Menu

Dark Mode
Gaji Guru Sekolah Rakyat Lebih Tinggi dari Guru Reguler? Simak Perbandingan dan Cara Daftar PPPK 2026 Rupiah Sentuh Rp18.000, Maia Estianty dan Nana Mirdad Buka Suara Timnas U-19 Modal Dua Kemenangan, Siap Tantang Vietnam Rupiah Anjlok ke Rp17.900, Apa Dampaknya bagi Ekonomi? Kepergok Ciuman di Kampus, Mahasiswa PNJ Disanksi Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk

Nasional

Nadiem Makarim Klaim Dikriminalisasi dalam Kasus Chromebook

badge-check


Nadiem Makarim menanggapi isu dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Perbesar

Nadiem Makarim menanggapi isu dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

JAKARTA, DUNIAHEADLINE – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ajukan Eksepsi Usai Dakwaan Jaksa Dibacakan

Nadiem Makarim beserta tim kuasa hukum langsung mengajukan eksepsi pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026, siang. Sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan terhadap Nadiem terkait perkara tersebut.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Menurut Nadiem, perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi atas kebijakan yang diambilnya selama lima tahun menjabat sebagai menteri.

Jaksa menuduh Nadiem menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, alasan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome dilakukan untuk kepentingan bisnis, agar Google meningkatkan investasi pada PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa).

Selain itu, jaksa menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun, yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

Bantah Kerugian Negara dan Klaim Ada Kriminalisasi Kebijakan

Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem membantah keras tudingan jaksa. Ia menyebut data penggunaan Chromebook justru menunjukkan manfaat nyata dalam dunia pendidikan.

“Sebagai keberatan terhadap surat dakwaan, perlu data dari Chrome Device Management yang membuktikan Chromebook 97 persen diterima dan aktif. Semua data penggunaan terekam. Bahkan audit BPKP tahun 2023–2024 menunjukkan 86 persen murid menggunakan Chromebook untuk asesmen nasional dan 55 persen murid menggunakannya untuk pembelajaran berbasis IT,” ujar Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa tudingan kerugian negara akibat kemahalan harga laptop tidak berkaitan dengan kebijakan penggunaan Chrome OS.

“Kerugian negara Rp1,5 triliun berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada hubungannya dengan kebijakan Chrome OS yang justru menghemat Rp1,2 triliun. Saya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan, baik penentuan harga maupun seleksi vendor,” sambungnya.

Read More

Rupiah Anjlok ke Rp17.900, Apa Dampaknya bagi Ekonomi?

4 June 2026 - 11:46 WIB

rupiah melemah terhadap dolar AS hingga menembus Rp17.900 per dolar.

Kepergok Ciuman di Kampus, Mahasiswa PNJ Disanksi

3 June 2026 - 11:58 WIB

Kasus mahasiswa yang kepergok berciuman di kampus PNJ berujung pada pemberian sanksi dan menjadi perhatian publik.

Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk

3 June 2026 - 11:35 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.

Fabiola Elizabeth Agnes Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Daring

2 June 2026 - 14:48 WIB

Fabiola Elizabeth Agnes saat menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan daring.

Lion Air Jelaskan Video Viral Baling-Baling Pesawat Diikat Kabel Ties

1 June 2026 - 10:40 WIB

Baling-baling pesawat yang diikat kabel ties dalam video viral yang mendapat penjelasan dari Lion Air.
Trending on Nasional