JAKARTA, Duniaheadline – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku merata bagi seluruh lapisan masyarakat, baik pelanggan nonsubsidi maupun yang mendapat bantuan subsidi.
Keputusan Tetap Berdasarkan Evaluasi Ekonomi Makro
Penetapan tarif pada bulan ini masih mengacu pada regulasi triwulan III periode Juli–September 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan menjamin kepastian bagi pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara tegas menegaskan bahwa tidak adanya kenaikan tarif ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas nasional.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, pengkajian tarif bagi pelanggan nonsubsidi memang dilaksanakan setiap tiga bulan. Untuk periode triwulan III tahun ini, evaluasi mengacu pada parameter ekonomi makro pada Februari hingga April 2026, yang meliputi:
- Kurs: Rp16.959,32 per Dolar AS
- Indonesia Crude Price (ICP): 96,12 Dolar AS per barel
- Inflasi: 0,21 persen
- Harga Batubara Acuan (HBA): 70 Dolar AS per ton
Meski tarif dipastikan stabil, Kementerian ESDM tetap mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan penghematan dan menggunakan listrik secara bijak sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Rincian Tarif Listrik Agustus 2026
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik yang berlaku untuk bulan Agustus, dibagi berdasarkan kategori pelanggan:
Tarif Rumah Tangga Nonsubsidi
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
Tarif Subsidi
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh











