan kontribusi 0,04 poin persentase.
Komoditas lain yang turut memengaruhi inflasi transportasi adalah sepeda motor, biaya pemeliharaan kendaraan, dan mobil. Masing-masing mencatat kenaikan tahunan sebesar 3,01%, 3,54%, dan 1,53%, dengan andil sekitar 0,03 poin persentase per komoditas.
Tarif Pesawat Turun secara Bulanan meski Naik secara Tahunan
Menariknya, pergerakan tarif angkutan udara pada September 2026 menunjukkan kondisi berbeda jika dilihat berdasarkan periode pengukuran.
Meskipun secara tahunan tarif pesawat mengalami inflasi 15,25%, secara bulanan komoditas tersebut justru memberikan andil deflasi.
BPS menjelaskan bahwa penurunan bulanan tersebut terutama dipengaruhi berakhirnya masa liburan sekolah. Pada saat yang sama, fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan kembali meningkat menjadi 40% pada September, setelah berada di level 30% pada Agustus 2026.
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Odo Manuhutu, menilai kebijakan transportasi perlu berjalan selaras dengan sektor energi, fiskal, perdagangan, dan industri.
Menurutnya, perubahan harga energi dapat meningkatkan biaya operasional transportasi sekaligus memengaruhi distribusi barang. Oleh sebab itu, pengendalian inflasi perlu diarahkan pada sumber kenaikan biaya sesuai kewenangan masing-masing instansi.













